MINUT- Kembali tindakan tidak manusiawi dialami masyarakat desa Watutumou 3, Kec. Kalawat–Kabupaten Minahasa Utara yang dilakukan oleh Kepala Desa beserta perangkat desa. Terkait penolakan Jenazah yang akan disemayamkan oleh pihak keluarga.
Adapun Almarhum Ibu Endang Sri Wahyu Hidayati (63 tahun), Penduduk Jaga IV Desa Watutumou 3, Kec. Kalawat–Kabupaten Minahasa Utara yang meninggal dunia di Rumah Sakit pada hari Rabu 15 July 2020 sekitar pkl 10.15 Wita karena sakit.
Ketika pihak keluarga membawa pulang jenazah mendiang orang tua mereka dan bermaksud menyemayamkannya di rumah almarhum sebelum dikuburkan, tiba-tiba pihak Pemerintah Desa yang diwakili oleh beberapa orang perangkat desa menyampaikan kepada Keluarga bahwa Kepala Desa tidak mengijinkan jenazah alamarhum disemayamkan di rumah mereka tanpa alasan yang sah.
“Saya sudah menanyakan langsung ke Sekertaris Desa apa alasan mereka menolak jenazah orang tua kami disemayamkan? Jawaban dari Sekertaris Desa bahwa kami tidak mempunyai Kartu Keluarga.” Padahal kami semua ber-KTP di desa Watutumou 3, ujar Yosua Harimisa yang adalah menantu dari Almarhum. “Persoalan KK kami yang tercecer kan ada arsipnya pada Pemerintah?” ucapnya lagi.
“Alasan Pemerintah Desa sangat mengada-ada karena mereka sangat tahu bahwa kami adalah masyarakat desa Watutumou 3 dan mempunyai rumah disini! Walaupun saat ini kami mempunyai usaha di tempat lain, tetapi kami tidak pernah mengurus surat pindah!” Ujar Nancy Onibala anak dari almarhum.
“Bersyukur desa lain mau menerima jenazah orang tua kami untuk disemayamkan karena kami juga membawa surat keterangan dari pihak Rumah sakit. Bagaimana kalau tidak?” Ujarnya lagi dengan penuh rasa sesal.
Nais Oroh yang juga tercatat sebagai warga desa setempat bersama bersama beberapa warga lainnya yang berdomisili disekitar tempat tinggal almarhum mengatakan, “ketika kami mendapat kabar bahwa almarhum telah meninggal, kami bersama beberapa warga lainnya berinisiatif membantu keluarga dengan mendirikan tenda dan bersih-bersih rumah sebelum jenazah tiba di rumah duka.
Bahkan kami telah menghubungi pemuka agama untuk melakukan pelayanan ibadah bagi Almarhum dan keluarga. Kami sangat terkejut ketika diberitahu bahwa almarhum tidak jadi disemayamkan di rumah duka.”
Ronita Kumaunang yang adalah mantan Kepala Desa Watutumou 3 sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi justru disaat Keluarga yang berduka membutuhkan topangan dan bantuan. “Apalagi selaku Pemerintah Desa berkewajiban memberikan pelayanan yang sama dan adil kepada setiap masyarakat desa.”
“Oleh karena itu dimohonkan kepada institusi Pemerintahan di Kabupaten Minahasa Utara yang terkait dalam melakukan pembinaan termasuk Bupati Minahasa Utara agar turun tangan mencari tahu kebenarannya, dan mengambil langkah-langkah antisipatif agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi, karena kami mendengar juga bahwa peristiwa seperti ini bukan baru pertama kali terjadi di desa kami” ujarnya. (BK)