MANADO – Komisi III DPRD Kota Manado kembali melakukan agenda turun lapangan (turlap) terkait pengawasan alat pembakar sampah (Incenerator) di dua lokasi yakni, kantor Dinas PUPR dan kantor Kecamatan Wanea.
Dalam turlap yang dipimpin ketua komisi III Ronny Makawata, Wakil Ketua Lily Binti, Anggota Jean Sumilat dan Jurani Rurubua, menemukan alat incenerator dengan anggaran pengadaan sebesar 11.5 Miliar tidak beroperasi.
“Kami mendapatkan informasi bahwa alat incenarator ini tidak dioperasikan sebagaimana yang dikatakan Wali Kota saat peresmiannya,” kata anggota Komisi III, Lucky Datau, Selasa (25/3/2020).
Dikatakan Lucky Datau, Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat pengadaan barang mengatakan alat ini sangat urgent untuk digunakan, karena sesuai kebutuhannya sebagai alat pembakar sampah.
“Katanya alat ini sangat urgent. Tapi kenapa setelah barangnya sudah ada, tidak difungsikan. Apalagi saat kami cek barangnya digembok,” katanya.
Selain itu, legislator PAN ini juga mengatakan bahwa alasan incenerator belum difungsikan karena pihak ketiga (kontraktor) belum mendapatkan pembayaran.
“Ada informasi yang kami terima, alat ini disegel oleh pihak ketiga karena Pemkot belum melakukan pembayaran secara lunas,” ujarnya.
Untuk itu, mewakili komisi III DPRD Manado Lucky Datau meminta kepada Pemkot untuk segera mengfungsikan incenarator sesuai kegunaannya.
“Kan mubasir kalau sudah keluarkan anggaran besar tapi tidak digunakan. Saya harap DLH sesegera mungkin menindaklanjuti masalah ini agar tidak bias. Kami (Komisi III) sebagai fungsi pengawasan akan terus memantau masalah incenerator ini,” pungkasnya. (AuddyManoppo)