SULUT – Rabu (22/04/2020), Pansus LKPJ 2019 DPRD Sulut kembali melanjutkan Pembahasan dengan para mitra kerja yakni Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, serta Dinas Penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam pembahasan, ada hal menarik yang wajib diketahui publik khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut.
Dimana terungkap mengenai persoalan Tenaga Kerja ditengah Wabah Covid-19 saat ini bahwa berdasarkan data sampai 17 April 2020 ini ada 315 Perusahaan yang mengalami dampak paling besar, dan yang terbesar dari sektor Pariwisata.
“Dan dari 315 perusahaan ini ada 2600 yang di-PHK dan 3190 yang dirumahkan yang terdampak di sektor informal dan yang terbanyak dari Sektor Pariwisata sebanyak 15.984 orang”, ungkap Kepala Disnakertrans Erny Tumundo
Lanjutnya, mengenai hal itu Disnakertrans Sulut masih terus mendata karena masih ada Perusahaan-perusahaan yang masih akan mem-PHK karyawannya.
“Dan kami masih tetap mendata tenaga-tenaga kerja yang terdampak Covid-19 ini, karena beberapa hari lalu kami telah menerima konsultasi dari beberapa perusahaan dimana ada ketambahan juga Perusahaan yang akan mem-PHK dan merumahkan tenaga kerja, karena belum tau sampai kapan Covid-19 akan berakhir”, jelas Tumundo.
Sementara itu menurut data yang ada Tumundo menjelaskan bahwa ada beberapa perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing di Provinsi Sulut.
“Ada 514 tenaga kerja asing dan ada 60 perusahaan yang mempekerjakannya, namun dengan permasalahan yang kita hadapi ada surat edaran Menaker untuk pelayanan penggunaan TKA dalam upaya pencegahan masuknya Covid-19 ini yang juga merujuk dari Kemenhum dan HAM No 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk ke Indonesia”, ujar Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini.
Persoalan TKA ini bila merujuk dari Surat Edaran Kemenhum dan HAM, lanjut pula Tumundo mengatakan bahw ada pengecualian.
“Namun surat edaran Kementerian ini dikecualikan kepada tenaga kerja asing yang bekerja pada proyek strategis Nasional. Kita ketahui bersama bahwa Perpres No 56 tahun 2018, terkait proyek strategi Nasional bahwa Sulawesi Utara ada di dalamnya yakni Kawasan Ekonomi Khusus dan Jalan Tol, dan bagi TKA yang masih memiliki izin tinggal dan masih di wilayah Indonesia”, jelasnya.
Di singgung mengenai Kartu Pra-Kerja, Tumundo menyatakan bahwa program tersebut sudah merupakan Program Presiden Jokowi dan ketika terjadi pendemo Covid-19 ini Kuotanya ditambahkan.
“Kartu Pra-Kerja ini adalah janji Presiden pada awal kepemimpinan periode yang kedua, namun di awal perencanaan hanya diperuntukkan bagi 2 juta tenaga kerja dengan anggaran 10 triliun. Namun setelah dampak Covid-19 Kartu Pra kerja ini ditambah menjadi 5,6 Juta penerima dengan anggaran 20 triliun. Sulut dapat kuota 49.600 orang, kemudian bagi tenaga kerja yang dirumahkan dan anggota BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat jaring pengamanan Kartu Pra Kerja, dan terakhir untuk sektor retail yang masih berjalan kami akan melakukan pemagangan di sektor retail bagi tenaga kerja yang di-PHK dengan pemagangan selama 5 bulan dan akan diberikan 1 juta per bulan, walaupun anggarannya tidak banyak kami coba akan berikan pemagangan bagi 250 orang”, tutup Erny Tumundo.
(Ardybilly)