Manado – Pencemaran nama baik oleh oknum pers Supryadi Dadu, kepada anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu Mulyadi Paputungan, akhirnya sampai ke telinga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut.
Bertempat di Hotel Quality (19/06/17) Persatuan Wartawan Indonesia PWI Sulut memberi tangapan
Bahwa Keanggotaan Supriyadi Dadu akan kami bekukan, untuk semantara sebagai angggota PWI Sulut.
Berdasarkan peraturan peraturan rumah tangga pasal 4,5,6,7 itu tidak bisa, karna penulis berita sudah beropini sendiri.ujar Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan
Lebih lanjut Sekertaris PWI Sulut Jemmy Senduk, menjelaskan Memberikan penyampaian soal rekomendasi atau keputusan melalui PWI Sulut bersama dewan kehormatan PWI mengenai masalah pemberitaan yang dimuat oleh klikbmr.com tanggal (01/06).
“Kami melakukan rapat antara dewan pengurus pusat PWI Sulut, bersama dewan kehormatan. Yang pertama kami melakukan penelitian berita, selanjutnya bahas soal keanggotaan, ketika membahas keanggotaan, ditemukan hal-hal yang boleh dikata pelanggaran, maka dari itu kita melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan yaitu saudara Supriyadi Dadu,” jelasnya
“Mengenai sanksi, bahwa sebagai seorang wartawan itu tiap prodak pemberitaan tentu harus melalui proses 5W 1H. Penelitian kami khusus untuk materi berita itu ada pelanggaran, disana juga soal keanggotaan, kedua melakukan perbuatan yang merendahkan martabat, dan integritas profesi, serta organisasi dan yang ketiga melakukan pelanggaran terhadap peraturan dasar dan peraturan rumah tangga PWI, dalam kajian kita wartawan Supriyadi Dadu ini, terbukti tidak lagi melakukan profesi kewartawanan di media awal,” jelasnya
Kuasa Hukum dari Mulyadi Paputungan, Adv. E. K Tindangen juga menyampaikan bahwa sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil yang menerima laporan, dan proses penyelidikan sedang berlangsung.
“Kami dari tim penasehat hukum Mulyadi Paputungan telah mendapat penemuan-penemuan yang akan diberikan ke penyidik, bisa dibilang ini adalah bukti bahwa oknum pewarta tersebut mengada-ngada dan mencari sumber yang tidak betul,” ujar Tindangen
Tambahnya, Kabag Humas Polresta juga tidak pernah mengeluarkan kalimat bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan dewan kehormatan DPRD Kota Kotamobagu.
“Kami juga sudah sempat dari via telepon dengan Kabag Humas Pak Saiful, yang mengatakan bahwa tidak pernah dia mengeluarkan statemen bahwa polresta bolmong akan berkolaborasi dengan dewan kehormatan DPRD Kotamobagu, jadi bisa dibilang oknum pewarta tersebut mengeluarkan berita yang tidak benar,” kunciny