Manado, Rabu (8/05/2019) – Melalui Divisi Hukum, Data dan Informasi Supriyadi Pangellu SH, Bawaslu kembali mewarning keras Penyelenggara Pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajaran Bawaslu sampai kabupaten/kota agar tetap menjalankan tanggung-jawab dengan penuh integritas dan tidak menyakiti rakyat.
Aspirasi rakyat yang sudah di salurkan lewat pencoblosan adalah amanat yang tidak bisa disalah-gunakan.
“Sebelum Pemilu rakyat di himbau untuk tidak golput, jadi ketika rakyat telah menyalurkan aspirasinya KPU dan Bawaslu wajib menjaga dengan baik. Secara moral itu bagian dari integritas, secara hukum ada unsur pidana, “ujar Pangellu.
Satu saja suara rakyat tidak bisa di abaikan. “Saya kira-kira KPU dan jajarannya sampai ke KPPS, tahu benar resiko hukum dan moral bila ada yabg coba mengubah angka. Begitu juga jajaran Bawaslu, mari tetap kawal dengan maksimal hasil Pemilu dan jaga setiap suara rakyat, tidak bisa ada satupun suara rakyat, peserta Pemilu yang di rugikan, ”tandas Pangellu mantan Pimpinan Senat Mahasiswa UKIT ini semasa mahasiswa.
Menurut Pangellu peringatan kerasnya berdasar kondisi di lapangan yang rawan kecurangan sampai pada proses rekapitulasi.
“Sekarang proses rekapitusi sedang berjalan dan potensi-potensi kecurangan, suap itu ada. Polanya berbeda pada perhitungan di tiap tingkatan. Pasti terjadi persaingan ketat sesama Caleg untuk duduk, “tambahnya.
Pangellu menambahkan unsur pidana jelas dalam Undang Undang Pemilu. Jika KPU berani mengubah hasil, selain pidana juga berujung kepada sanksi kode etik berupa pemecatan.
“Jangan sampai ada penyelenggara yang terseret masalah hukum. Apalagi tidak lagi Sulawesi Utara akan ada Pilkada. Kepada masyarakat, peserta Pemilu baik Pileg dan Pilpres diharapkan membantu Bawaslu dalam mengawal Pemilu yang Adil dan Bermartabat, “pungkas Supriyadi yang juga mantan wartawan. (drl).