Minsel, seputarsulut. com- Upaya kerja keras dalam menggungkap kasus traffiking di wilayah Kabupaten Minsel berhasil di bekuk Polres Minsel, Beserta barang bukti ( Babuk) dan tiga tersangka sudah di amankan Rabu (07/10/2020).
Polres Minsel langsung menggelar Press Conference ( Konferensi Pers) di Polsek Amurang, Bersama awak media Biro Minselyang dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK; Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere, Kapolsek Amurang Iptu Wensy Saerang, SE.
Kasubbag Humas Polres Minsel Iptu Robby Tangkere menjelaskan, Kasus trafficking ini menggunakan aplikasi online media sosial dengan menawarkan dan menyediakan gadis dibawah umur untuk kegiatan prostitusi.
“TKPnya di salah satu lokasi penginapan di Amurang. Kami telah amankan seorang tersangka berinisial VB alias Vicky (24), selanjutnya dilakukan pengembangan ternyata ada dua lagi tersangka berinisial RT alias Riki (23 thn) dan RS alias Rizal (26 thn) Ketiganya asal warga Desa Ranoketang Tua Kecamatan Amurang,” jelas Tangkere.
Kapolsek Amurang Iptu Wensy Saerang, SE; menambahkan, dari hasil pemeriksaan para tersangka tersebut masing-masing memiliki peran dalam kegiatan prostitusi online.
“Tersangka RT alias Riki tugasnya promosi gadis-gadis untuk dijadikan PSK dan dipasarkan pada lelaki hidung belang melalui media aplikasi online. Sdangkan tersangka RS alias Rizal, bertugas sebagai driver, untuk suplay, merekrut para gadis,, Kemudian tersangka VB alias Vicky mempunyai tugas mengeksekusi transaksi di lokasi yang telah ditentukan. Ketiga tersangka ini menjadi sindikat prostitusi online,” tambah Kapolsek Amurang.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK; mengungkapkan bahwa jajarannya masih terus melakukan upaya penyelidikan lanjutan terkait kemungkinan adanya tersangka lainnya.
“Kami masih mendalami dan penyelidikan kasus trafficking ini, terkait dengan adanya kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka,” ujar AKP Rio Gumara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1, 2 dan 10 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (Traffiking) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda 600 juta rupiah.(Herman)