Seputarsulut.com, Manado – setelah penantian panjang kini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Provinsi (Ripparprov) Sulawesi Utara 2022-2025 sudah siap dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut telah selesai membahasnya kemudian mendengarkan pendangan umum fraksi.
Pembahasan terakhir yang dilangsungkan di ruangan rapat komisi II kantor DPRD Sulut itu dihadiri oleh Ketua DPRD dr. Fransiscus Silangen, Ketua Pansus Ir. Julius Jems Tuuk, Wakil Ketua DPRD James Kojongian, Careig Runtu, Artur Kotambunan, Herol Kaawoan serta Serly Tjanggulung.
Diketahui, Pansus hari ini telah melakukan rapat sinkronisasi terakhir serta mendengarkan pandangan umum dan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Sulut, Selasa, (6/9).
Ketua Pansus Ir. Julius Jems Tuuk selaku ketua Pansus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengambil bagian serta boleh menyelesaikan Ranperda tersebut.
“Perda ini adalah ibu dari pembangunan di Sulut. Dengan adanya Perda ini, tak hanya Pariwisata, segala sektor pun akan terbuka baik UMKM, Investasi, Pertanian, Peternakan dan semuanya bisa dirasakan,” Ucap Ketua Pansus.
Adapun harapannya agar Biro Hukum dapat segera menfasilitasinya ke Kemendagri sehingga ini boleh menjadi kadou special di HUT Provinsi tanggal 23 September mendatang.
Ketua DPRD dr. Fransiscus Andi Silangen mengapresiasi kerja keras yang dilakukan oleh Pansus yang di ketuai oleh Ir. Julius Jems Tuuk. dan Tak lupa Silangen juga berterima kasih kepada Kepala Dinas Pariwisata Henry Kaitjily, Kadis PUPR Alex Wattimena, Kaban Bappeda Jenny Karouw, Karo Hukum Flora Krisen serta semua pejabat struktural yang boleh terlibat langsung dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda tersebut.
“Ini hal prinsip yang harus kita buat. Ada kegiatan yang tidak bisa dilakukan jika tidak ada rencana induk. Dan Pansus telah melaksanakannya dengan baik sehingga boleh selesai. Kami sangat mengapresiasi hal ini,” tutur Silangen.
Dalam kesempatannya, Kadis Pariwisata Sulut Henry Kaitjily merasa bersyukur telah penyelesaian Ranperda tersebut. Tidak mudah baginya untuk menyelesaikan hal ini tapi semua yang terlibat menurutnya memberikan semangat dan inspirasi.
“Bersyukur juga bagi kabupaten/kota yang pro aktif untuk pengembangan pariwisata di Sulut,” Ucapnya.
Sementara itu, Kaban Bappeda menuturkan bahwa Ripparprov merupakan implementasi yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
“Dengan adanya Perda Ini, kami lebih leluasa dan akan mendapat dukungan untuk 2023 karena kita sudah memiliki dokumen yang makin lengkap,” tandasnya.
Sementara itu, Karo Hukum Flora Krisen menegaskan bahwa setelah pembahasan ini telah selesai, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Produk Hukum Daerah untuk permohonan fasilitasi.
“Kami berharap dan menargetkan, sebelum tanggal 23 September ini sudah ditetapkan menjadi Perda,” Harapnya.
Sementara itu, secara umum pendapat akhir fraksi-fraksi menerima Ranperda tersebut untuk di Perdakan. Namun memang ada catatan-catatan yang menjadi perhatian untuk dilaksanakan jika Ranperda tersebut sudah di Perdakan.