MANADO. – Kasus Net Invest yang belum ada ujungnya kembali memanas, Farley Kaparang, SH sebagai kuasa hukum Focksi Rapar, ditemui pada, Senin (07/03/16) di salah satu Resto Coffee Garden tepatnya di kelurahan Sario, Kecamatan Sario, mengemukakan tentang oknum jaksa yang diadukan ke Kejaksaan Agung RI.
Kasus ini mulai memanas kembali pada saat Polres Manado dan oknum Jaksa berinisial (WB) mengeluarkan steatment ke media bahwa pimpinan CV. Net Invest Foksi Rapar dan Syelomita Rapar sudah berstatus sebagai DPO dan meyakinkan publik bahwa Pimpinan CV. Net Invest ini menghindar dari proses hukum.
Oknum jaksa yang diduga menyalagunakan jabatannya ini merupakan nasabah/investor dalam usaha Net Invest yang dikelola oleh Foksi Rapar.
“Kami melihat oknum Jaksa yang berinisial WB tidak patut menangani kasus tersebut secara interest mempunyai kepentingan individu yang bertentangan dengan Independensi penegak Hukum dalam menangani suatu perkara,”kata Farley Kaparang sebagai kuasa hukum Focksi Rapar.
Kaparang juga menjelaskan, dalam proses hukum dinilai ada kejanggalan dalam BAP (berita acara pemeriksaan)Ahli setelah dikonfirmasi, tidak ditanda tangani oleh penyidik, dan diduga permohonan permintaan ahli OJK hanya mengada ngada yang tidak ada surat fisiknya.
“Tim kami (Farley) mengadukan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI pada tanggal (04/03/16) dengan nomor 15/FBK/XII/2015 dengan mengedepankan kepentingan ribuan masyarakat Manado yang selama ini klien kami tidak merugikan investor/partner sejak kasus ini di periksa,”tutupnya.