MANADO – RAPAT paripurna DPRD Kota Manado dalam rangka pembicaraan tingkat II atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisatiif DPRD, dilaksanakan di ruang paripurna DPRD dan dihadiri Walikota DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA dan Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan SE, Senin (19/06) malam tadi.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung hingga lewat pukul 24.00 Wita itu, ditandai dengan penanda-tanganan berita acara persetujuan penetapan tiga Ranperda inisiatif dewan menjadi Perda.Tampak mendampingi Walikota GSVL, Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan SE, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah ( sekda) Drs Rum Dj Usulu, para Asisten, sejumlah pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se Kota Manado.
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Manado Drs Danny RWF Sondakh bersama Ketua DPRD Nortje Henny Van Bone, juga mendengarkan penyampaian laporan hasil reses pertama tahun sidang 2017.Dimana, dalam hasil reses yang dibacakan berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil), rata-rata meminta tindak lanjut pemerintah terhadap keluhan masyarakat terkait fasilitas publik seperti jalan, drainase serta air bersih.
Disamping masalah dana bantuan korban banjir 2014 serta bantuan bagi lanjut usia. Sementara, untuk pembacaan laporan Panitia Khusus (Pansus) tiga Ranperda tersebut dilaksanakan, masing-masing Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh Stenly Tamo, Ranperda.Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh
Bambang Hermawan, dan Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok oleh Syarifuddin Saafa.
Usai pembacaan hasil kerja Pansus tiga Ranperda, beberapa anggota melakukan interupsi. Ada yang berbeda pendapat soal dana bantuan korban bencana banjir dan pengelolaan pasar oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar pimpinan Ferry Keintjem.
Bahkan terkait dana bencana yang dinilai sarat masalah, ada anggota dewan yang mengusulkan untuk dibentuk Pansus.
Sementara itu dalam sambutannya, Walikota GSVL menjelaskan tentang kronologis mendapatkan dana bencana dari pemerintah pusat. Karena, kriteria yang ditetapkan menurut aturan pemerintah pusat.”Dana bencana ini diatur oleh pemerintah pusat melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Jadi bukan saya atau pemerintah kota yang menentukan ini layak atau tidak menerima bantuan. Data korban bencana berdasarkan klasifikasi, semuanya dilakukan BNPB. Jadi bukan semaunya Walikota yang atur, ini dapat sekian atau ini dapat sekian. Bukan suka-sukanya Walikota untuk menentukan besaran dana yang diterima korban,” beber Walikota, seraya menegaskan jika aturan pusat hanya dibayar kepada pemilik rumah yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat.”
Jadi memang datanya berubah-ubah setelah diverifikasi. Karena tidak semua termasuk dalam klasifikasi rusak berat, kebanyakkan rusak ringan. Menyangkut PD Pasar, Walikota GSVL mempersilahkan anggota DPRD untuk mengusulkan pergantian Direktur Utama jika tiga tugas yang diberikan Walikota tidak dipenuhi Dirut Keintjem. Ketiga tugas yang diminta untuk diselesaikan Dirut Keintjem yakni mampu mengelola dan menata pasar dengan baik, mampu membayar gaji karyawan tepat waktu setiap awal bulan serta memperbaiki manajemen pasar.