MANADO – Buka Bimtek e-LHKPN di Ruang Paripurna Dewan, Walikota Vicky Lumentut Tegaskan LHKPN Instrumen Penting Berantas Korupsi . Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado Drs Rum Usulu, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara secara Elektronik (e-LHKPN) di ruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, Kamis (22/03) siang.
Kegiatan yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dipimpin Galuh Soekarditha Buana itu, dihadiri Wakil Ketua DPRD Manado Drs Danny RWF Sondakh, para Asisten, Staf Ahli dan kepala Perangkat Daerah serta operator masing-masing instansi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.
Dalam sambutan yang disampaikan Sekda Usulu, Walikota Vicky Lumentut mengatakan LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya memberantas korupsi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, termasuk UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Pelaporan LHKPN ini merupakan kewajiban yang dimiliki para penyelenggara pemerintahan ketika menduduki suatu posisi jabatan. Sehingga, pelaporan ini sangat penting dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang mentaati asas-asas umum penyelenggara negara yang terbebas dari praktek-praktek KKN serta perbuatan lainya,” tukas Walikota dua periode itu.
Dikatakan, melalui sistem e-LHKPN ini memberikan manfaat yang sangat besar dalam memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara Negara, khususnya dalam menanamkan sifat kejujuran dan tanggung jawab tertib administarasi serta membantu penyelenggara negara dalam transparansi harta kekayaan.
“Mari kita dukung bersama sistem pelaporan LHKPN secara elektronik ini yang memberikan kemudahan bagi kita sebagai penyelenggara pemerintahan dalam melaporkan harta kekayaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Walikota Vicky Lumentut, seperti dikutip Sekda Usulu.
Laporan Harta Kekayaan Negara selama ini sudah berjalan, menggunakan aturan Keputusan KPK Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN sekarang diganti dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016. Tujuan dan Manfaat LHKPN adalah mewujudkan penyelenggara Negara yang bersih, sebagai instrumen transparansi dan manajemen SDM pada awal menjabat, sebagai instrumen pengawasan selama menjabat dan sebagai instrumen akuntabilitas saat akhir menjabat,” ujarnya seraya memandu penyusunan LHKPN secara elektronik.
Sementara, Ketua Tim KPK Galuh Soekarditha Buana mengatakan e-LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada KPK, menggunakan e-LHKPN ditujukan agar pelaporan harta kekayaan dapat menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat.