SULUT – Terkait dengan keikutsertaan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Edwin Silangen bersama Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw dalam mengikuti agenda R20 Austrian World Summit di Kota Wina pada beberapa waktu lalu mendapat kritikan pedas oleh Anggota DPRD Sulut Kristovorus Decky Palinggi.
Dimana KDP sapaan akrab mengatakan keberangkatan atau keikutsertaan Sekprov ke Austria itu bukan masalah Urgent.
“Tugas dan tanggung jawab Sekprov itu membantu kinerja Gubernur dan Wagub dan juga sebagai koordinasi untuk satuan kerja di tingkat dinas dan kabupaten/kota. Apalagi jika ada kepentingan-kepentingan mengenai pemerintahan di provinsi Sulut yang tidak dapat lagi ditunda, hal ini mengacu pada UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sekprov itu harus diam ditempat, tidak harus ikut-ikut gubernur dan wagub karena undangan itu hanya ditujukan kepada Kepala Daerah bukan sekprov,” tegas KDP saat bertemu awak media di Hotel Harris, rabu (23/05/2018) Jakarta Pusat.
Diketahui, Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Provinsi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas-dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah sebagaimana tertuang dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Palinggi juga menuturkan apabila hal ini menjadi kebiasaan Sekprov, otomatis roda pemerintahan di Sulut tidak akan berjalan mulus.
“Sekprov harus cerdik dalam mengambil sikap. Jangan sampai tugas penyelenggaraan pemerintahan di sulut terbengkalai. Contohnya seperti pemeriksaan BPK di Kantor DPRD Sulut beberapa waktu lalu, harusnya sekprov hadir, tapi pada kenyataannya tidak demikian,” tuturnya.
(Ardybilly)