MANADO – Bertempat di salah satu hotel jalan Sudirman kota Manado, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengelar Rakornas Evaluasi pengawasan Pilkada serentak 2018.
Rakornas ini berlangsung sejak 7 sampai 9 September 2019 diikuti oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengelar Pilkada di tahun 2018 lalu.
Dihadiri ketua Bawaslu RI Abhan, Dewi Petalolo, Rahmat Bagja dan Afiffuddin.
Adapun Rakornas ini beberapa materi juga dibahas peserta, berikut beberapa catatan penting dalam Rakornas ini.
Dr. Alfitra Salam, APU dari DKPP RI mengenai catatan penting DKPP dalam pelaksanaan pilkada 2018:
1. Laporan ke DKPP lebih banyak terkait dengan netralitas penyelenggara pemilu (Bawaslu). Aduan tentang netralitas lebih dominan terjadi pada pilkada yang ada petahananya.
2. Bawaslu kurang sungguh-sungguh dalam menyelesaikan perkara. Seringkali Bawaslu berlindung pada perbawaslu dan tidak mengedepankan terpenuhinya syarat materiil. Sebagian kasus politik uang berhenti (ditolak) di Gakkumdu.
3. Bawaslu perlu melakukan upaya yang massif dalam mensosialisasikan pengawasan Partisipatif, sehingga masyarakat luas tau cara melakukan pelaporan pelanggaran pemilu.
4. Bawaslu harus menjadi pelayan yang adil, tidak membedakan bedakan pelaporan, dan merespon setiap pelaporan dengan cepat dan tuntas.
5. Optimalisasi peran Gakkumdu perlu dilakukan.
6. Hati-hati dengan setiap hal yang berhubungan dgn gratifikasi
7. Hati-hati menggunakan medsos. Jangan membuat status di medsos yg bisa menimbulkan kegaduhan dan multi tafsir, bahkan jangan sampai merespons mendsos peserta pemilu.
8. Sekretariat harus bisa menjaga kerahasiaan seluruh data dan dokumen, sehingga tidak ada data yg keluar dan diberikan kepada peserta pemilu yg tidak sesuai dgn prosedur.
9. Pengaduan ke DKPP sekarang ini lebih profesional, karena kebanyakan menggunakan pengacara.
10. Lembaga penyelenggara adhock (panwascam – panwas TPS) perlu menjadi perhatian kita bersama, karena jumlahnya banyak dan waktu kerjanya terbatas, sehingga integritas dan konsistensinya harus kita jaga.
Selanjutnya Nuning Rodiah dari Komisi penyiaran Indonesia Pusat mengenai sinergi antara KPI dan Bawaslu pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018 lebih baik dibandingkan dengan pilkada serentak tahun 2017, khususnya terkait dengan penanganan pelanggaran kampanye di lembaga penyiaran.
Banyak Bawaslu kab./kota yang sedang pilkada tidak bisa membedakan antara iklan caleg dan iklan calon pilkada.
Fokus pengawasan KPU dalam pelaksanaan pemilu ada 3 hal:
1. Pemberitaan (Materi berita, Keberimbangan berita);
2. Penyiaran (Debat publik, Program acara: Talk show, Sinetron, Variety show, dll);
3. Iklan Kampanye (Materi, Durasi, Frekuensi).
PR kita dalam pelaksanaan pemilu 2019 adalah bagaimana mengidentifikasi “mana iklan yg difasilitasi KPU dan mana yang tidak”.
Apakah iklan caleg termasuk iklan peserta kampanye (parpol)?
Relasi antara KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers adalah saling menguatkan, yaitu dalam suatu hubungan yang sinergi strategis dinamis.
Heppy Sebayang dari Penca, “Kami mengadvokasi bagaimana pemilu ramah terhadap penyandang disabilitas.
Dalam pelaksanaan pilkada, kami selain pemilih juga sebagai informan terhadap pelaksanaan pemilu yang tidak aksesable bagi penyandang disabilitas.
Di Bekasi, dalam pilkada yang lalu, ada sekitar 400 orang penyandang gangguan kejiwaan yang tidak terdaftar sebagai pemilih, sehingga mereka kehilangan hak pilihnya.
Putusan MK menyatakan bahwa orang dengan gangguan kejiwaan punya hak memilih dalam pemilu.
Kategori penyandang disabilitas itu banyak, jangan sampe penyelenggara pemilu menghilangkan hak konstitusional mereka untuk memilih, dan bahkan mereka juga punya hak untuk dipilih sebagai penyelenggara pemilu.
Sarat untuk memilih itu jangan ditambah dan jangan dikurangi, yaitu berumur 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah.
Alat bantu bagi penyandang disabilitas harus disiapkan oleh penyelenggara
jangan ada pengertian bahwa penyandang disabilitas itu adalah orang yang sakit dengan penyakit.
AMAN (aliansi masyarakat Adat Nusantara) melalui Yayan Hidayat mengutarakan bahwa AMAN bergerak di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Situasi masyarakat adat dalam pilkada/pemilu: Konflik wilayah; Berada dalam kawasan konservasi dan hutan negara sehingga tidak mempunyai KTP elektronik (jumlahnya cukup besar, mencapai 2 juta jiwa lebih); jauh dari jangkauan pemerintah dan penyelenggara pemilu.
Ada kendala administrasi kependudukan yang tidak selaras dengan nilai-nilai adat di daerah.
Status wilayah yang tidak diakui secara administratif, membuat sebagian masyarakat tidak memiliki KTP elektronik karena tidak diakui secara hukum wilayah.
Kesalahan informasi, sehingga formulir C6 sebagai syarat boleh memilih.
AMAN dan Perludem sedang menginventarisasi persoalan yang membuat masyarakat adat tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
Bagaimana mengakomodir hak pilih masyarakat adat?
1. Merancang pemilu yang aksesable bagi masyarakat adat.
2. Paradigma konstitusi dan paradigma internasional.
3. Menguji tahapan pemilu.
Peran Bawaslu yg diharapkan oleh AMAN: meningkatkan partisipasi masyarakat adat, mendorong koordinasi para pihak dalam melakukan sinkronisasi data.
Dari kalangan akdemisi Dosen Fisip Unsrat Dr. Ferry Liando menyampaikan perlu diapresiasi bersama, bagaimana sistem penyelenggaraan pemilu kita memberikan perhatian yang luar biasa terhadap hak konstitusional masyarakat dalam memilih
Masa depan dan cita-cita bangsa dan negara itu juga tergantung pada kualitas pelaksanaan pemilu.
Undang pemilu itu harus mengandung unsur:
1. Yuridis;
2. Jaminan hak konstitusional dalam memilih dan dipilih; hak bebas untuk memilih, hak mendapatkan/menerima hasil pemilihan yang berkualitas.
3. Aspek keadilan dan kesetaraan.
Pendidikan politik dan perlindungan hak konstitusional terhadap penyandang disabilitas dan masyarakat adat perlu dilakukan dengan lebih intensif dan massif.
Komisioner KPU RI Viryan mengungkapkan bahwa KPU RI sedang memviralkan: pemilu2019#DPTbersih
Kualitas pemilu sangat dipengaruhi oleh kualitas DPT. Ada 4 terkait dapat bersih: penggunaan Sidalih/penyusunan DPT 100% Sidalih, penyempurnaan DPT, penyusunan DPTB, dan penyusunan DPK.
Penyusunan data pemilih yang akurat dan berkualitas tidak mudah dan membutuhkan upaya yang ekstra.
Penyusunan DPT itu dilakukan dengan terbuka, akuntabel, dan Partisipatif.
Kami mengapresiasi Bawaslu dalam setiap jenjang dalam memberikan masukan dan koreksi terhadap penyusunan DPT.
Kami akan mengadakan kegiatan bedah DPT yang melibatkan Bawaslu dan peserta pemilu.
Hasil rekap nasional DPT: 805.075 TPS, total 185.732.093 pemilih.
Rekomendasi Bawaslu RI: data ganda 131.363 pemilih di 76 KB./kota
Sebab data ganda: DPT sebelumnya ganda, DP4 ganda, NIK ganda, KTP elektronik ganda, dan proses mutarlih.
Dalam Pemilu 2019, KTP elektronik adalah instrumen kunci.
Permasalahan di lapangan: masih ada yang TDK punya KTP elektronik; pemilih ber KTP elektronik tapi tidak masuk dalam DP4; dll.
Masih ada data anomali dalam DP4, yaitu antara lain: NIK invalid yang tidak sesuai standar, NKK yang invalid, nama invalid, tempat lahir invalid, status kawin invalid, alamat salah.
Dalam upaya penyempurnaan DPT, jika ditemukan data ganda maka tidak akan dilakukan penandaan lagi, tapi langsung penghapusan/pencoretan.
Pencermatan terhadap DPT dilakukan bersama dengan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya, serta melibatkan juga peserta pemilu.
Kami juga sudah memberikan data dalam format csv kepada parpol dan Bawaslu.
Rekomendasi dari Bawaslu kami harapkan sudah diberikan oleh Bawaslu pada tanggal 10 September nanti. Pencermatan data dan penghapusan data ganda, akan dilakukan secara bersama-sama antara KPU dan Bawaslu.
Penyusunan daftar pemilih tambahan adalah dari tanggal penetapan DPT sampai dengan H-30 sebelum pemungutan suara.
KPU memberikan pelayanan pendaftaran DPK melalui Aplikasi mobile KPU terjadi tren penurunan jumlah pemilih.
KPU sudah membuat aplikasi cek memilih, sehingga masyarakat nantinya bisa mudah untuk melakukan pengecekan secara online. Ke depan kami juga akan membuat aplikasi Cek Calon dan Cek Hasil.
Visi KPU dan Bawaslu dalam hal DPT adalah sama, yaitu sama-sama mengharapkan DPT itu bersih dan berkualitas. Komitmen KPU dalam menghadirkan DPT yang valid dan presisi adalah prioritas KPU, sehingga ketika ada dapat yang selisih satu orangpun itu tidak ada kompromi, harus ditemukan masalahnya dimana dan harus sama.
Bawaslu Jawa Barat menyampaikan bahwa semakin kita pengen sempurna, maka semakin kita tahu kelemahan dan kekurangan kita. Semakin kita cermati, maka semakin tau kita kekurangan yang ada. Antara daftar jumlah rekap dengan daftar DPT kita dapatkan ada yang tidak sesuai.
Pimpinan Bawaslu RI Afifuddin menyatakan bahwa Persoalan DPT pasti akan kita temukan dalam pemilu ke pemilu.
Kita akan merampungkan pembersihan data pemilih sehingga kita bisa memberikan input dan rekomendasi kepada KPU.
Untuk pemilu sekarang, Bawaslu memberikan perhatian khusus pada hak pilih masyarakat adat. Pada pemilu sebelumnya kita memberikan perhatian pada pemilih disabilitas, sehingga dalam setiap pemilu itu ada isu-isu andalan yang menjadi perhatian dan prioritas Bawaslu.
Input terhadap pencermatan DPT harus selesai hari ini, mohon Bawaslu provinsi untuk memastikan pencermatan dan input dari setiap kab./kota tidak ada kendala dan sudah selesai.
Dari hasil diskusi didapat beberapa rekomendasi seperti yang dirangkum Masykuruddin dan Ikhsan berikut ini:
1. Bawaslu provinsi dan kab./kota yang pilkada, punya kewajiban untuk menyusun laporan akhir pilkada 2018. Sebaiknya laporan hasil pengawasan dilayout dengan baik dan dicetak serta disimpan dalam format pdf.
2. Hasil laporan pengawasan perlu juga disampaikan kepada para stakeholder, sebagi bentuk pertanggungjawaban dan transparansi Bawaslu
melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk perbaikan dan peningkatan pengawasan pemilu yang akan datang.
3. Kewajiban kita dalam menyiapkan data hasil pencermatan kita terhadap DPT Pemilu 2019. Seluruh Bawaslu kab./kota harus sudah menyelesaikan dokumen Exel dalam satu sheet.
4. Pencermatan terhadap data pemilih dilakukan di tingkat kab./kota. Bawaslu provinsi berkirim surat saran perbaikan dengan lampiran rekap masing-masing kab./kota. Bawaslu kab./kota berkirim surat ke KPU kab./kota dengan lampiran daftar by name by adress.
5. Bawaslu kab./kota yang bisa melakukan identifikasi kegandaan dengan 3 elemen (Nama, NIK, tanggal lahir) secara mandiri, itu lebih baik.
6. Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kab./kota melakukan pengawasan melekat terhadap proses DPT ini.
7. Bawaslu harus mendapatkan BA hasil perbaikan/pencermatan DPT.
8. Pemilih minoritas dan disabilitas harus mendapatkan perhatian kita semua, karena itu menjadi prioritas Bawaslu dan menjadi komitmen Bawaslu RI untuk melakukan advokasi.
9. Bawaslu memberikan perhatian terhadap pemilih yang ada di lingkungan pendidikan, pesantren, rumah sakit, dan rutan. Kita harus bisa mengestimasi berapa jumlah pemilihnya.
10.Untuk menghadapi kampanye, sinkronisasi pengawasan dan penindakan perlu ditingkatkan. Selama ini koordinasi pengawasan dan penindakan lemah.
Sejak awal kita perlu mengidentifikasi media massa, elektronik, dan lembaga penyiaran, sehingga bisa melakukan langkah antisipatif sebelum menghadapi masa kampanye.
Saat penutupan Pak Rahmat Bagja Pimpinan Bawaslu RI bersama Afifuddin mengharapkan jajaran Bawaslu tetap solid dan terus kerja keras mengawal Pemilu.
Menurut para pimpinan Bawaslu RI ini harus saling belajar dari pengalaman yang lainnya. Yang namanya pengalaman itu, enak diceritakan tapi tidak enak dijalani.
Hubungan dengan sekretariat harus dibangun dengan baik dalam perspektif yang positif. Pasti setiap persoalan itu bisa dikomunikasikan, tidak ada sesuatu yang tidak bisa kita komunikasikan, yang harga mati itu NKRI saja.
Kita harus kerja dan kelihatan kerja, tapi kita juga harus tetap bisa menikmati keindahan dan merasa bahagia.
Terimakasih kepada Bawaslu Sulut dan jajaran Bawaslu Kabupaten Kota yang sudah menjadi tuan rumah yang baik dan ramah.