No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Ekonomi & Bisnis
    • Feature
    • Headline
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Press Release
    • Straigh News
    Investasi Malalayang Satu Mulai Dirasakan Rakyat

    Investasi Malalayang Satu Mulai Dirasakan Rakyat

    Polres Minsel Gelar Apel Perdana 2023

    Polres Minsel Gelar Apel Perdana 2023

    Peduli Masyarakat ! Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Umum Resmi

    Peduli Masyarakat ! Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Umum Resmi

    Sesuai Regulasi, Investasi Malalayang Waterfront Lanjut

    Sesuai Regulasi, Investasi Malalayang Waterfront Lanjut

    Peringati HUT ke-62, Jasa Raharja Berkomitmen Terus Optimalkan Pelayanan

    Peringati HUT ke-62, Jasa Raharja Berkomitmen Terus Optimalkan Pelayanan

    Apel Perdana ASN, Bupati Minsel Jadi Irup

    Apel Perdana ASN, Bupati Minsel Jadi Irup

  • Citizen Journalism
  • Direktori
    • All
    • Automotive
    • Business Places
    • Fasilitas Kesehatan
    • Fasilitas Pendidikan
    • Fasilitas Publik
    • Hobi & Seni
    • Hotel & resort
    • Industry
    • Jual Beli
    • Kuliner
    • Layanan Profesional
    • Media & Telekomunikasi
    • Penginapan & Kos-Kosan
    • Pusat Perbelanjaan
    • Rekreasi & Hiburan
    • Rumah & Properti
    • Transportasi
    Penggunaan Model Pembelajaran Problem Based Learning Untuk Meningkatkan Hasil Belajar Bahasa Indonesia Pada Peserta Didik Kelas III SD Negeri 2 Kosio, Oleh: Ni Lu Ayu Ratna, S.Pd

    Penggunaan Model Pembelajaran Problem Based Learning Untuk Meningkatkan Hasil Belajar Bahasa Indonesia Pada Peserta Didik Kelas III SD Negeri 2 Kosio, Oleh: Ni Lu Ayu Ratna, S.Pd

    Fitria Maspeke, S.Pd: Analisis Kesulitan Belajar Membaca Pada Siswa Kelas V Sekolah Dasarn Negeri Ikhwan, Kec. Dumoga Barat, Kab. Bolaang Mongondow

    Fitria Maspeke, S.Pd: Analisis Kesulitan Belajar Membaca Pada Siswa Kelas V Sekolah Dasarn Negeri Ikhwan, Kec. Dumoga Barat, Kab. Bolaang Mongondow

    Selly Marcelina: Meningkatkan Hasil Belajar Bahasa Indonesia Untuk Peserta Didik Kelas III SD Negeri Toraut

    Selly Marcelina: Meningkatkan Hasil Belajar Bahasa Indonesia Untuk Peserta Didik Kelas III SD Negeri Toraut

    Anita Maarebia: Analisis Kesulitan Belajar Menulis Pada Siswa Kelas 1 SD Inpres Taduwale

    Anita Maarebia: Analisis Kesulitan Belajar Menulis Pada Siswa Kelas 1 SD Inpres Taduwale

    Tim PKM FPIK Unsrat Sosialisasi Kelola Limbah Di MINUT

    Tim PKM FPIK Unsrat Sosialisasi Kelola Limbah Di MINUT

    Posko 1 UNPI Manado Sukses Gelar KKN Di Molompar

    Posko 1 UNPI Manado Sukses Gelar KKN Di Molompar

    Nico Langi Terpilih Ketua HDCI Manado

    Nico Langi Terpilih Ketua HDCI Manado

    Hebat !!..Dosen FPIK Unsrat Latih Budidaya Rumput Laut Di Bolsel

    Hebat !!..Dosen FPIK Unsrat Latih Budidaya Rumput Laut Di Bolsel

    PKM Unsrat Bantu Budidaya Ikan Di Desa Tatelu

    PKM Unsrat Bantu Budidaya Ikan Di Desa Tatelu

    Trending Tags

      • Automotive
      • Fasilitas Kesehatan
        • Klinik, Apotek & Praktek Dokter
      • Fasilitas Pendidikan
        • Akademi
        • Sekolah Tinggi
        • Universitas
        • Kursus / Pelatihan
      • Hotel
      • Layanan Profesional
        • Desain & Arsitektur
        • Finance
        • Foto & Video
        • Percetakan & Penggandaan
        • Salon & Bridal
        • Spa & Kecantikan
        • Tours & Travel
        • Ragam Jasa
      • Jual Beli
        • Elektronik
        • Fashion
        • Handphone & Aksesoris
        • Komputer & Games
        • Meubeleir & Interior
        • Perlengkapan Olahraga
        • Souvenir
      • Kuliner
      • Media & Telekomunikasi
      • Perumahan & Properti
      • Pusat Perbelanjaan
      • Rekreasi & Hiburan
    • Events
    • Info
      • Lifestyle
      • Tips & Trik
    • Loker
    • Foto
    • Video
    • Wisata
      Guide Manado Fun Trip di Bunaken

      Menikmati Keseruan 6 Wisata Air di Manado

      Ratusan Wisatawan Takjub Melihat Kesempurnaan Full Moon Dibukit Tetempangan Hill

      Ratusan Wisatawan Takjub Melihat Kesempurnaan Full Moon Dibukit Tetempangan Hill

      Wenny: Objek Wisata Tetempengan Hill Mengalahkan Pulau Bali

      Wenny: Objek Wisata Tetempengan Hill Mengalahkan Pulau Bali

      Taman Laut Bunaken

      9 Tempat Wisata di Sulawesi Utara Yang Wajib Anda Kunjungi

      Pemandangan Pulau Gangga Dari Pulau Lihaga

      Pulau Gangga, Surga Tersembunyi di Likupang Minahasa Utara

      Pulutan, Sentra Pengrajin Gerabah di Minahasa

      Pulutan, Sentra Pengrajin Gerabah di Minahasa

      Trending Tags

      • pasar Tomohon
      • Danau Linow
      • bukit doa tomohon
      • bunaken
      • pulau siladen
      • Lihaga
      • Lembeh
    KONTAK
    • Berita
      • All
      • Ekonomi & Bisnis
      • Feature
      • Headline
      • Hukum & Kriminal
      • Politik & Pemerintahan
      • Press Release
      • Straigh News
      Investasi Malalayang Satu Mulai Dirasakan Rakyat

      Investasi Malalayang Satu Mulai Dirasakan Rakyat

      Polres Minsel Gelar Apel Perdana 2023

      Polres Minsel Gelar Apel Perdana 2023

      Peduli Masyarakat ! Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Umum Resmi

      Peduli Masyarakat ! Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Umum Resmi

      Sesuai Regulasi, Investasi Malalayang Waterfront Lanjut

      Sesuai Regulasi, Investasi Malalayang Waterfront Lanjut

      Peringati HUT ke-62, Jasa Raharja Berkomitmen Terus Optimalkan Pelayanan

      Peringati HUT ke-62, Jasa Raharja Berkomitmen Terus Optimalkan Pelayanan

      Apel Perdana ASN, Bupati Minsel Jadi Irup

      Apel Perdana ASN, Bupati Minsel Jadi Irup

    • Citizen Journalism
    • Direktori
      • All
      • Automotive
      • Business Places
      • Fasilitas Kesehatan
      • Fasilitas Pendidikan
      • Fasilitas Publik
      • Hobi & Seni
      • Hotel & resort
      • Industry
      • Jual Beli
      • Kuliner
      • Layanan Profesional
      • Media & Telekomunikasi
      • Penginapan & Kos-Kosan
      • Pusat Perbelanjaan
      • Rekreasi & Hiburan
      • Rumah & Properti
      • Transportasi
      Penggunaan Model Pembelajaran Problem Based Learning Untuk Meningkatkan Hasil Belajar Bahasa Indonesia Pada Peserta Didik Kelas III SD Negeri 2 Kosio, Oleh: Ni Lu Ayu Ratna, S.Pd

      Penggunaan Model Pembelajaran Problem Based Learning Untuk Meningkatkan Hasil Belajar Bahasa Indonesia Pada Peserta Didik Kelas III SD Negeri 2 Kosio, Oleh: Ni Lu Ayu Ratna, S.Pd

      Fitria Maspeke, S.Pd: Analisis Kesulitan Belajar Membaca Pada Siswa Kelas V Sekolah Dasarn Negeri Ikhwan, Kec. Dumoga Barat, Kab. Bolaang Mongondow

      Fitria Maspeke, S.Pd: Analisis Kesulitan Belajar Membaca Pada Siswa Kelas V Sekolah Dasarn Negeri Ikhwan, Kec. Dumoga Barat, Kab. Bolaang Mongondow

      Selly Marcelina: Meningkatkan Hasil Belajar Bahasa Indonesia Untuk Peserta Didik Kelas III SD Negeri Toraut

      Selly Marcelina: Meningkatkan Hasil Belajar Bahasa Indonesia Untuk Peserta Didik Kelas III SD Negeri Toraut

      Anita Maarebia: Analisis Kesulitan Belajar Menulis Pada Siswa Kelas 1 SD Inpres Taduwale

      Anita Maarebia: Analisis Kesulitan Belajar Menulis Pada Siswa Kelas 1 SD Inpres Taduwale

      Tim PKM FPIK Unsrat Sosialisasi Kelola Limbah Di MINUT

      Tim PKM FPIK Unsrat Sosialisasi Kelola Limbah Di MINUT

      Posko 1 UNPI Manado Sukses Gelar KKN Di Molompar

      Posko 1 UNPI Manado Sukses Gelar KKN Di Molompar

      Nico Langi Terpilih Ketua HDCI Manado

      Nico Langi Terpilih Ketua HDCI Manado

      Hebat !!..Dosen FPIK Unsrat Latih Budidaya Rumput Laut Di Bolsel

      Hebat !!..Dosen FPIK Unsrat Latih Budidaya Rumput Laut Di Bolsel

      PKM Unsrat Bantu Budidaya Ikan Di Desa Tatelu

      PKM Unsrat Bantu Budidaya Ikan Di Desa Tatelu

      Trending Tags

        • Automotive
        • Fasilitas Kesehatan
          • Klinik, Apotek & Praktek Dokter
        • Fasilitas Pendidikan
          • Akademi
          • Sekolah Tinggi
          • Universitas
          • Kursus / Pelatihan
        • Hotel
        • Layanan Profesional
          • Desain & Arsitektur
          • Finance
          • Foto & Video
          • Percetakan & Penggandaan
          • Salon & Bridal
          • Spa & Kecantikan
          • Tours & Travel
          • Ragam Jasa
        • Jual Beli
          • Elektronik
          • Fashion
          • Handphone & Aksesoris
          • Komputer & Games
          • Meubeleir & Interior
          • Perlengkapan Olahraga
          • Souvenir
        • Kuliner
        • Media & Telekomunikasi
        • Perumahan & Properti
        • Pusat Perbelanjaan
        • Rekreasi & Hiburan
      • Events
      • Info
        • Lifestyle
        • Tips & Trik
      • Loker
      • Foto
      • Video
      • Wisata
        Guide Manado Fun Trip di Bunaken

        Menikmati Keseruan 6 Wisata Air di Manado

        Ratusan Wisatawan Takjub Melihat Kesempurnaan Full Moon Dibukit Tetempangan Hill

        Ratusan Wisatawan Takjub Melihat Kesempurnaan Full Moon Dibukit Tetempangan Hill

        Wenny: Objek Wisata Tetempengan Hill Mengalahkan Pulau Bali

        Wenny: Objek Wisata Tetempengan Hill Mengalahkan Pulau Bali

        Taman Laut Bunaken

        9 Tempat Wisata di Sulawesi Utara Yang Wajib Anda Kunjungi

        Pemandangan Pulau Gangga Dari Pulau Lihaga

        Pulau Gangga, Surga Tersembunyi di Likupang Minahasa Utara

        Pulutan, Sentra Pengrajin Gerabah di Minahasa

        Pulutan, Sentra Pengrajin Gerabah di Minahasa

        Trending Tags

        • pasar Tomohon
        • Danau Linow
        • bukit doa tomohon
        • bunaken
        • pulau siladen
        • Lihaga
        • Lembeh
      No Result
      View All Result
      Informasi Seputar Sulawesi Utara - Sulut
      No Result
      View All Result
      Home Citizen Journalism

      Sisi Manado Yang ‘caparuni’

      Garadus FranklinbyGaradus Franklin
      20/03/2013
      0
      ShareTweetSend

      Sisi kota Manado yang kotor

      Kota Manado yang ku cintai, kita nyanda mo lupa. Dari kita masih kecil sampe kita so besar, jaga pigi di kobong. Makang batata rubus colo deng dabu-dabu adodo pe pidis skali. Cari air nyanda dapa, minum air kalapa muda adodo pe sadap skali.

      Demikian lirik lagu ‘klasik’ Manado yang menggambarkan suasana ibu kota Provinsi Sulawesi Utara itu tempo doloe. Tapi Manado tempo doloe dan Manado sekarang sudah jauh berbeda. Pembangunan yang begitu pesat membuat kobong-kobong menghilang, dan Manado menjelma menjadi kota besar. Jamaknya kota-kota besar, Manado juga mengalami persoalan yang sama, yaitu masalah sampah. Seperti kita ketahui bersama berdasarkan sifatnya sampah terbagi dua, yaitu:

      Berita Lainnya

      “Peran Agama-Agama Dan Kepercayaan Membangun Keadilan & Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi”   Penulis : Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia)     Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menerima kunjungan Penulis, di Ruang Pertemuan Menteri Agama, di Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta. Kunjungan yang berlangsung, pada Rabu, tanggal 21 April 2021 ini, setelah Firman Jaya Daeli menyelesaikan sejumlah kegiatan dan kembali dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan sejumlah daerah (kota). Kegiatan pertemuan bersama dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, pada dasarnya untuk mendiskusikan sejumlah perihal strategis dan mendasar.     Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, dalam berbagai kesempatan dan media, menyampaikan pemikiran penting strategis dan paradigmatif otentik mengenai posisi dan peran Negara (Pemerintah Nasional beserta jajaran), khususnya Kementerian Agama RI. Juga senantiasa meminta dukungan dan kerjasama dengan masyarakat beserta elemen dan komunitas bangsa Indonesia. Substansinya bertujuan untuk melancarkan dan menyukseskan strategi, kebijakan, program, kegiatan, aksi, dan kinerja Kementerian Agama RI, dalam rangka Membangun Indonesia Maju. Penulis menyampaikan beberapa hal pokok pemikiran mengenai institusi kelembagaan negara (Kementerian Agama RI), dalam kerangka memaknai relasi dan korelasi antara Negara dan Rakyat, yaitu : Peran Agama-Agama Dan Kepercayaan Membangun Keadilan dan Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi.    Keseluruhan konstruksi dan substansi penyelenggaraan dan pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harus senantiasa berdasarkan pada Pancasila sebagai falsafah, dasar, dan ideologi NKRI. Juga mesti selalu berlandaskan pada konstitusi NKRI yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Dalam UUD NRI Tahun 1945 telah dirumuskan dan diamanatkan sejumlah hak-hak dan kebebasan konstitusional Rakyat. Juga sejumlah tugas, tanggungjawab, dan kewajiban Negara (penyelenggara negara) untuk menjamin, melindungi, dan memastikan kualitas perwujudan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan tersebut.     Salah satu di antara beberapa hak dan kebebasan konstitusional tersebut adalah dalam hal dan dalam kaitan dengan keseluruhan hak-hak melekat dan kebebasan mendasar untuk beragama dan berkepercayaan. Kemudian seluruh sistem dan pranata serta instrumen dan kebijakan terkait, yang merupakan hak dan kebebasan lanjutan yang dimiliki Rakyat bertalian dengan keberadaan atas hak-hak dan kebebasan tersebut. Sehingga pada gilirannya, Rakyat berhak dan memiliki kebebasan untuk mewujudkan dan menyelenggarakan kehidupan beragama dan berkepercayaan.    Hak-hak dan kebebasan tersebut secara normatif dan otentik konstitusional, semakin menjadi bermakna dan tambah berarti ketika diletakkan dan ditumbuhkan dalam satu tarikan nafas sejati dengan variabel terkait langsung lainnya. Intinya adalah relasinya dengan adanya penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara. Kehadiran yang nyata dan yang sejati mengenai penjaminan dan pemastian dari Negara secara etik hukum dasar tertinggi, pada dasarnya bermaksud dan bertujuan untuk melindungi dan melayani prinsip-prinsip penting penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Perihal tersebut merupakan pemakna penting yang konkrit dan otentik dari hakekat perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut.    Kualitas penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut, harus senantiasa terlaksana secara utuh, memadai, dan berkelanjutan. Tentu tidak boleh terjadi destruksi dan distorsi dalam keseluruhan penyelenggaraannya, sehingga tidak boleh terjadi kekurangan dan kehilangan makna. Dengan demikian, ada relasi konstitusional dan substansial antara pengakuan dan penerimaan atas hak-hak dan kebebasan tersebut dengan kualitas penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara terhadap terselenggaranya hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan di Indonesia.    Negara dan melalui keseluruhan kepemimpinan dan jajaran penyelenggaraan negara, berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya untuk menjamin, melindungi, dan memastikan perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak melekat dan kebebasan mendasar Rakyat untuk beragama dan berkepercayaan. Rakyat berhak dan memiliki kebebasan untuk mewujudkan dan menyelenggarakan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan secara utuh, memadai, dan berkelanjutan, juga dengan sepenuhnya dan seutuhnya. Rakyat menjalankannya dan melaksanakannya dengan kondusif, aman, nyaman, tenang, teduh, dan damai tanpa campur tangan, intervensi, intimidasi, ancaman, paksaan, dan gangguan dari manapun dan oleh siapapun.     Perspektif etik hukum dasar tertinggi dan amanat ketentuan konstitusi UUD NRI Tahun 1945, bermakna dan berkonsekuensi serius. Perihal tersebut pada gilirannya mengharuskan dan mewajibkan semua lapisan dan komunitas Rakyat manapun, tidak berhak dan tidak boleh mencampuri, mengintervensi, mengintimidasi, mengancam, mengatur, mengganggu, memaksa, mengganggu, dan merusak hak-hak dan kebebasan Rakyat dalam beragama dan berkepercayaan. Perspektif ini justru memposisikan seluruh lapisan dan antar lapisan komunitas Rakyat untuk saling mengakui, menghormati, dan menguati secara terbuka, tulus, jujur, dan otentik. Perspektif ini semakin melahirkan dan menumbuhkan spritualitas yang berbasis dan berintikan pada kelahiran dan kesuburan pemikiran, sikap, perbuatan, pergaulan, dan perilaku yang inklusi, moderasi, dan toleransi dalam lapisan dan antar lapisan Rakyat.    Kandungan inti pemikiran ideologis dan pertimbangan amanat ketentuan konstitusional tersebut, pada dasarnya memposisikan dan mengukuhkan keberadaan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Posisi dan pengukuhan tersebut, wajib dan harus senantiasa dijamin, dilindungi, dan dipastikan oleh negara beserta keseluruhan jajaran pemimpin dan penyelenggara negara. Bahkan hak-hak dan kebebasan tersebut mesti selalu dilayani dan difasilitasi oleh Negara. Tugas dan tanggungjawab Negara melayani dan memfasilitasi tersebut, pada gilirannya mengharuskan dan mewajibkan Negara untuk tidak mencampuri, mengintervensi, mengatur, memaksa, dan mengganggu perihal spritualitas dan mengenai prinsip-prinsip teologis yang mendasar dari pemikiran, perwujudan, dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut.     Terminologi yang hakiki dari perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan konstitusional tersebut, yaitu berintikan pada sifat personal dan transendental akan hak-hak dan kebebasan tersebut. Rakyat dari berbagai elemen apapun dan komunitas manapun, tidak memiliki otoritas politik, otiritas hukum, bahkan otoritas moral dan otoritas kultural secara teologis untuk mencampuri, mengintervensi, mengintimidasi, mengancam, mengatur, memaksa, dan mengganggu Rakyat dan warga masyarakat lainnya yang melaksanakan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan.     Perihal ini terutama dalam hal dan dalam kerangka beribadah berdasarkan dan menurut agama dan kepercayaan yang dianut. Negara justru harus senantiasa hadir untuk menjamin dan memastikan perlindungan dan pelayanan terhadap hak-hak dan kebebasan tersebut. Negara jangan membiarkan secara langsung ataupun secara tidak langsung  terjadinya campur tangan, intervensi, ancaman, gangguan, dan pemaksaan terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Negara harus senantiasa hadir secara konkrit dan otentik untuk memastikan adanya penjaminan, perlindungan, dan pelayanan terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut.    Masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia memiliki falsafah, dasar, ideologi bersama yaitu Pancasila. Juga memiliki konstitusi yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Ada pesan yang tegas dan kuat secara etik moral kenegaraan dan dengan perspektif amanat ketentuan konstitusional dari UUD NRI Tahun 1945. Prinsip amanat ketentuan konstitusional sebagai Hukum Dasar Tertulis yang tertinggi dan terutama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ini adalah : bahwa ada pengakuan, penjaminan, dan perlindungan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan ; dan hak-hak dan kebebasan ini merupakan hak yang melekat dan kebebasan mendasar. Pesan ideologis dan perspektif konstitusional ini, pada gilirannya akan melatari dan mendasari adanya sistem dan kebijakan untuk mendukung dan menumbuhkan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan.     Konstruksi dan substansi dari Nilai-Nilai Pancasila merupakan kandungan otentik yang lahir, tumbuh, dan berkembang dari dan di tengah-tengah kehidupan Rakyat dan Bangsa Indonesia. Nilai-Nilai Pancasila terkandung dan terjiwai di dalam keseluruhan Sila-Sila Pancasila secara utuh, memadai, dan sistemik. Pancasila merupakan falsafah, dasar, dan ideologi “penjaga, penjamin, pelindung, pengarah, penuntun” terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Pancasila sebagai falsafah, dasar, dan ideologi pemersatu dan penguat, pada dasarnya sangat berbasis dan berorientasi pada prinsip-prinsip inklusi, moderasi, dan toleransi.     Institusi kelembagaan Kementerian Agama RI merupakan representase absah dari Negara. Keberadaan dan kemanfaatannya sebagai wujud dan wajah Negara, pada dasarnya sangat berpengaruh dan menentukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kementerian Agama RI menjadi bermakna dan semakin berarti ketika keseluruhan sistem, pranata, strategi, kebijakan, kepemimpinan, jajaran sumber daya, dan kinerja kelembagaan, harus senantiasa diletakkan, diposisikan, diorganisasikan, diorientasikan, dan diperuntukkan untuk memastikan pembumian Nilai-Nilai Pancasila dan amanat ketentuan konstitusi UUD NRI Tahun 1945.     Jajaran lengkap dan segenap keseluruhan kepemimpinan dan sumber daya Kementerian Agama RI, mesti selalu berfungsi, bertugas, bekerja, dan bertanggungjawab untuk menjamin, memfasilitasi, dan memastikan perlindungan dan pelayanan perihal perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan konstitusional Rakyat. Intinya yaitu dalam hal, konteks, dan kerangka beragama dan berkepercayaan. Keberadaan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan adalah bukan “pemberian”, dan juga bukan “kado dan hadiah”, melainkan hak-hak yang melekat dan kebebasan yang mendasar. Sungguh amat personal dan transendental. Dengan demikian, harus senantiasa dijaga dan dirawat kualitasnya dan spritualitasnya.    Keseluruhan konstruksi dan substansi pengorganisasian dan pemajuan Kementerian Agama RI, sebaiknya dan seharusnya berbasis kuat dan berdiri tegak pada kawasan Pancasila dan ranah UUD NRI Tahun 1945. Terutama dan terpenting pada kualitas pelaksanaan tugas panggilan pengabdian dan tekad kemauan kuat yang utuh dan bulat dengan jujur, tulus, tegas, teguh, dan secara konsisten untuk menegakkan dan mengembangkan perihal yang prinsipil. Kualitas pelaksanaan tugas panggilan pengabdian dan tekad kemauan kuat tersebut, yaitu dalam konteks dan dalam kerangka untuk mentradisikan dan membudayakan prinsip-prinsip inklusi, moderasi, dan toleransi yang solider dan egaliter dengan semboyan etos semangat keragaman dan kemajemukan (Bhinneka Tunggal Ika) di tengah-tengah kehidupan Rakyat dalam wadah NKRI.     Perspektif ideologis konstitusional di atas, pada dasarnya dan pada gilirannya memastikan Kementerian Agama RI, harus senantiasa berada, berdiri, berjalan, dan bergerak dinamis dan strategis. Intinya yaitu terletak dan terfokus pada pembangunan lingkaran dan lingkungan atmosfir yang kondusif, aman, nyaman, tenang, teduh, sejuk, dan damai. Perihal ini untuk memperkuat dan mempermudah penjaminan, perlindungan, pelayanan, dan pemastian bagi perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan Rakyat untuk beragama dan berkepercayaan. Juga pembangunan atmosfir beragama dan berkepercayaan di dalam masyarakat, bangsa, dan negara yang inklusi, moderasi, dan toleransi dengan solider dan egaliter bernilai tulus dan tinggi.    Narasi dan investasi keseluruhan doktrin, strategi, kebijakan, program, aksi, kegiatan, dan kinerja kepemimpinan beserta segenap pranata sumber daya dan jajaran Kementerian Agama RI, harus dan wajib diabdikan bagi keluhuran dan kemuliaan yang tinggi dan sejati. Juga bagi kebajikan dan keadaban kemanusiaan, keutuhan ciptaan, dan kerakyatan. Tentu juga bagi peradaban dan pemajuan kebangsaan dan kenegaraan Nusantara Indonesia Raya. Kualitas prestasi keberhasilan dan kemajuan sebuah kelembagaan, pada dasarnya dipengaruhi dan ditentukan oleh sejumlah variabel langsung maupun tidak langsung. Salah satu di antaranya yang terpenting dan berpengaruh langsung adalah variabel kepemimpinan pucuk dan puncak dari kelembagaan tersebut. Ada relasi dan korelasi antara kelembagaan dengan kepemimpinan. Demikian juga dalam konteks relasi dan korelasi antara kelembagaan Kementetian Agama RI dengan kepemimpinan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.    Integritas, kredibilitas, kualitas, profesionalitas, dan kapasitas kepemimpinan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, pada dasarnya menjadi dan merupakan simbol konkrit dan otentik yang melambangkan dan dapat mengarahkan dan membumikan keseluruhan pemikiran dan pengharapan di atas. Figur Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, memiliki potensi kepribadian dan bobot kepemimpinan yang kuat, kokoh, tegas, teguh, teduh, sederhana, dan firm ; memiliki modal sosial dan kultural yang luas dan mumpuni serta memiliki jejaring kerakyatan, kemasyarakatan, dan kebangsaan yang memadai ; memiliki kekuatan massa dan dukungan politik yang kuat secara terstruktur dan masif ; memiliki perjalanan dan pengalaman yang beragam dinamis dan kompleks ; memiliki pemikiran dan pergaulan yang inklusif, moderat, dan toleran. Juga senantiasa memaknai pergumulan, peluang dan tantangan untuk membumikan falsafah, dasar, dan ideologi Pancasila.    Rakyat, Bangsa, dan Negara Indonesia secara bersama-sama dan dengan bergotongroyong memastikan kemajuan kinerja kelembagaan dan kepemimpinan Kementerian Agama RI. Juga optimis dan berpengharapan kepada Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas untuk memimpin kelembagaan Kementerian Agama RI, menjadi sebuah dan merupakan serangkaian “perwakilan dan wajah” Negara yang sosiologis dan humanis. Kemudian yang selalu dan sejatinya setia dan taat menjamin, melindungi, melayani, dan memfasilitasi perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Kementerian Agama RI di bawah kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas, semoga semakin mengalami reformasi dan transformasi secara mendasar dan menyeluruh. Kemudian bahtera kelembagaan strategis, berpengaruh, dan menentukan ini, berkemauan kuat dan bertekad bulat untuk menunaikan tugas dan tanggungjawab dalam kerangka Peran Agama-Agama dan Kepercayaan Membangun Keadilan dan Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi.   Jakarta, 2 Mei 2021   “Salam Sehat Dan Sukses Selalu ; Salam Kemanusiaan ; Salam Kerakyatan, Kebangsaan dan Kenegaraan Indonesia Maju”

      “Peran Agama-Agama Dan Kepercayaan Membangun Keadilan & Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi” Penulis : Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia) Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menerima kunjungan Penulis, di Ruang Pertemuan Menteri Agama, di Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta. Kunjungan yang berlangsung, pada Rabu, tanggal 21 April 2021 ini, setelah Firman Jaya Daeli menyelesaikan sejumlah kegiatan dan kembali dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan sejumlah daerah (kota). Kegiatan pertemuan bersama dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, pada dasarnya untuk mendiskusikan sejumlah perihal strategis dan mendasar. Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, dalam berbagai kesempatan dan media, menyampaikan pemikiran penting strategis dan paradigmatif otentik mengenai posisi dan peran Negara (Pemerintah Nasional beserta jajaran), khususnya Kementerian Agama RI. Juga senantiasa meminta dukungan dan kerjasama dengan masyarakat beserta elemen dan komunitas bangsa Indonesia. Substansinya bertujuan untuk melancarkan dan menyukseskan strategi, kebijakan, program, kegiatan, aksi, dan kinerja Kementerian Agama RI, dalam rangka Membangun Indonesia Maju. Penulis menyampaikan beberapa hal pokok pemikiran mengenai institusi kelembagaan negara (Kementerian Agama RI), dalam kerangka memaknai relasi dan korelasi antara Negara dan Rakyat, yaitu : Peran Agama-Agama Dan Kepercayaan Membangun Keadilan dan Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi. Keseluruhan konstruksi dan substansi penyelenggaraan dan pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harus senantiasa berdasarkan pada Pancasila sebagai falsafah, dasar, dan ideologi NKRI. Juga mesti selalu berlandaskan pada konstitusi NKRI yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Dalam UUD NRI Tahun 1945 telah dirumuskan dan diamanatkan sejumlah hak-hak dan kebebasan konstitusional Rakyat. Juga sejumlah tugas, tanggungjawab, dan kewajiban Negara (penyelenggara negara) untuk menjamin, melindungi, dan memastikan kualitas perwujudan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan tersebut. Salah satu di antara beberapa hak dan kebebasan konstitusional tersebut adalah dalam hal dan dalam kaitan dengan keseluruhan hak-hak melekat dan kebebasan mendasar untuk beragama dan berkepercayaan. Kemudian seluruh sistem dan pranata serta instrumen dan kebijakan terkait, yang merupakan hak dan kebebasan lanjutan yang dimiliki Rakyat bertalian dengan keberadaan atas hak-hak dan kebebasan tersebut. Sehingga pada gilirannya, Rakyat berhak dan memiliki kebebasan untuk mewujudkan dan menyelenggarakan kehidupan beragama dan berkepercayaan. Hak-hak dan kebebasan tersebut secara normatif dan otentik konstitusional, semakin menjadi bermakna dan tambah berarti ketika diletakkan dan ditumbuhkan dalam satu tarikan nafas sejati dengan variabel terkait langsung lainnya. Intinya adalah relasinya dengan adanya penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara. Kehadiran yang nyata dan yang sejati mengenai penjaminan dan pemastian dari Negara secara etik hukum dasar tertinggi, pada dasarnya bermaksud dan bertujuan untuk melindungi dan melayani prinsip-prinsip penting penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Perihal tersebut merupakan pemakna penting yang konkrit dan otentik dari hakekat perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Kualitas penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut, harus senantiasa terlaksana secara utuh, memadai, dan berkelanjutan. Tentu tidak boleh terjadi destruksi dan distorsi dalam keseluruhan penyelenggaraannya, sehingga tidak boleh terjadi kekurangan dan kehilangan makna. Dengan demikian, ada relasi konstitusional dan substansial antara pengakuan dan penerimaan atas hak-hak dan kebebasan tersebut dengan kualitas penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara terhadap terselenggaranya hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan di Indonesia. Negara dan melalui keseluruhan kepemimpinan dan jajaran penyelenggaraan negara, berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya untuk menjamin, melindungi, dan memastikan perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak melekat dan kebebasan mendasar Rakyat untuk beragama dan berkepercayaan. Rakyat berhak dan memiliki kebebasan untuk mewujudkan dan menyelenggarakan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan secara utuh, memadai, dan berkelanjutan, juga dengan sepenuhnya dan seutuhnya. Rakyat menjalankannya dan melaksanakannya dengan kondusif, aman, nyaman, tenang, teduh, dan damai tanpa campur tangan, intervensi, intimidasi, ancaman, paksaan, dan gangguan dari manapun dan oleh siapapun. Perspektif etik hukum dasar tertinggi dan amanat ketentuan konstitusi UUD NRI Tahun 1945, bermakna dan berkonsekuensi serius. Perihal tersebut pada gilirannya mengharuskan dan mewajibkan semua lapisan dan komunitas Rakyat manapun, tidak berhak dan tidak boleh mencampuri, mengintervensi, mengintimidasi, mengancam, mengatur, mengganggu, memaksa, mengganggu, dan merusak hak-hak dan kebebasan Rakyat dalam beragama dan berkepercayaan. Perspektif ini justru memposisikan seluruh lapisan dan antar lapisan komunitas Rakyat untuk saling mengakui, menghormati, dan menguati secara terbuka, tulus, jujur, dan otentik. Perspektif ini semakin melahirkan dan menumbuhkan spritualitas yang berbasis dan berintikan pada kelahiran dan kesuburan pemikiran, sikap, perbuatan, pergaulan, dan perilaku yang inklusi, moderasi, dan toleransi dalam lapisan dan antar lapisan Rakyat. Kandungan inti pemikiran ideologis dan pertimbangan amanat ketentuan konstitusional tersebut, pada dasarnya memposisikan dan mengukuhkan keberadaan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Posisi dan pengukuhan tersebut, wajib dan harus senantiasa dijamin, dilindungi, dan dipastikan oleh negara beserta keseluruhan jajaran pemimpin dan penyelenggara negara. Bahkan hak-hak dan kebebasan tersebut mesti selalu dilayani dan difasilitasi oleh Negara. Tugas dan tanggungjawab Negara melayani dan memfasilitasi tersebut, pada gilirannya mengharuskan dan mewajibkan Negara untuk tidak mencampuri, mengintervensi, mengatur, memaksa, dan mengganggu perihal spritualitas dan mengenai prinsip-prinsip teologis yang mendasar dari pemikiran, perwujudan, dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Terminologi yang hakiki dari perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan konstitusional tersebut, yaitu berintikan pada sifat personal dan transendental akan hak-hak dan kebebasan tersebut. Rakyat dari berbagai elemen apapun dan komunitas manapun, tidak memiliki otoritas politik, otiritas hukum, bahkan otoritas moral dan otoritas kultural secara teologis untuk mencampuri, mengintervensi, mengintimidasi, mengancam, mengatur, memaksa, dan mengganggu Rakyat dan warga masyarakat lainnya yang melaksanakan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Perihal ini terutama dalam hal dan dalam kerangka beribadah berdasarkan dan menurut agama dan kepercayaan yang dianut. Negara justru harus senantiasa hadir untuk menjamin dan memastikan perlindungan dan pelayanan terhadap hak-hak dan kebebasan tersebut. Negara jangan membiarkan secara langsung ataupun secara tidak langsung terjadinya campur tangan, intervensi, ancaman, gangguan, dan pemaksaan terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Negara harus senantiasa hadir secara konkrit dan otentik untuk memastikan adanya penjaminan, perlindungan, dan pelayanan terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia memiliki falsafah, dasar, ideologi bersama yaitu Pancasila. Juga memiliki konstitusi yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Ada pesan yang tegas dan kuat secara etik moral kenegaraan dan dengan perspektif amanat ketentuan konstitusional dari UUD NRI Tahun 1945. Prinsip amanat ketentuan konstitusional sebagai Hukum Dasar Tertulis yang tertinggi dan terutama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ini adalah : bahwa ada pengakuan, penjaminan, dan perlindungan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan ; dan hak-hak dan kebebasan ini merupakan hak yang melekat dan kebebasan mendasar. Pesan ideologis dan perspektif konstitusional ini, pada gilirannya akan melatari dan mendasari adanya sistem dan kebijakan untuk mendukung dan menumbuhkan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Konstruksi dan substansi dari Nilai-Nilai Pancasila merupakan kandungan otentik yang lahir, tumbuh, dan berkembang dari dan di tengah-tengah kehidupan Rakyat dan Bangsa Indonesia. Nilai-Nilai Pancasila terkandung dan terjiwai di dalam keseluruhan Sila-Sila Pancasila secara utuh, memadai, dan sistemik. Pancasila merupakan falsafah, dasar, dan ideologi “penjaga, penjamin, pelindung, pengarah, penuntun” terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Pancasila sebagai falsafah, dasar, dan ideologi pemersatu dan penguat, pada dasarnya sangat berbasis dan berorientasi pada prinsip-prinsip inklusi, moderasi, dan toleransi. Institusi kelembagaan Kementerian Agama RI merupakan representase absah dari Negara. Keberadaan dan kemanfaatannya sebagai wujud dan wajah Negara, pada dasarnya sangat berpengaruh dan menentukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kementerian Agama RI menjadi bermakna dan semakin berarti ketika keseluruhan sistem, pranata, strategi, kebijakan, kepemimpinan, jajaran sumber daya, dan kinerja kelembagaan, harus senantiasa diletakkan, diposisikan, diorganisasikan, diorientasikan, dan diperuntukkan untuk memastikan pembumian Nilai-Nilai Pancasila dan amanat ketentuan konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Jajaran lengkap dan segenap keseluruhan kepemimpinan dan sumber daya Kementerian Agama RI, mesti selalu berfungsi, bertugas, bekerja, dan bertanggungjawab untuk menjamin, memfasilitasi, dan memastikan perlindungan dan pelayanan perihal perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan konstitusional Rakyat. Intinya yaitu dalam hal, konteks, dan kerangka beragama dan berkepercayaan. Keberadaan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan adalah bukan “pemberian”, dan juga bukan “kado dan hadiah”, melainkan hak-hak yang melekat dan kebebasan yang mendasar. Sungguh amat personal dan transendental. Dengan demikian, harus senantiasa dijaga dan dirawat kualitasnya dan spritualitasnya. Keseluruhan konstruksi dan substansi pengorganisasian dan pemajuan Kementerian Agama RI, sebaiknya dan seharusnya berbasis kuat dan berdiri tegak pada kawasan Pancasila dan ranah UUD NRI Tahun 1945. Terutama dan terpenting pada kualitas pelaksanaan tugas panggilan pengabdian dan tekad kemauan kuat yang utuh dan bulat dengan jujur, tulus, tegas, teguh, dan secara konsisten untuk menegakkan dan mengembangkan perihal yang prinsipil. Kualitas pelaksanaan tugas panggilan pengabdian dan tekad kemauan kuat tersebut, yaitu dalam konteks dan dalam kerangka untuk mentradisikan dan membudayakan prinsip-prinsip inklusi, moderasi, dan toleransi yang solider dan egaliter dengan semboyan etos semangat keragaman dan kemajemukan (Bhinneka Tunggal Ika) di tengah-tengah kehidupan Rakyat dalam wadah NKRI. Perspektif ideologis konstitusional di atas, pada dasarnya dan pada gilirannya memastikan Kementerian Agama RI, harus senantiasa berada, berdiri, berjalan, dan bergerak dinamis dan strategis. Intinya yaitu terletak dan terfokus pada pembangunan lingkaran dan lingkungan atmosfir yang kondusif, aman, nyaman, tenang, teduh, sejuk, dan damai. Perihal ini untuk memperkuat dan mempermudah penjaminan, perlindungan, pelayanan, dan pemastian bagi perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan Rakyat untuk beragama dan berkepercayaan. Juga pembangunan atmosfir beragama dan berkepercayaan di dalam masyarakat, bangsa, dan negara yang inklusi, moderasi, dan toleransi dengan solider dan egaliter bernilai tulus dan tinggi. Narasi dan investasi keseluruhan doktrin, strategi, kebijakan, program, aksi, kegiatan, dan kinerja kepemimpinan beserta segenap pranata sumber daya dan jajaran Kementerian Agama RI, harus dan wajib diabdikan bagi keluhuran dan kemuliaan yang tinggi dan sejati. Juga bagi kebajikan dan keadaban kemanusiaan, keutuhan ciptaan, dan kerakyatan. Tentu juga bagi peradaban dan pemajuan kebangsaan dan kenegaraan Nusantara Indonesia Raya. Kualitas prestasi keberhasilan dan kemajuan sebuah kelembagaan, pada dasarnya dipengaruhi dan ditentukan oleh sejumlah variabel langsung maupun tidak langsung. Salah satu di antaranya yang terpenting dan berpengaruh langsung adalah variabel kepemimpinan pucuk dan puncak dari kelembagaan tersebut. Ada relasi dan korelasi antara kelembagaan dengan kepemimpinan. Demikian juga dalam konteks relasi dan korelasi antara kelembagaan Kementetian Agama RI dengan kepemimpinan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Integritas, kredibilitas, kualitas, profesionalitas, dan kapasitas kepemimpinan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, pada dasarnya menjadi dan merupakan simbol konkrit dan otentik yang melambangkan dan dapat mengarahkan dan membumikan keseluruhan pemikiran dan pengharapan di atas. Figur Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, memiliki potensi kepribadian dan bobot kepemimpinan yang kuat, kokoh, tegas, teguh, teduh, sederhana, dan firm ; memiliki modal sosial dan kultural yang luas dan mumpuni serta memiliki jejaring kerakyatan, kemasyarakatan, dan kebangsaan yang memadai ; memiliki kekuatan massa dan dukungan politik yang kuat secara terstruktur dan masif ; memiliki perjalanan dan pengalaman yang beragam dinamis dan kompleks ; memiliki pemikiran dan pergaulan yang inklusif, moderat, dan toleran. Juga senantiasa memaknai pergumulan, peluang dan tantangan untuk membumikan falsafah, dasar, dan ideologi Pancasila. Rakyat, Bangsa, dan Negara Indonesia secara bersama-sama dan dengan bergotongroyong memastikan kemajuan kinerja kelembagaan dan kepemimpinan Kementerian Agama RI. Juga optimis dan berpengharapan kepada Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas untuk memimpin kelembagaan Kementerian Agama RI, menjadi sebuah dan merupakan serangkaian “perwakilan dan wajah” Negara yang sosiologis dan humanis. Kemudian yang selalu dan sejatinya setia dan taat menjamin, melindungi, melayani, dan memfasilitasi perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Kementerian Agama RI di bawah kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas, semoga semakin mengalami reformasi dan transformasi secara mendasar dan menyeluruh. Kemudian bahtera kelembagaan strategis, berpengaruh, dan menentukan ini, berkemauan kuat dan bertekad bulat untuk menunaikan tugas dan tanggungjawab dalam kerangka Peran Agama-Agama dan Kepercayaan Membangun Keadilan dan Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi. Jakarta, 2 Mei 2021 “Salam Sehat Dan Sukses Selalu ; Salam Kemanusiaan ; Salam Kerakyatan, Kebangsaan dan Kenegaraan Indonesia Maju”

      10/05/2021
      Ventje Jacob

      TNI-AD Turut Mendukung POLRI Dalam Mengawal Kamtibmas

      17/02/2021
      6 (Enam) Perintah Kapolri Merupakan Peran Strategis TNI+POLRI Mengawal Covid’19

      6 (Enam) Perintah Kapolri Merupakan Peran Strategis TNI+POLRI Mengawal Covid’19

      11/02/2021
      Menkopolhukan dan Kapolri Bekukan Kegiatan Ormas Radikal

      Menkopolhukan dan Kapolri Bekukan Kegiatan Ormas Radikal

      09/01/2021
      1. Sampah organik, adalah jenis sampah yang dapat diurai.
      2. Sampah anorganik, adalah jenis sampah yang tidak dapat diurai.

      Kedua sampah di atas jika tidak ditangani dengan baik akan menimbulkan banyak masalah, saya tidak perlu lagi menjelaskan masalah-masalah apa yang akan timbul kalau kita tidak mengolah sampah itu dengan baik. Kembali ke Manado, tahum 2005 bapak Jimmy Rimba Rogi sebagai Walikota periode 2005 – 2010, mencanangkan Manado sebagai Kota Pariwisata Dunia 2010. Kemudian dilanjutkan oleh bapak Vicky Lumentut (2010 – 2015) dengan mencanangkan kota Manado sebagai kota ekowisata.

      Selain itu Manado juga dikenal sebagai kota peraih penghargaan Adipura dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup, sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Akan tetapi saat ini fakta berbicara lain.

      Dari foto di atas, bisa saya perlihatkan bahwa pantai teluk Manado sangat caparuni. Sudah rahasia umum, kalau wisatawan lokal maupun mancanegara mengeluh akan hal ini. Kita sering menemukan ‘sungai’ sampah yang menghadang perjalanan wisata kita ke pulau Bunaken. Ini semua salah siapa? Saya menjawab, kita semua salah. Tidak perlu lagi saling mempersalahkan dengan keadaan kota Manado yang kita cintai ini, tapi marilah torang saling membangun, just do what you can do, lakukan lah apa yang bisa kita lakukan. Istilah iklan di televisi: “Talk less, do more” marilah kita masing-masing sadar dan jangan membuang sampah sembarangan di darat maupun di air (sungai dan laut), apa lagi dari udara.

      Mari bersama torang benahi ini sisi kota Manado yang caparuni, selain mata boleh sadap mo balia pemandangan yang bersih, torang pe generasi berikut leh kasiang masih boleh mo nikmati ini kota Manado di masa datang. Sapa tau boleh mo muncul kamari lagu ‘kota Manado yang ku cintai’ versi modern.

      Mengakhiri tulisan saya kali ini, saya ingin berbagi informasi. Tahukah Anda bahwa sampah plastik nanti akan terurai nanti sekitar 10 sampai ratusan tahun ke depan? Silahkan bayangkan sendiri, dengan  foto di atas, bagaimana kira-kira keadaan kota Manado 10 tahun ke depan, jika sampah-sampah kita, tidak kita kelola dengan baik dan benar. (@iGrafen)

      *Foto: Muara sungai Sario tanggal 18 Maret 2013.

      ShareTweetSend

      Related Posts

      “Peran Agama-Agama Dan Kepercayaan Membangun Keadilan & Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi”   Penulis : Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia)     Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menerima kunjungan Penulis, di Ruang Pertemuan Menteri Agama, di Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta. Kunjungan yang berlangsung, pada Rabu, tanggal 21 April 2021 ini, setelah Firman Jaya Daeli menyelesaikan sejumlah kegiatan dan kembali dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan sejumlah daerah (kota). Kegiatan pertemuan bersama dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, pada dasarnya untuk mendiskusikan sejumlah perihal strategis dan mendasar.     Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, dalam berbagai kesempatan dan media, menyampaikan pemikiran penting strategis dan paradigmatif otentik mengenai posisi dan peran Negara (Pemerintah Nasional beserta jajaran), khususnya Kementerian Agama RI. Juga senantiasa meminta dukungan dan kerjasama dengan masyarakat beserta elemen dan komunitas bangsa Indonesia. Substansinya bertujuan untuk melancarkan dan menyukseskan strategi, kebijakan, program, kegiatan, aksi, dan kinerja Kementerian Agama RI, dalam rangka Membangun Indonesia Maju. Penulis menyampaikan beberapa hal pokok pemikiran mengenai institusi kelembagaan negara (Kementerian Agama RI), dalam kerangka memaknai relasi dan korelasi antara Negara dan Rakyat, yaitu : Peran Agama-Agama Dan Kepercayaan Membangun Keadilan dan Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi.    Keseluruhan konstruksi dan substansi penyelenggaraan dan pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harus senantiasa berdasarkan pada Pancasila sebagai falsafah, dasar, dan ideologi NKRI. Juga mesti selalu berlandaskan pada konstitusi NKRI yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Dalam UUD NRI Tahun 1945 telah dirumuskan dan diamanatkan sejumlah hak-hak dan kebebasan konstitusional Rakyat. Juga sejumlah tugas, tanggungjawab, dan kewajiban Negara (penyelenggara negara) untuk menjamin, melindungi, dan memastikan kualitas perwujudan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan tersebut.     Salah satu di antara beberapa hak dan kebebasan konstitusional tersebut adalah dalam hal dan dalam kaitan dengan keseluruhan hak-hak melekat dan kebebasan mendasar untuk beragama dan berkepercayaan. Kemudian seluruh sistem dan pranata serta instrumen dan kebijakan terkait, yang merupakan hak dan kebebasan lanjutan yang dimiliki Rakyat bertalian dengan keberadaan atas hak-hak dan kebebasan tersebut. Sehingga pada gilirannya, Rakyat berhak dan memiliki kebebasan untuk mewujudkan dan menyelenggarakan kehidupan beragama dan berkepercayaan.    Hak-hak dan kebebasan tersebut secara normatif dan otentik konstitusional, semakin menjadi bermakna dan tambah berarti ketika diletakkan dan ditumbuhkan dalam satu tarikan nafas sejati dengan variabel terkait langsung lainnya. Intinya adalah relasinya dengan adanya penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara. Kehadiran yang nyata dan yang sejati mengenai penjaminan dan pemastian dari Negara secara etik hukum dasar tertinggi, pada dasarnya bermaksud dan bertujuan untuk melindungi dan melayani prinsip-prinsip penting penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Perihal tersebut merupakan pemakna penting yang konkrit dan otentik dari hakekat perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut.    Kualitas penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut, harus senantiasa terlaksana secara utuh, memadai, dan berkelanjutan. Tentu tidak boleh terjadi destruksi dan distorsi dalam keseluruhan penyelenggaraannya, sehingga tidak boleh terjadi kekurangan dan kehilangan makna. Dengan demikian, ada relasi konstitusional dan substansial antara pengakuan dan penerimaan atas hak-hak dan kebebasan tersebut dengan kualitas penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara terhadap terselenggaranya hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan di Indonesia.    Negara dan melalui keseluruhan kepemimpinan dan jajaran penyelenggaraan negara, berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya untuk menjamin, melindungi, dan memastikan perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak melekat dan kebebasan mendasar Rakyat untuk beragama dan berkepercayaan. Rakyat berhak dan memiliki kebebasan untuk mewujudkan dan menyelenggarakan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan secara utuh, memadai, dan berkelanjutan, juga dengan sepenuhnya dan seutuhnya. Rakyat menjalankannya dan melaksanakannya dengan kondusif, aman, nyaman, tenang, teduh, dan damai tanpa campur tangan, intervensi, intimidasi, ancaman, paksaan, dan gangguan dari manapun dan oleh siapapun.     Perspektif etik hukum dasar tertinggi dan amanat ketentuan konstitusi UUD NRI Tahun 1945, bermakna dan berkonsekuensi serius. Perihal tersebut pada gilirannya mengharuskan dan mewajibkan semua lapisan dan komunitas Rakyat manapun, tidak berhak dan tidak boleh mencampuri, mengintervensi, mengintimidasi, mengancam, mengatur, mengganggu, memaksa, mengganggu, dan merusak hak-hak dan kebebasan Rakyat dalam beragama dan berkepercayaan. Perspektif ini justru memposisikan seluruh lapisan dan antar lapisan komunitas Rakyat untuk saling mengakui, menghormati, dan menguati secara terbuka, tulus, jujur, dan otentik. Perspektif ini semakin melahirkan dan menumbuhkan spritualitas yang berbasis dan berintikan pada kelahiran dan kesuburan pemikiran, sikap, perbuatan, pergaulan, dan perilaku yang inklusi, moderasi, dan toleransi dalam lapisan dan antar lapisan Rakyat.    Kandungan inti pemikiran ideologis dan pertimbangan amanat ketentuan konstitusional tersebut, pada dasarnya memposisikan dan mengukuhkan keberadaan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Posisi dan pengukuhan tersebut, wajib dan harus senantiasa dijamin, dilindungi, dan dipastikan oleh negara beserta keseluruhan jajaran pemimpin dan penyelenggara negara. Bahkan hak-hak dan kebebasan tersebut mesti selalu dilayani dan difasilitasi oleh Negara. Tugas dan tanggungjawab Negara melayani dan memfasilitasi tersebut, pada gilirannya mengharuskan dan mewajibkan Negara untuk tidak mencampuri, mengintervensi, mengatur, memaksa, dan mengganggu perihal spritualitas dan mengenai prinsip-prinsip teologis yang mendasar dari pemikiran, perwujudan, dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut.     Terminologi yang hakiki dari perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan konstitusional tersebut, yaitu berintikan pada sifat personal dan transendental akan hak-hak dan kebebasan tersebut. Rakyat dari berbagai elemen apapun dan komunitas manapun, tidak memiliki otoritas politik, otiritas hukum, bahkan otoritas moral dan otoritas kultural secara teologis untuk mencampuri, mengintervensi, mengintimidasi, mengancam, mengatur, memaksa, dan mengganggu Rakyat dan warga masyarakat lainnya yang melaksanakan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan.     Perihal ini terutama dalam hal dan dalam kerangka beribadah berdasarkan dan menurut agama dan kepercayaan yang dianut. Negara justru harus senantiasa hadir untuk menjamin dan memastikan perlindungan dan pelayanan terhadap hak-hak dan kebebasan tersebut. Negara jangan membiarkan secara langsung ataupun secara tidak langsung  terjadinya campur tangan, intervensi, ancaman, gangguan, dan pemaksaan terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Negara harus senantiasa hadir secara konkrit dan otentik untuk memastikan adanya penjaminan, perlindungan, dan pelayanan terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut.    Masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia memiliki falsafah, dasar, ideologi bersama yaitu Pancasila. Juga memiliki konstitusi yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Ada pesan yang tegas dan kuat secara etik moral kenegaraan dan dengan perspektif amanat ketentuan konstitusional dari UUD NRI Tahun 1945. Prinsip amanat ketentuan konstitusional sebagai Hukum Dasar Tertulis yang tertinggi dan terutama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ini adalah : bahwa ada pengakuan, penjaminan, dan perlindungan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan ; dan hak-hak dan kebebasan ini merupakan hak yang melekat dan kebebasan mendasar. Pesan ideologis dan perspektif konstitusional ini, pada gilirannya akan melatari dan mendasari adanya sistem dan kebijakan untuk mendukung dan menumbuhkan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan.     Konstruksi dan substansi dari Nilai-Nilai Pancasila merupakan kandungan otentik yang lahir, tumbuh, dan berkembang dari dan di tengah-tengah kehidupan Rakyat dan Bangsa Indonesia. Nilai-Nilai Pancasila terkandung dan terjiwai di dalam keseluruhan Sila-Sila Pancasila secara utuh, memadai, dan sistemik. Pancasila merupakan falsafah, dasar, dan ideologi “penjaga, penjamin, pelindung, pengarah, penuntun” terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Pancasila sebagai falsafah, dasar, dan ideologi pemersatu dan penguat, pada dasarnya sangat berbasis dan berorientasi pada prinsip-prinsip inklusi, moderasi, dan toleransi.     Institusi kelembagaan Kementerian Agama RI merupakan representase absah dari Negara. Keberadaan dan kemanfaatannya sebagai wujud dan wajah Negara, pada dasarnya sangat berpengaruh dan menentukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kementerian Agama RI menjadi bermakna dan semakin berarti ketika keseluruhan sistem, pranata, strategi, kebijakan, kepemimpinan, jajaran sumber daya, dan kinerja kelembagaan, harus senantiasa diletakkan, diposisikan, diorganisasikan, diorientasikan, dan diperuntukkan untuk memastikan pembumian Nilai-Nilai Pancasila dan amanat ketentuan konstitusi UUD NRI Tahun 1945.     Jajaran lengkap dan segenap keseluruhan kepemimpinan dan sumber daya Kementerian Agama RI, mesti selalu berfungsi, bertugas, bekerja, dan bertanggungjawab untuk menjamin, memfasilitasi, dan memastikan perlindungan dan pelayanan perihal perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan konstitusional Rakyat. Intinya yaitu dalam hal, konteks, dan kerangka beragama dan berkepercayaan. Keberadaan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan adalah bukan “pemberian”, dan juga bukan “kado dan hadiah”, melainkan hak-hak yang melekat dan kebebasan yang mendasar. Sungguh amat personal dan transendental. Dengan demikian, harus senantiasa dijaga dan dirawat kualitasnya dan spritualitasnya.    Keseluruhan konstruksi dan substansi pengorganisasian dan pemajuan Kementerian Agama RI, sebaiknya dan seharusnya berbasis kuat dan berdiri tegak pada kawasan Pancasila dan ranah UUD NRI Tahun 1945. Terutama dan terpenting pada kualitas pelaksanaan tugas panggilan pengabdian dan tekad kemauan kuat yang utuh dan bulat dengan jujur, tulus, tegas, teguh, dan secara konsisten untuk menegakkan dan mengembangkan perihal yang prinsipil. Kualitas pelaksanaan tugas panggilan pengabdian dan tekad kemauan kuat tersebut, yaitu dalam konteks dan dalam kerangka untuk mentradisikan dan membudayakan prinsip-prinsip inklusi, moderasi, dan toleransi yang solider dan egaliter dengan semboyan etos semangat keragaman dan kemajemukan (Bhinneka Tunggal Ika) di tengah-tengah kehidupan Rakyat dalam wadah NKRI.     Perspektif ideologis konstitusional di atas, pada dasarnya dan pada gilirannya memastikan Kementerian Agama RI, harus senantiasa berada, berdiri, berjalan, dan bergerak dinamis dan strategis. Intinya yaitu terletak dan terfokus pada pembangunan lingkaran dan lingkungan atmosfir yang kondusif, aman, nyaman, tenang, teduh, sejuk, dan damai. Perihal ini untuk memperkuat dan mempermudah penjaminan, perlindungan, pelayanan, dan pemastian bagi perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan Rakyat untuk beragama dan berkepercayaan. Juga pembangunan atmosfir beragama dan berkepercayaan di dalam masyarakat, bangsa, dan negara yang inklusi, moderasi, dan toleransi dengan solider dan egaliter bernilai tulus dan tinggi.    Narasi dan investasi keseluruhan doktrin, strategi, kebijakan, program, aksi, kegiatan, dan kinerja kepemimpinan beserta segenap pranata sumber daya dan jajaran Kementerian Agama RI, harus dan wajib diabdikan bagi keluhuran dan kemuliaan yang tinggi dan sejati. Juga bagi kebajikan dan keadaban kemanusiaan, keutuhan ciptaan, dan kerakyatan. Tentu juga bagi peradaban dan pemajuan kebangsaan dan kenegaraan Nusantara Indonesia Raya. Kualitas prestasi keberhasilan dan kemajuan sebuah kelembagaan, pada dasarnya dipengaruhi dan ditentukan oleh sejumlah variabel langsung maupun tidak langsung. Salah satu di antaranya yang terpenting dan berpengaruh langsung adalah variabel kepemimpinan pucuk dan puncak dari kelembagaan tersebut. Ada relasi dan korelasi antara kelembagaan dengan kepemimpinan. Demikian juga dalam konteks relasi dan korelasi antara kelembagaan Kementetian Agama RI dengan kepemimpinan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.    Integritas, kredibilitas, kualitas, profesionalitas, dan kapasitas kepemimpinan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, pada dasarnya menjadi dan merupakan simbol konkrit dan otentik yang melambangkan dan dapat mengarahkan dan membumikan keseluruhan pemikiran dan pengharapan di atas. Figur Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, memiliki potensi kepribadian dan bobot kepemimpinan yang kuat, kokoh, tegas, teguh, teduh, sederhana, dan firm ; memiliki modal sosial dan kultural yang luas dan mumpuni serta memiliki jejaring kerakyatan, kemasyarakatan, dan kebangsaan yang memadai ; memiliki kekuatan massa dan dukungan politik yang kuat secara terstruktur dan masif ; memiliki perjalanan dan pengalaman yang beragam dinamis dan kompleks ; memiliki pemikiran dan pergaulan yang inklusif, moderat, dan toleran. Juga senantiasa memaknai pergumulan, peluang dan tantangan untuk membumikan falsafah, dasar, dan ideologi Pancasila.    Rakyat, Bangsa, dan Negara Indonesia secara bersama-sama dan dengan bergotongroyong memastikan kemajuan kinerja kelembagaan dan kepemimpinan Kementerian Agama RI. Juga optimis dan berpengharapan kepada Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas untuk memimpin kelembagaan Kementerian Agama RI, menjadi sebuah dan merupakan serangkaian “perwakilan dan wajah” Negara yang sosiologis dan humanis. Kemudian yang selalu dan sejatinya setia dan taat menjamin, melindungi, melayani, dan memfasilitasi perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Kementerian Agama RI di bawah kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas, semoga semakin mengalami reformasi dan transformasi secara mendasar dan menyeluruh. Kemudian bahtera kelembagaan strategis, berpengaruh, dan menentukan ini, berkemauan kuat dan bertekad bulat untuk menunaikan tugas dan tanggungjawab dalam kerangka Peran Agama-Agama dan Kepercayaan Membangun Keadilan dan Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi.   Jakarta, 2 Mei 2021   “Salam Sehat Dan Sukses Selalu ; Salam Kemanusiaan ; Salam Kerakyatan, Kebangsaan dan Kenegaraan Indonesia Maju”
      Citizen Journalism

      “Peran Agama-Agama Dan Kepercayaan Membangun Keadilan & Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi” Penulis : Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia) Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menerima kunjungan Penulis, di Ruang Pertemuan Menteri Agama, di Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta. Kunjungan yang berlangsung, pada Rabu, tanggal 21 April 2021 ini, setelah Firman Jaya Daeli menyelesaikan sejumlah kegiatan dan kembali dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan sejumlah daerah (kota). Kegiatan pertemuan bersama dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, pada dasarnya untuk mendiskusikan sejumlah perihal strategis dan mendasar. Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, dalam berbagai kesempatan dan media, menyampaikan pemikiran penting strategis dan paradigmatif otentik mengenai posisi dan peran Negara (Pemerintah Nasional beserta jajaran), khususnya Kementerian Agama RI. Juga senantiasa meminta dukungan dan kerjasama dengan masyarakat beserta elemen dan komunitas bangsa Indonesia. Substansinya bertujuan untuk melancarkan dan menyukseskan strategi, kebijakan, program, kegiatan, aksi, dan kinerja Kementerian Agama RI, dalam rangka Membangun Indonesia Maju. Penulis menyampaikan beberapa hal pokok pemikiran mengenai institusi kelembagaan negara (Kementerian Agama RI), dalam kerangka memaknai relasi dan korelasi antara Negara dan Rakyat, yaitu : Peran Agama-Agama Dan Kepercayaan Membangun Keadilan dan Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi. Keseluruhan konstruksi dan substansi penyelenggaraan dan pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harus senantiasa berdasarkan pada Pancasila sebagai falsafah, dasar, dan ideologi NKRI. Juga mesti selalu berlandaskan pada konstitusi NKRI yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Dalam UUD NRI Tahun 1945 telah dirumuskan dan diamanatkan sejumlah hak-hak dan kebebasan konstitusional Rakyat. Juga sejumlah tugas, tanggungjawab, dan kewajiban Negara (penyelenggara negara) untuk menjamin, melindungi, dan memastikan kualitas perwujudan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan tersebut. Salah satu di antara beberapa hak dan kebebasan konstitusional tersebut adalah dalam hal dan dalam kaitan dengan keseluruhan hak-hak melekat dan kebebasan mendasar untuk beragama dan berkepercayaan. Kemudian seluruh sistem dan pranata serta instrumen dan kebijakan terkait, yang merupakan hak dan kebebasan lanjutan yang dimiliki Rakyat bertalian dengan keberadaan atas hak-hak dan kebebasan tersebut. Sehingga pada gilirannya, Rakyat berhak dan memiliki kebebasan untuk mewujudkan dan menyelenggarakan kehidupan beragama dan berkepercayaan. Hak-hak dan kebebasan tersebut secara normatif dan otentik konstitusional, semakin menjadi bermakna dan tambah berarti ketika diletakkan dan ditumbuhkan dalam satu tarikan nafas sejati dengan variabel terkait langsung lainnya. Intinya adalah relasinya dengan adanya penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara. Kehadiran yang nyata dan yang sejati mengenai penjaminan dan pemastian dari Negara secara etik hukum dasar tertinggi, pada dasarnya bermaksud dan bertujuan untuk melindungi dan melayani prinsip-prinsip penting penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Perihal tersebut merupakan pemakna penting yang konkrit dan otentik dari hakekat perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Kualitas penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut, harus senantiasa terlaksana secara utuh, memadai, dan berkelanjutan. Tentu tidak boleh terjadi destruksi dan distorsi dalam keseluruhan penyelenggaraannya, sehingga tidak boleh terjadi kekurangan dan kehilangan makna. Dengan demikian, ada relasi konstitusional dan substansial antara pengakuan dan penerimaan atas hak-hak dan kebebasan tersebut dengan kualitas penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara terhadap terselenggaranya hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan di Indonesia. Negara dan melalui keseluruhan kepemimpinan dan jajaran penyelenggaraan negara, berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya untuk menjamin, melindungi, dan memastikan perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak melekat dan kebebasan mendasar Rakyat untuk beragama dan berkepercayaan. Rakyat berhak dan memiliki kebebasan untuk mewujudkan dan menyelenggarakan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan secara utuh, memadai, dan berkelanjutan, juga dengan sepenuhnya dan seutuhnya. Rakyat menjalankannya dan melaksanakannya dengan kondusif, aman, nyaman, tenang, teduh, dan damai tanpa campur tangan, intervensi, intimidasi, ancaman, paksaan, dan gangguan dari manapun dan oleh siapapun. Perspektif etik hukum dasar tertinggi dan amanat ketentuan konstitusi UUD NRI Tahun 1945, bermakna dan berkonsekuensi serius. Perihal tersebut pada gilirannya mengharuskan dan mewajibkan semua lapisan dan komunitas Rakyat manapun, tidak berhak dan tidak boleh mencampuri, mengintervensi, mengintimidasi, mengancam, mengatur, mengganggu, memaksa, mengganggu, dan merusak hak-hak dan kebebasan Rakyat dalam beragama dan berkepercayaan. Perspektif ini justru memposisikan seluruh lapisan dan antar lapisan komunitas Rakyat untuk saling mengakui, menghormati, dan menguati secara terbuka, tulus, jujur, dan otentik. Perspektif ini semakin melahirkan dan menumbuhkan spritualitas yang berbasis dan berintikan pada kelahiran dan kesuburan pemikiran, sikap, perbuatan, pergaulan, dan perilaku yang inklusi, moderasi, dan toleransi dalam lapisan dan antar lapisan Rakyat. Kandungan inti pemikiran ideologis dan pertimbangan amanat ketentuan konstitusional tersebut, pada dasarnya memposisikan dan mengukuhkan keberadaan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Posisi dan pengukuhan tersebut, wajib dan harus senantiasa dijamin, dilindungi, dan dipastikan oleh negara beserta keseluruhan jajaran pemimpin dan penyelenggara negara. Bahkan hak-hak dan kebebasan tersebut mesti selalu dilayani dan difasilitasi oleh Negara. Tugas dan tanggungjawab Negara melayani dan memfasilitasi tersebut, pada gilirannya mengharuskan dan mewajibkan Negara untuk tidak mencampuri, mengintervensi, mengatur, memaksa, dan mengganggu perihal spritualitas dan mengenai prinsip-prinsip teologis yang mendasar dari pemikiran, perwujudan, dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Terminologi yang hakiki dari perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan konstitusional tersebut, yaitu berintikan pada sifat personal dan transendental akan hak-hak dan kebebasan tersebut. Rakyat dari berbagai elemen apapun dan komunitas manapun, tidak memiliki otoritas politik, otiritas hukum, bahkan otoritas moral dan otoritas kultural secara teologis untuk mencampuri, mengintervensi, mengintimidasi, mengancam, mengatur, memaksa, dan mengganggu Rakyat dan warga masyarakat lainnya yang melaksanakan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Perihal ini terutama dalam hal dan dalam kerangka beribadah berdasarkan dan menurut agama dan kepercayaan yang dianut. Negara justru harus senantiasa hadir untuk menjamin dan memastikan perlindungan dan pelayanan terhadap hak-hak dan kebebasan tersebut. Negara jangan membiarkan secara langsung ataupun secara tidak langsung terjadinya campur tangan, intervensi, ancaman, gangguan, dan pemaksaan terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Negara harus senantiasa hadir secara konkrit dan otentik untuk memastikan adanya penjaminan, perlindungan, dan pelayanan terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia memiliki falsafah, dasar, ideologi bersama yaitu Pancasila. Juga memiliki konstitusi yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Ada pesan yang tegas dan kuat secara etik moral kenegaraan dan dengan perspektif amanat ketentuan konstitusional dari UUD NRI Tahun 1945. Prinsip amanat ketentuan konstitusional sebagai Hukum Dasar Tertulis yang tertinggi dan terutama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ini adalah : bahwa ada pengakuan, penjaminan, dan perlindungan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan ; dan hak-hak dan kebebasan ini merupakan hak yang melekat dan kebebasan mendasar. Pesan ideologis dan perspektif konstitusional ini, pada gilirannya akan melatari dan mendasari adanya sistem dan kebijakan untuk mendukung dan menumbuhkan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Konstruksi dan substansi dari Nilai-Nilai Pancasila merupakan kandungan otentik yang lahir, tumbuh, dan berkembang dari dan di tengah-tengah kehidupan Rakyat dan Bangsa Indonesia. Nilai-Nilai Pancasila terkandung dan terjiwai di dalam keseluruhan Sila-Sila Pancasila secara utuh, memadai, dan sistemik. Pancasila merupakan falsafah, dasar, dan ideologi “penjaga, penjamin, pelindung, pengarah, penuntun” terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Pancasila sebagai falsafah, dasar, dan ideologi pemersatu dan penguat, pada dasarnya sangat berbasis dan berorientasi pada prinsip-prinsip inklusi, moderasi, dan toleransi. Institusi kelembagaan Kementerian Agama RI merupakan representase absah dari Negara. Keberadaan dan kemanfaatannya sebagai wujud dan wajah Negara, pada dasarnya sangat berpengaruh dan menentukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kementerian Agama RI menjadi bermakna dan semakin berarti ketika keseluruhan sistem, pranata, strategi, kebijakan, kepemimpinan, jajaran sumber daya, dan kinerja kelembagaan, harus senantiasa diletakkan, diposisikan, diorganisasikan, diorientasikan, dan diperuntukkan untuk memastikan pembumian Nilai-Nilai Pancasila dan amanat ketentuan konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Jajaran lengkap dan segenap keseluruhan kepemimpinan dan sumber daya Kementerian Agama RI, mesti selalu berfungsi, bertugas, bekerja, dan bertanggungjawab untuk menjamin, memfasilitasi, dan memastikan perlindungan dan pelayanan perihal perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan konstitusional Rakyat. Intinya yaitu dalam hal, konteks, dan kerangka beragama dan berkepercayaan. Keberadaan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan adalah bukan “pemberian”, dan juga bukan “kado dan hadiah”, melainkan hak-hak yang melekat dan kebebasan yang mendasar. Sungguh amat personal dan transendental. Dengan demikian, harus senantiasa dijaga dan dirawat kualitasnya dan spritualitasnya. Keseluruhan konstruksi dan substansi pengorganisasian dan pemajuan Kementerian Agama RI, sebaiknya dan seharusnya berbasis kuat dan berdiri tegak pada kawasan Pancasila dan ranah UUD NRI Tahun 1945. Terutama dan terpenting pada kualitas pelaksanaan tugas panggilan pengabdian dan tekad kemauan kuat yang utuh dan bulat dengan jujur, tulus, tegas, teguh, dan secara konsisten untuk menegakkan dan mengembangkan perihal yang prinsipil. Kualitas pelaksanaan tugas panggilan pengabdian dan tekad kemauan kuat tersebut, yaitu dalam konteks dan dalam kerangka untuk mentradisikan dan membudayakan prinsip-prinsip inklusi, moderasi, dan toleransi yang solider dan egaliter dengan semboyan etos semangat keragaman dan kemajemukan (Bhinneka Tunggal Ika) di tengah-tengah kehidupan Rakyat dalam wadah NKRI. Perspektif ideologis konstitusional di atas, pada dasarnya dan pada gilirannya memastikan Kementerian Agama RI, harus senantiasa berada, berdiri, berjalan, dan bergerak dinamis dan strategis. Intinya yaitu terletak dan terfokus pada pembangunan lingkaran dan lingkungan atmosfir yang kondusif, aman, nyaman, tenang, teduh, sejuk, dan damai. Perihal ini untuk memperkuat dan mempermudah penjaminan, perlindungan, pelayanan, dan pemastian bagi perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan Rakyat untuk beragama dan berkepercayaan. Juga pembangunan atmosfir beragama dan berkepercayaan di dalam masyarakat, bangsa, dan negara yang inklusi, moderasi, dan toleransi dengan solider dan egaliter bernilai tulus dan tinggi. Narasi dan investasi keseluruhan doktrin, strategi, kebijakan, program, aksi, kegiatan, dan kinerja kepemimpinan beserta segenap pranata sumber daya dan jajaran Kementerian Agama RI, harus dan wajib diabdikan bagi keluhuran dan kemuliaan yang tinggi dan sejati. Juga bagi kebajikan dan keadaban kemanusiaan, keutuhan ciptaan, dan kerakyatan. Tentu juga bagi peradaban dan pemajuan kebangsaan dan kenegaraan Nusantara Indonesia Raya. Kualitas prestasi keberhasilan dan kemajuan sebuah kelembagaan, pada dasarnya dipengaruhi dan ditentukan oleh sejumlah variabel langsung maupun tidak langsung. Salah satu di antaranya yang terpenting dan berpengaruh langsung adalah variabel kepemimpinan pucuk dan puncak dari kelembagaan tersebut. Ada relasi dan korelasi antara kelembagaan dengan kepemimpinan. Demikian juga dalam konteks relasi dan korelasi antara kelembagaan Kementetian Agama RI dengan kepemimpinan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Integritas, kredibilitas, kualitas, profesionalitas, dan kapasitas kepemimpinan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, pada dasarnya menjadi dan merupakan simbol konkrit dan otentik yang melambangkan dan dapat mengarahkan dan membumikan keseluruhan pemikiran dan pengharapan di atas. Figur Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, memiliki potensi kepribadian dan bobot kepemimpinan yang kuat, kokoh, tegas, teguh, teduh, sederhana, dan firm ; memiliki modal sosial dan kultural yang luas dan mumpuni serta memiliki jejaring kerakyatan, kemasyarakatan, dan kebangsaan yang memadai ; memiliki kekuatan massa dan dukungan politik yang kuat secara terstruktur dan masif ; memiliki perjalanan dan pengalaman yang beragam dinamis dan kompleks ; memiliki pemikiran dan pergaulan yang inklusif, moderat, dan toleran. Juga senantiasa memaknai pergumulan, peluang dan tantangan untuk membumikan falsafah, dasar, dan ideologi Pancasila. Rakyat, Bangsa, dan Negara Indonesia secara bersama-sama dan dengan bergotongroyong memastikan kemajuan kinerja kelembagaan dan kepemimpinan Kementerian Agama RI. Juga optimis dan berpengharapan kepada Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas untuk memimpin kelembagaan Kementerian Agama RI, menjadi sebuah dan merupakan serangkaian “perwakilan dan wajah” Negara yang sosiologis dan humanis. Kemudian yang selalu dan sejatinya setia dan taat menjamin, melindungi, melayani, dan memfasilitasi perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Kementerian Agama RI di bawah kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas, semoga semakin mengalami reformasi dan transformasi secara mendasar dan menyeluruh. Kemudian bahtera kelembagaan strategis, berpengaruh, dan menentukan ini, berkemauan kuat dan bertekad bulat untuk menunaikan tugas dan tanggungjawab dalam kerangka Peran Agama-Agama dan Kepercayaan Membangun Keadilan dan Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi. Jakarta, 2 Mei 2021 “Salam Sehat Dan Sukses Selalu ; Salam Kemanusiaan ; Salam Kerakyatan, Kebangsaan dan Kenegaraan Indonesia Maju”

      by Redaksi
      10/05/2021
      Ventje Jacob
      Citizen Journalism

      TNI-AD Turut Mendukung POLRI Dalam Mengawal Kamtibmas

      by Redaksi
      17/02/2021
      6 (Enam) Perintah Kapolri Merupakan Peran Strategis TNI+POLRI Mengawal Covid’19
      Citizen Journalism

      6 (Enam) Perintah Kapolri Merupakan Peran Strategis TNI+POLRI Mengawal Covid’19

      by Redaksi
      11/02/2021
      Menkopolhukan dan Kapolri Bekukan Kegiatan Ormas Radikal
      Citizen Journalism

      Menkopolhukan dan Kapolri Bekukan Kegiatan Ormas Radikal

      by Redaksi
      09/01/2021
      Load More

      Leave a Reply Cancel reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *

      Silahkan jawab pertanyaan sebelum mengirimkan komentar:

      banner jasa web manado 345x345
      Investasi Malalayang Satu Mulai Dirasakan Rakyat
      Headline

      Investasi Malalayang Satu Mulai Dirasakan Rakyat

      15/01/2023
      Reamly Resa Sangkoy Ketua Forward Sulut Terpilih Periode 2023-2024
      Headline

      Reamly Resa Sangkoy Ketua Forward Sulut Terpilih Periode 2023-2024

      28/12/2022
      Tidak Becus ! PT. Senggigilang Belum Selesai Mengerjakan Proyek Gedung E Rumah Sakit Jiwa Ratumbuysang
      Headline

      Tidak Becus ! PT. Senggigilang Belum Selesai Mengerjakan Proyek Gedung E Rumah Sakit Jiwa Ratumbuysang

      22/12/2022
      Sosialisasi Perda di Tanjung Mariri-Poigar, Jems Tuuk Terangkan Fungsi dan Manfaat Perda No. 2 Tahun 2021
      Headline

      Sosialisasi Perda di Tanjung Mariri-Poigar, Jems Tuuk Terangkan Fungsi dan Manfaat Perda No. 2 Tahun 2021

      15/12/2022
      Mengabdi Bagi Bangsa dan Negara, Simak Perjalanan Panjang Kompol. Ronald Mauboy, SE.SIK
      Headline

      Mengabdi Bagi Bangsa dan Negara, Simak Perjalanan Panjang Karir Kompol. Ronald Mauboy, SE.SIK

      09/12/2022

      Terpopuler Bulan Ini

      • Universitas Terbuka Manado

        Universitas Terbuka Manado

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Geografi Sulawesi Utara

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Pulutan, Sentra Pengrajin Gerabah di Minahasa

        0 shares
        Share 0 Tweet 0

      Berita Terbaru

      Peduli Masyarakat ! Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Umum Resmi

      Peduli Masyarakat ! Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Umum Resmi

      07/01/2023
      Sesuai Regulasi, Investasi Malalayang Waterfront Lanjut

      Sesuai Regulasi, Investasi Malalayang Waterfront Lanjut

      05/01/2023
      Peringati HUT ke-62, Jasa Raharja Berkomitmen Terus Optimalkan Pelayanan

      Peringati HUT ke-62, Jasa Raharja Berkomitmen Terus Optimalkan Pelayanan

      04/01/2023
      Next Post
      Pahlano Daud

      Menuju Keberlanjutan Ekologi

      Logo IDI Manado

      IDI Manado Dukung Program Pemkot Manado

      Logo seputarsulut 2021
      Created by jasawebmanado.com
      • Pedoman Media Siber
      • Redaksi
      • TOS
      • Kontak
      No Result
      View All Result
      • Berita
      • Citizen Journalism
      • Direktori
        • Automotive
        • Fasilitas Kesehatan
          • Klinik, Apotek & Praktek Dokter
        • Fasilitas Pendidikan
          • Akademi
          • Sekolah Tinggi
          • Universitas
          • Kursus / Pelatihan
        • Hotel
        • Layanan Profesional
          • Desain & Arsitektur
          • Finance
          • Foto & Video
          • Percetakan & Penggandaan
          • Salon & Bridal
          • Spa & Kecantikan
          • Tours & Travel
          • Ragam Jasa
        • Jual Beli
          • Elektronik
          • Fashion
          • Handphone & Aksesoris
          • Komputer & Games
          • Meubeleir & Interior
          • Perlengkapan Olahraga
          • Souvenir
        • Kuliner
        • Media & Telekomunikasi
        • Perumahan & Properti
        • Pusat Perbelanjaan
        • Rekreasi & Hiburan
      • Events
      • Info
        • Lifestyle
        • Tips & Trik
      • Loker
      • Foto
      • Video
      • Wisata

      © 2021 seputarsulut.com | Created by jasawebmanado.com.