SEPUTAR SULUT.Manado – Pemerintah Kota Manado akhirnya mengklarifikasi tentang beras miskin (Raskin). Pemberitaan salah media online di Manado yang mengangkat masalah beras untuk rumah tangga miskin (Raskin), ditanggapi bijak Walikota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL). Dirinya menjelaskan bahwa berita tersebut ditujukan kepada dirinya selaku Walikota Manado dan juga sebagai Calon Walikota Manado nomor urut 3. “Tudingan itu tidak beralasan. Saya tidak pernah mengintervensi dan menyuruh Lurah ataupun Pala untuk menekan warga dengan cara-cara seperti itu. Jadi saya minta masyarakat jangan percaya dengan isu-isu seperti itu,” ujar GSVL, Senin (12/10) kemarin.
Dan sebagai Walikota, GSVL memerintahkan jajarannya, mulai dari Camat, Lurah hingga Kepala Lingkungan (Pala) untuk mengawal penyaluran Raskin ini, dan menyalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana visi program Raskin ini. “Camat saya minta untuk mengawasi dan melaksanakan pembinaan kepada para Lurah dan Pala agar tidak melakukan tindakan bersifat politik praktis, termasuk dalam hal penyaluran bantuan pemerintah. Kalau warga memang berhak dibantu, tentu kita wajib membantu, jangan diancam dan mengaitkan dengan proses politik seperti pilkada,” tegas Walikota.
Hal ini diungkapkan Walikota GSVL menanggapi pemberitaan media online tersebut yang dimana katanya ada seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken pada Minggu (11/10) lalu yang mengaduh kepada Calon Walikota yang masih menjabat Wakil Walikota, karena diancam oknum Kepala Lingkungan (Pala) agar memilih kandidat Calon Walikota nomor urut 3 jika masih ingin mendapatkan bantuan pemerintah berupa raskin. Berita ini kemudian disebar ke media sosial Facebook. “Di berbagai kesempatan saya sering mengajak kita semua, dalam menghadapi pilkada ini jangan menyebar fintah. Mari torang memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat,” tegas GSVL.
Tak mau menanggapi berlebihan isu tersebut, Walikota GSVL kemudian menjelaskan apa itu Raskin. Dikatakannya, Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada Rumah Tangga Sasaran (RTS). Keberhasilan Program Raskin diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator 6T, yaitu: tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi.
Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras dan mencegah penurunan konsumsi energi dan protein. Selain itu raskin bertujuan untuk meningkatkan/membuka akses pangan keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat dengan jumlah yang telah ditentukan.
Bagaimana mekanisme penyaluran beras Raskin? Perum BULOG bersama Tim Koordinasi Raskin menyusun rencana penyaluran bulanan yang dituangkan dalam Surat Permintaan Alokasi (SPA). Beras Raskin disalurkan oleh Perum BULOG ke Titik Distribusi (TD) yaitu lokasi yang ditentukan dan disepakati oleh Perum BULOG dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab mendistribusikan Raskin dari TD ke Titik Bagi (TB) yaitu lokasi tempat penyerahan beras Raskin kepada para RTS-PM, untuk selanjutnya dibagikan kepada RTS-PM Raskin. “Sekali lagi, Pemkot tidak intervensi, justru mengawal agar program pemerintah sukses,” ungkap Walikota Lumentut.