Sulut – selasa (16/2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara gelar rapat Paripurna dalam rangka pengumuman keputusan badan kehormatan DPRD Sulawesi Utara, tentang hasil dugaan pelanggaran sumpah/janji kode etik DPRD sulut di ruang paripurna kantor DPRD Sulut.
melalui berapa tahapan badan kehormatan DPRD Sulut yang sudah dijalankan sebagaimana sudah menjadi tugas dan tupoksi badan kehormatan DPRD sulut, kini James Arthur Kojongian (JAK) sebagai wakil ketua DPRD Sulut ini direkomendasikan oleh badan kehormatan DPRD Sulut untuk pemberhentian dari jabatan wakil ketua DPRD Sulut lalu diminta pemberhentian dari anggota DPRD sulut yang mana menjadi tugas partai Golongan Karya (Golkar).
seperti yang diutarakan oleh ketua badan kehormatan pada kesempatan dalam rapat paripurna saat itu.
“dengan ini kami badan kehormatan DPRD sulut telah bermusyawarah dan mufakat dengan pertimbangan yang matang, dengan tetap berpegang teguh pada pancasila dan UUD 1945, serta tata tertib, maka kami memutuskan saudara James Arthur Kojongian, ST, MM dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap sumpah/janji. karena telah melakukan perbuatan yang telah mencidrai kewibawaan dan kehormatan DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat. atas hasil pemeriksaan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 65 peraturan DPRD tahun 2019 tentang tata tertib DPRD. maka badan kehormatan selanjutnya merekomendasikan kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam rapat paripurna ini untuk menetapkan sanksi pelanggaran sumpah dan janji kepada saudara James Arthur Kojongian yakni, mengusulkan:
- Pemberhentian saudara James Arthur Kojongin, ST, MM dari jabatan wakil ketua DPRD Sulut.
- Pemberhentian Saudara James Arthur Kojongian dari anggota DPRD sulut sesuai dengan mekanisme diserahkan kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan, dalam hal ini partai Golkar.” tutur Ketua Badan Kehormatan Sandra Rondonuwu. STh. SH
kemudian hasil keputusan itu pun direspon oleh ketua DPRD sulut dr. Andy Silangen dengan menyetujui serta melanjutkan rapat paripurna dengan mengumumkan hasil dari badan kehormatan DPRD sulut.
“berdasarkan keputusan badan kehormatan DPRD sulut yang telah dibacakan oleh ketua badan kehormatan, maka DPRD provinsi sulawesi utara dalam rapat paripurna DPRD hari ini mengumumkan bahwa, pertama: mengusulkan pemberhentian saudara James Arthur Kojongian, ST, MM dari jabatan wakil ketua DPRD Sulut. kedua: Pemberhentian saudara James Arthur Kojongian, ST, MM dari anggota DPRD sulut sesuai dengan mekanisme diserahkan kepada partai politik bersangkutan, dalam hal ini partai Golkar.” tegas ketua Andy sapaan akrabnya sambil mengetukkan palu sidang.
lanjutnya, “menindaklanjuti keputusan badan kehormatan DPRD sulut No 1 tahun 2021 tanggal 11 februari 2021, dimana mengusulkan pemberhentian saudara James Arthur Kojongian, ST. MM dari jabatan wakil ketua DPRD provinsi sulut, maka sesuai dengan pasal 37 ayat 1,2, dan 3. peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota. serta pasal 41 ayat 1,2, dan 3 peraturan DPRD provinsi sulut nomor 2 tahun 2019 tentang tata tertib mengamanatkan antara lain bahwa pimpinan DPRD melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan ditetapkan dalam rapat paripurna dengan keputusan DPRD. untuk selanjutnya pimpinan DPRD akan menyampaikan keputusan DPRD tentang usul pemberhentian DPRD kepada mentri dalam negeri, melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk peresmian pemberhentiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. tutup dr. Andy
setelah itu ketua DPRD sulut menutup rapat paripurna dengan mengucapkan terimakasih kepada hadirin yang hadir pada saat itu. Diketahui, yang hadir dalam rapat paripurna tersebut ketua DPRD dr. Andy Silangen yang di dampingi Viktor Mailangkay dan 29 anggota secara fisik serta 5 secara virtual.