Menyikapi polemik terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD Provinsi Sulawesi Utara yang berakibat pada tuntutan ganti rugi lebih dari 8 Milyar, maka Gubernur Sulawesi Utara Dr. Sinyo Harry Sarundajang berinisiatif untuk melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Hal tersebut merupakan langkah berani yang diambil Sarundajang dalam penegakan supremasi hukum. Keberanian SHS tersebut menunjukkan keseriusan gubernur 2 periode dengan slogan yang digaungkan sejak awal memimpin Sulawesi Utara yakni membangun tanpa korupsi.
Kasus ini terus bergulir dan Sarundajang tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah meskipun kasus ini sementara ditangani oleh pihak kepolisian dan ada beberapa orang yang telah atau akan diperiksa. Sarundajang berharap bahwa hal ini hanya kesalahan administratif saja sehingga hanya akan berdampak pada tuntutan ganti rugi.
Namun apabila pihak kepolisian menyatakan bahwa ada yang bersalah dan harus bertanggung jawab, maka pelaku harus menerima konseskuensi, siapapun pelakunya. Sarundajang juga mengharapkan agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil akhir pemeriksaan pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Humas Prov Sulut)