SULUT – Disnakertrans Sulut langsung gerak cepat terkait sengketa antara CV. Elite Solution dengan 5 pekerja asal Riau, sesuai dengan laporan nomor STTL 007 /XII-WAS/2019 pada tanggal 24 Desember 2019 lalu.
Disnakertrans Sulut terus berupaya mencari solusi dan melakukan yang terbaik guna menyelesaikan masalah ini. Terbukti, setelah mendapat laporan pengaduan dari pihak pekerja, Tim dari Disnaker langsung mendatangi Kantor CV. Elite Solution bersama Pihak pekerja dan Pers. Setelah itu Disnaker langsung melakukan gelar perkara melalui Kabid Pengawasan, Sandi Kaunang dan langsung mengeluarkan 4 poin penting yang harus dipatuhi Pihak perusahan terkait pemenuhan hak pekerja berdasarkan UU yang berlaku.
Rabu (15/1/2020) hari ini, Disnakertrans Sulut mengundang secara resmi Pihak Perusahaan CV. Elite Solution guna menyerahkan hasil pemeriksaan dan penetapan yang harus dan wajib dipenuhi.
Dalam pertemuan tersebut, dihadapan General Manajer Elite Solution Arie Haryanto, Kepala Disnakertrans Sulut Erni Tumundo mengaku telah mengikuti sejak awal terkait masalah ini, mulai dari laporan yang masuk, pemberitaan media dan informasi dari berbagai pihak.
“Sebutulnya proses penyelesaian ini cepat sekali, saya sendiripun mengapresiasi kinerja dari Kabid Pengawasan Sandi Kaunang dan Kepala Seksi penegakan hukum, Eldric yang dengan gerak cepat memproses sampai sejauh ini yang tentunya melalui tahapan-tahapan pelaksanaan sesuai UU yang berlaku,” ucap Tumundo.
Erni juga menyampaikan bahwa ada banyak sekali pengaduan-pengaduan tenaga kerja yang masuk di Disnaker Sulut, serasa tiap hari tak henti-hentinya pengaduan yang masuk.
“Disnaker pun sudah banyak memberikan pembinaan-pembinaan kepada Perusahaan tentang bagaimana membangun hubungan kerja yang baik. Terkait masalah ini, kiranya Perusahaan CV. Elite Solution kedepannya dapat membina hubungan baik dengan pekerja,” kata Kadis.
Disisi lain, Kabid Pengawasan Sandi Kaunang berharap tanggung jawab pemenuhan hak-hak pekerja sesuai dengan hasil kesepakatan yang dikeluarkan Disnakertrans Sulut yang didasari dari UU No.3 Thn 1951 tentang Pernyataan berlakunya UU Pengawasan Perburuhan, UU No.13 Thn 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.24 Thn 2011 tentang BPJS serta PP No.46 Thn 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT dapat segera dipenuhi Pihak Perusahaan.
“Saya harap kewajiban ini dapat sesegera mungkin dipenuhi pihak perusahaan agar masalah ini selesai,” ucap Kabid.
Kadisnaker Erni Tumundo pun menyerahkan langsung Hasil Pemeriksaan kepada GM Elite Solution Arie Haryanto.
“Kami (Elite Solution) patuh dan akan penuhi semua apa yang menjadi keputusan Disnaker,” ucap Arie disela-sela penyerahan hasil pemeriksaan.
(Ardybilly)