Apes…, itu kata yang tepat untuk menggambarkan kejadian yang baru saja menimpa saya. Saya kena tilang! Bukan karena kesalahan saya, tapi emak (mama) saya yang lupa pakai sabuk pengaman, dan pak Polisi melihatnya, dan yah… mobil pun harus dipinggirkan. Mampus… Dalam keadaan dongkol langit ke tujuh saya pun menghadap pak Polisi dan harus menerima konsekuensi menandatangani surat tilang.
Saking esmosi otak saya tidak jalan pada waktu itu, ngedumel saja dalam hati. Setelah pak Polisi selesai menulis pelanggaran kami, saya pun diminta menandatangani surat tilang tersebut, tanpa ada basa-basi dan penjelasan dari pak Polisi. Dalam posisi otak lagi ‘tidak berada di tempatnya’ saya langsung tanda tangan.
Singkat cerita, sekitar 45 menit kemudian, otak saya ‘mulai kembali ke tempatnya’ dan berpikir, perasaan ada yang janggal tadi waktu di tilang, harusnya saya mendapat surat tilang biru, karena saya mengakui pelanggaran lalulintas yang kami langgar, yaitu tidak menggunakan sabuk pengaman.
Berita Lainnya
Saya berpikir demikian karena saya pernah membaca informasi yang pernah beredar di socmed (sosial media-Red) tentang surat tilang biru dan merah, tapi saya ragu, lupa-lupa ingat. Googling lah saya di HP, nah… ternyata benar, seharusnya saya mendapat surat tilang berwarna biru, karena saya mengakui kesalahan. Berikut saya kutip dari laman lapor.ukp.go.id
Terdapat lima warna slip tilang yang berlaku, yaitu merah, biru, hijau, kuning, dan putih. Fungsinya pun berbeda-beda, yaitu:
1. Merah Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang ingin menghadiri sidang
2. Biru Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang menitipkan di bank yang ditunjuk
3. Hijau Diberikan kepada pengadilan
4. Kuning Diberikan kepada anggota kepolisian
5. Putih Diberikan kepada kejaksaan
Jika kita melanggar peraturan lalu lintas dan ditilang oleh pihak kepolisian, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu:
1. Mengakui kesalahan, kita akan diberi SLIP BIRU dan diwajibkan membayar denda maksimal.
2. Mengikuti sidang, kita akan diberi SLIP MERAH.
Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan.
Pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank BRI yang ditunjuk. Setelah pembayaran selesai, kita bisa mendapatkan kembali SIM/STNK yang disita karena pelanggaran.
Korps Lalu Lintas (Kepolisian Republik Indonesia) Untuk jelasnya klik di sini.
Meyakini hal tersebut, saya langsung bergegas kembali ke TKP (tempat kejadian perkara) ke pos Polisi di depan pusat perbelanjaan Multi Mart di jalan Sam Ratulangi Manado, karena di situlah saya kena tilang.
“Selamat siang komandan..” Demikian sapa saya kepada bapak-bapak Polisi di situ, dan si petugas yang menilang saya masih ada di situ. “Pak mo tanya dang, qta harusnya dapa surat tilang merah atau biru kang?” Pak saya mau tanya, saya seharusnya mendapat surat tilang berwarna merah atau biru ya? Salah satu petugas menjawab, “tunggu mo tanya…” dia pun bertanya ke petugas yang di sebelahnya, tapi seperti yang saya duga, mereka mulai “bermain” dengan sok sibuk dan seperti kebingungan.
Saya pun memperjelas, “kan saya sudah mengakui pelanggaran, jadi harusnya saya dapat yang biru, supaya nanti langsung di bayar ke bank BRI.” Salah satu petugas menjawab, “jadi maksud bapak bagaimana ini?” saya menjawab, “ya saya sudah mengaku salah pak, jadi harusnya saya dikasih yang warna biru, supaya SIM saya bisa cepat di ambil kembali.” Karena tertera di surat tilang merah seperti yang di atas, bahwa saya harus menghadiri sidang nanti tanggal 8 November 2013, itu satu minggu lagi.
Tiba-tiba petugas yang satu langsung bersuara, “surat biru sudah tidak ada lagi, dan Bank tidak memegang barang bukti (SIM saya)” dan rekannya yang satu lagi menyambung, “Atau dititip saja uang ke pengadilannya” …… ups… !?
Malas berdebat, saya pun dengan esmosi, “ya sudah, saya ke pengadilan saja.” — Kejadian di wilayah POLRESTA MANADO, Pos Polisi jalan Sam Ratulangi, depan Multi Mart , dekat tugu zero point Manado.
Saya menyesal tidak merekam pembicaraan tadi, saya ditilang sekitar pukul 13:00 WITA, 26 Oktober 2013. Saya nekat menulis ini karena saya cinta NKRI, dan saya mau POLRI berubah menjadi lebih baik lagi. Dari kejadian yang saya alami tadi siang, bisa disimpulkan masih ada oknum Polisi yang ‘nakal’ dan masih ingin bermain dengan mainan yang bernama ‘pungli.’
Sebagai warga kita sangat anti korupsi, jadi mari bersama kita bantu aparat Polisi kita yang kita kasihi bersama untuk berubah, salah satu cara, jangan kompromi, dan siap menerima hukuman (tilang) jika kita memang melanggar peraturan lalu lintas.
*[highlight]Update: Sebaiknya Anda juga Kenali Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.[/highlight]
[author image=”https://fbcdn-sphotos-b-a.akamaihd.net/hphotos-ak-ash3/148683_242232665906872_170615132_n.jpg” ]Seorang Narablog atau Blogger sejak tahun 2004, yang tergabung dalam perkumpulan Blogger Sulawesi Utara, Kawanua Blogger.[/author]
[box type=”note” align=”alignleft” ]Apabila anda ingin menulis/menyatakan keluhan atau menceritakan tentang permasalahan yang bersangkutan dengan pelayanan/kebijakan publik di www.seputarsulut.com silahkan KLIK TAUTAN INI atau kirimkan tulisan anda melalui email ke info@seputarsulut.com[/box]