Manado. – Tepat di depan Kantor BBPOM Manado Kamis (10/11/16) Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI bersama Balai Besar POM di Manado menggelar pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Kegiatan yang di rangkaikan dengan Penandatanganan perjanjian kerja sama/MoU sebagai bentuk komitmen dukungan sekaligus deklarasi “Gerakan Sulawesi Utara Peduli Obat dan Pangan Aman.
Kepala Badan POM RI Penny K Lukito mengatakan evaluasi obat-obatan dan makanan yang beredar di masyarakat terus ditingkatkan lewat operasi pengawasan maupun operasi gabungan bersama instansi terkait.
Pemusnahan dilakukan terhadap temuan dalam operasi pengawasan dan operasi gabungan di tahun 2016 yang nilai keekonomiannya mencapai lebih dari Rp 202.000.000.
“Obat dan makanan harus dievaluasi, administrasinya untuk kemudian izin edar, kalau tidak ada (izin edar) berarti tidak memenuhi syarat terkait jaminan mutu, manfaat, khasiat dan itu berarti melanggar ketentuan,” tuturnya.
Pihak produsen yang memproduksi obat maupun makanan yang tak memenuhi standard dan tak berizin terancam dikenai sanksi administrasi hingga sanksi pidana.”Tegas Lukito.
Hal ini dilakukan dengan tujuan memberi efek jerah oknum pemalsu maupun pembuat obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat.
“Produsen yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi administrasi misalnya menghentikan kegiatan sementara dari produsen, menarik produksi yang ada kemudian juga ada sanksi pidana, yang paling penting adalah adanya efek jerah dari pelaku,” ucapnya.
Sebelumnya, BBPOM di Manado juga telah memusnahkan produk illegal dan TMS hasil operasi gabungan tahun 2015-2016 yang didominasi oleh obat, kosmetik, obat tradisional dan pangan sebanyak 37.774 jenis, sehingga total nilai keekonomian produk yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp 923.000.000.
Jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain obat di sarana yang tidak berewnang, obat tradisional illegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO), kosmetik illegal dan mengandung bahan berbahaya serta pangan kadaluwarsa dan illegal. (Reby)