
Manado. – Mutasi yang dilakukan Pejabat Walikota Royke O.Roring (ROR ternyata dianggap tidak sesuai aturan oleh KASN dan berbuah pembatalan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemkot Manado.
Surat yang bernomor D-34/KASN/6/2016 tertanggal 1 Juni 2016, ditandatangani Ketua KASN Komisi Aparatur Sipil Negara ditanggapi oleh Sekretaris Kota Manado, Hafrey Sendoh dalam pertemuan dengan wartawan pos Pemkot beberapa hari yang lalu di ruang kerjanya. Senin (06/06/16). Sendoh menjelaskan kronologis,Saat itu Wakkary yang lebih dan berulang kali dipercayakan melakukan konsultasi ke KemenPAN-RB dan KASN menyatakan sudah tak ada masalah lagi.
Setelah dianggap tak bermasalah, hal ini lalu disampaikan ke Provinsi. ”Waktu itu yang berangkat Pak Wakkary (Kepala BKD Manado) bersama Ibu Femmy Sulu dan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Manado, Berty Tulung,” ujar Sendoh, Menurut Sendoh, begitu kembali dari konsultasi ke MenPAN-RB dan KASN, Wakkary menyatakan kepada Penjabat WaliKota Manado dan Saya bahwa semua sudah beres dan tak bermasalah lagi.
Sendoh mengatakan dia nanti kaget saat bersama Berty Tulung ke MenPAN.”Saat itu saya kaget mereka bilang dua orang dibatalkan, Plt Kepala Dinas PU Manado, Ferry Siwi dan Kaban BKD Manado, Steven Wakkary. akhirnya langsung menanyakan ke KemenPAN. Mereka bilang tidak sesuai prosedur.
Pak Ferry Siwi tidak ada masa jeda dimana pernah menjadi Plt Sekretaris DPRD Manado. Begitu juga Kepala BKD Manado, dua minggu tidak ada masa jeda, ” Ujar Sendoh. Hasil itu kata Sendoh sudah dilaporkannya ke Penjabat Wali Kota Manado.
Pembatalan dilakukan kepada semua karena SK berlaku secara kolektif, yang mengikat semua Dengan status dua orang yang dibatalkan ditugaskanlah kembali dia (red Kaban BKD Manado, Steven Wakkary) untuk menyelesaikan dan berkoordinasi dengan Dirjen,KASN, sekembalinya disampaikan kepada Pejabat Walikota kal itu tidak ada masalah.
Dengan pernyataan Wakkari dibuatlah SK yang termasuk SK dirinya dibuat hanya untuk dibatalkan, Karena bilang aman maka Pak Penjabat Wali Kota langsung melantiknya.Tutur Sendoh Sendoh mengaku kecewa dengan kinerja dinilai tidak jujur(Tukang Badusta) Kepala BKD Manado.
Saking kecewanya, Sekot ingin agar biaya perjalanan dinasWakkary diperiksa, supaya tahu berapa kali dirinya berkonsultasi. “Jadi sebenarnya yang paling tahu dalam permasalahan ini adalah Steven Wakkary Kaban BKD”, ujar Sendoh. (RS)
Beginilah jadinya kalo pejabat walikota kurang memahami aturan terkait ASN, dikira apa yang dilakukan masa lalu masih bisa dipraktekkan di masa sekarang. Akan sangat menggerikan jika ada kepala daerah yang masih berani mempertontonkan kedunguannya akan tata kelola pemerintahan. Kalau itu terjadi juga maka jargon sulut HEBAT dipastikan tinggal kenangan