RATAHAN, (SeputarSulut.com) – Ditengah gancarnya para bakal calon Bupati Mitra melakukan pendaftaran di sejumlah parpol, ternyata ada dampak lain yang akan menjadi penghalang dalam suksesi Pilkada tersebut.
Pasalnya, pada jadwal pemilihan nanti warga Mitra terancam golput.
Mengapa? Karena KPUD Mitra memutuskan, jika warga yang mempunyai hak pilih harus memiliki KTP elektronik.
“Hak pilih harus memiliki KTP elektronik,” tegas ketua KPUD Mitra Ascke Benu.
Ia menjelaskan, hal ini mengantisipasi agar tidak adanya pemilih siluman.
“Kami akan melakukan verifikasi data pemilih. Dan akan bekerjasama dengan Disdukcapil, terkait wajib pilih yang telah memiliki KTP elektronik,” jelas Benu.
Ditanya soal warga yang belum memiliki KTP elektronik tapi sudah melakukan perekaman, apakah bisa menyalurkan hak pilih.
“Ya bisa, tapi harus memiliki surat keterangan telah terdaftar di Disdukcapil,” terangnya.
Benu menambahkan, ini sudah menjadi aturan dan harus ditaati.
“Warga masyarakat diharapkan untuk menghargai dan menghormatinya. Agar proses Pilkada berlangsung baik dan lancar,” tandasnya.
Sementara, kepala Disdukcapil Mitra David Lalandos saat diwawancarai mengatakan, memang benar kalau warga yang mempunyai hak pilih ataupun pemilih pemula, harus menggunakan KTP elektronik.
“Kalau ada warga yang belum memiliki KTP elektronik tetapi sudah melakukan perekaman, bisa menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika pada hari pemilihan nanti, para pemilih belum memiliki blangko KTP elektronik karena sering mandetnya jaringan pembuatan KTP di kantor Disdukcapil, bisa dibuat surat keterangan.
“Kalau ada batasan untuk pembuatan surat keterangan, dengan tegas saya katakan tidak ada,” tutupnya.
(Chinot)