SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah propinsi sulawesi utara nomor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah dan ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah propinsi sulut nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah, Jumat, (27/04/2018) siang di ruang sidang paripurna.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, didampingi Wakil Ketua Marthen Manoppo, Stevanus Vrekke Runtu dan Wenny Lumentut yang di hadiri oleh Wakil Gubernur Propinsi Sulut Steven Kandouw.
Pada kesempatan ini, Noldi Lamalo yang adalah Ketua Panitia khusus pembahas Ranperda tentang perubahan kedua peraturan nomor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah, menjelaskan bahwa ada 18 perubahan yang direvisi dalam peraturan nomor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah tersebut.
“Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan pansus dengan mitra kerja terdapat beberapa perubahan prioritas yakni perubahan dalam pasal 7 ayat 1 huruf B, pasal 12 ayat 3,4 dan 5, pasal 13a ayat 1, pasal 19 ayat 1, pasal 23, pasal 25, pasal 31a, pasal 34, pasal 35, pasal 39, diantara pasal 39-40 ditambahkan pasal 39a, ditambahkan pasal 49a, pasal 57a dihapus, pasal 66, diantara pasal 66-67 ditambahkan 1 bab dan ditambahkan 66a, pasal 66b,c dan d, pasal 73 ayat 2. Berdasarkan laporan perubahan yang di tetapkan pansus pembahas, kiranya dapat diketuk menjadi perda,” jelas Lamalo seraya mengatakan Revisi kedua atas peraturan nomor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah ini telah terjadi peningkatan pendapatan sebesar 7,5%.
Selanjutnya, Sekretaris pansus DPRD Sulut Marvel dicky Makagansa, memaparkan perubahan atas ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah propinsi sulut nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah.
“Perubahan atas pasal 12, pasal 17, pasal 21, pasal 28, pasal 34, pasal 50, pasal 52 ayat 7, pasal 53 ayat 2 dan 6, pasal 66, pasal 73 ditambahkan huruf F, perubahan atas lampiran 1 sampai 6 dan 8 tentang retribusi daerah. Atas dasar perubahan pasal ini, pansus DPRD mengharapkan kedepan dapat memberi kontribusi bagi daerah dari segi PAD dan juga untuk masyarakat dari segi pemanfataannya,” jelasnya seraya juga menuturkan agar perubahan ini dapat ditetapkan menjadi Perda.
Menanggapi hal tersebut, pendapat akhir fraksi-fraksi pun menyutujui perubahan atas kedua ranperda tersebut menjadi perda.
Persetujuan penetapan perda itu diakhiri dengan Penandatangan sekaligus penyerahan kedua ranperda tersebut yang telah di sahkan menjadi perda.
Usai penyerahan, Wakil Gubernur Steven Kandouw mengatakan dalam sambutannya bahwa trima kasih kepada anggota DPRD Sulut yang sudah berkontribusi dalam penyelesaian penyusunan ulang kedua perda tersebut.
“Masukan dan komplementer-komplementer yang diserukan kepada kami (Eksekutif) pasti akan ditanggapi baik, guna meningkatkan PAD dan kuga untuk pelayanan kepada masyarakat. Kiranya DPRD dapat terus mengawasi implementasi peraturan daerah yang ditetapkan sehingga tujuan dan harapan untuk mendorong realisasi yakni pelayanan, kesejahtraan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik demi sulut hebat,” tutur Kandouw.
Turut hadir dalam rapat paripurna ini, Forkopimda, Tokoh Masyarakat, para Undangan dan Insan Pers.
(Ardybilly)