Manado. – mengelola dan menyalurkan dana pemerintah pusat,pada banjir bandang tahun 2014 bukan tidak mudah pasalnya sampai saat ini masyarakat terus mempertanyakan bank data yang diperoleh BPBD Kota manado.
Selasa (6/5/17) Warga mendatangi Kantor BPBD bidang Relokasi Rekonstruksi pemkot manado dasar dari hearing yang dilakukan Komisi D DPRD Manado tantang Penyesuaian Data warga dengan Pihak Pemerintah yaitu BPBD.
Warga korban banjir ini diterima oleh Kepala BPBD Manado, Maxmilian Julius Tatahede SSos dan Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Manado, Fence Salindeho.
Dalam penyampaiannya kepada warga, Tatahede menyarankan untuk mengsinkronkan data terlebih dahulu dengan data yang ada pada BPBD, untuk bisa menerima dana bantuan tersebut.” warga yang berhak menerima bantuan tersebut adalah yang memiliki kelengkapan surat surat dan bukti kepemilikan.
Dalam hal ini kami sudah menemukan banyak modus,ternyata ada nama yang sudah di usulkan tapi masih saja di paksakan masuk dengan Identitas yang lain,pada akhirnya ditemukan di Kartu Keluarga bersangkutan, yang mana tidak memenuhi syarat.tuturnya
Warga harus dilengkapai dengan KTP beralamatkan manado akta kepemilikan rumah,tanah dan kelengkapan lainya setelah itu akan diverifikasi oleh BPBD dan apabila telah terverifikasi baik data dan bukti kepemilikan sertifikat atau akte, dananya akan ditransfer melalui rekening Pokmas bukan ke rekening pribadi. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah lagi.
“Dana bantuan yang tersisa adalah sejumlah 30 Milyar, dan akan dibagikan untuk 1218 korban/rumah dengan rincian 307 rumah rusak berat dan 911 rumah rusak sedang. Untuk rusak berat mendapat dana bantuan Rp40 juta dan yang rusak menengah sebesar Rp20 jut.