SULUT – Guna menindak lanjuti aspirasi dari K-SBSI terkait RUU Cipta Lapangan Kerja (Omnisbus) yang disuarakan di gedung wakil rakyat baru-baru ini, Komisi IV DPRD Sulut melakukan pertemuan dengan Komisi IX DPR RI, Jumat (17/1/2020) di Kantor DPR RI, Senayan Jakarta.
Pertemuan ini Dipimpin ketua komisi 4 Braien Waworuntu didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok, wakil ketua komisi 4 Careig Runtu Sekretaris komisi Fransiskus Silangen, I Nyoman Sarwa serta personil komis 2 Razky Mokodompit yang diterima oleh komisi 9 DPR RI yang diwakili tim ahli Denny Fitriadi SH, MH, Arianti SH, MH, dan dr. Abdul Wahab Samad.
Pada kesempatan tersebut Komisi 4 menyampaikan aspirasi para buruh Sulawesi Utara terkait aspirasi dari K-SBSI yang menjadi kewenangan dari Komisi 9.
Dari hasil pertemuan tersebut tim ahli komisi 9 DPR RI menjelaskan soal RUU Omnisbus dimana secara logika yang akan membahas RUU tersebut adalah komisi 9 akan tetapi sampai saat ini draf resmi dari pemerintah belum ada di komisi 9.
” Terkait RUU Omnisbus Law yang berisi 11 klaster salah satunya terkait dengan komisi 9 adalah ketenagakerjaan.” jelas ketiga tim ahli tersebut.
Ditambahkan, terkait dengan kewenan komisi 9 menyangkut ketenagakerjaan pada prinsipnya akan menjadi agenda komisi apakah akan disampaikan mealui pansus atau panja.
” Intinya apabila suratnya sudah disampaikan oleh pemerintah akan dibahas oleh Banmus untuk dilanjutkan apakah ke komisi 9 atau dibahas oleh pansus. Oleh karena itu komisi 9 masih menunggu draf resmi dari pemerintah karena ini inisiasi dari pemerintah yang pada akhirnya komisi 9 akan membentuk tim untuk menyusun kira-kira sejauh mana yang akan dilakukan.” ujar ketiga tim ahli ini.
Dengan demikian diharapkan dari serikat pekerja dapat memberikan masukan untuk dibahas oleh komisi 9 termasuk masukan yang sudah disampaiazn oleh K-SBSI Sulut ke DPRD Provinsi Sulut.
Sementara itu ketua komis 4 DPRD Sulut Braien Waworuntu mengungkapkan intinya Komisi 9 sudah menerima draf dari serikat pekerja akan tetapi komisi belum memastikan apakah draf ini resmi dari pihak pemerintah. Namun demikian draf dari serikat pekerja ini akan dikawal langsung oleh komisi 9 serta akan mencari informasi terkait Omnibus law ini. Karena hal terebut menurut Waworuntu juga terkait dengan draf RUU inisiatif dari komisi 9.
” Untuk membahas Omnisbus Law ini komisi 9 sudah sepakat dan kesimpulannya akan membuat tim kecil yang melibatkan buruh untuk membahas dan akan berkonsultasi dengan Baleg.” jelas Politisi NasDem ini.
Disisi lain anggota komisi 4 Melky Pangemanan menegaskan kembali apa yang menjadi tuntutan melalui aspirasi KSBSI dan perwakilan buruh Sulawesi Utara telah serahkan kepada Komisi 9 DPR RI.
” Ini merupakan bentuk komitmen kami Komisi 4 DPRD Sulut dalam merespon serta mengawal setiap aspirasi masyarakat. ” tandas politisi PSI ini.
Diketahui sejumlah tuntutan yang dilayangkan KSBSI dan perwakilan buruh kepada wakil rakyat Sulut saat menggelar demo baru-baru ini menyampaikan sejumlah poin penting untuk diperjuangkan kepada pemerintah pusat.
Berikut tuntutan KSBSI dan Perwakilan buruh yang disampaikan kepada DPRD Sulut :
Keluarkan Kluster Ketenagakerjaan dari RUU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law).
Segera bentuk tim khusus Kluster Ketenagakerjaan
Tolak pengurangan jumlah pesangon
Segera naikkan prosentase iuran pensiunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 20%
Tolak kenaikan BPJS Kesehatan
Tolak upah murah
Tolak Outsourcing
Tolak pengusaha yang melakukan Union Busting
Tolak pemutusan hubungan kerja sepihak
Menindak tegas pengusaha yang tidak menerapkan hak-hak normatif dari buruh.
Menghilangkan pungutan liar kepada investor yang menyebabkan upah murah
Hilangkan birokrasi yang berbelit belit yang menghambat investasi
Tindak dan deportase tenaga kerja asing ilegal
(Ardybilly)