MANADO- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekira pukul 13.00 wita bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado, telah berlangsung sidang perkara terdakwa N O K, SH.
Terdakwa melakukan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap para saksi.
Hal ini dalam perkara Penyimpangan Pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Tahun 2013 sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana dibacakan secara bergantian oleh Tim JPU yang diketuai oleh Kasi Pidana Khusus Sugandy Putra Mokoagow, SH.
Saat mendengarkan dakwaan JPU tersebut, terdakwa didampingi oleh 20 orang Advokat, sedangkan Tim JPU yang mengikuti persidangan berjumlah 5 orang.
Hal tersebut cukup menarik perhatian para pengunjung sidang, yang memenuhi ruang sidang.
Setelah JPU selesai membacakan surat dakwaan, kemudian Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi surat dakwaan JPU melalui penyusunan nota pembelaan (eksepsi) selama 1 minggu kedepan.
Majelis Hakim menunda persidangan sampai dengan hari Rabu tanggal 21 Desember 2017, dengan memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa dan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Kasus Posisi perkara terdakwa tersebut, yaitu :
Pada hari Kamis Tanggal 18 Agustus 2016 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tomohon, Terdakwa NOK, SH selaku penasehat hukum para saksi berupaya mencegah, merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap para saksi.
Dalam perkara korupsi dugaan mark up pengadaan komputer dan aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon TA.2013 dengan cara dihadapan Jaksa Penyidik, terdakwa N.O K, SH menyarankan para saksi untuk tidak menandatangani BAP.
Dengan alasan bahwa objek pemeriksaan yang diperiksa saat ini adalah objek yang sama dengan pemeriksaan atas penyidikan perkara korupsi dugaan mark up pengadaan Komputer dan aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon TA. 2013.
Pengamanan jalannya persidangan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejari Tomohon dengan dibantu oleh Kepolisian Resort Tomohon bekerjasama dengan pengamanan internal PN Tipikor sehingga jalannya persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar.(RP)