Manado – Kamis (15/10/2020), Senator Ir Stefanus BAN Liow MAP kembali melakukan Kunjungan kerja.
Wakil Ketua PURT DPD-RI ini pada Kamis (15/10), melawat ke dua instansi di daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara, yakni Dinas Perkebunan Provinsi Sulut dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado.
Selain mengawasi implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Senator SBANL juga mendengar masukan dan program dari kedua instansi.
Lebih dari itu tujuan Kunjungan Kerja Senator SBANL adalah memaparkan program – program strategis nasional.
Kadis Perkebunan Sulut Refly Ngantung SP di awal pertemuan menyampaikan apresiasi atas konsistensi Senator SBANL dalam memperjuangkan dan mendengar aspirasi daerah.
Selanjutnya Ngantung menyampaikan masukan dan kendala yang dihadapi Dinas Perkebunan.
Tak kalah penting dia membeberkan program-program strategis untuk pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
“Kami apresiasi konsinstensi Senator Pak Stefanus dalam menyerap aspirasi, mendengar kebutuhan dan kendala serta program Dinas Perkebunan. Kalau lalu kami memberi masukan dan program lewat surat, saat ini bisa bertatap muka langsung, “tandas Ngantung.
Senator SBANL yang juga Wakil Ketua Kelompok (Fraksi) DPD RI di MPR RI mengatakan apa yang dilakukannya memang merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dan tanggung jawab moral kepada rakyat.
“Saya hanya menjalankan tanggung jawab moral dan institusi yang memang seharusnya dilakukan. Bila itu tidak dilakukan sama saja dengan tidak menjaga mandat konstitusi yang diberikan rakyat, ‘ujar Liow.
SBANL mengatakan akan memaksimalkan agenda kunjungan kerja (Kunker). Selanjutnya hasil kunker akan di bawah pada sidang – sidang, dan paripurna DPD serta saat pertemuan dengar DPR RI.
Masih pada hari yang sama, SBANL kemudian melanjutkan pertemuan dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado.
Pada kesempatan ini pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado diwakili Sekretaris Ivan Sumampouw, bersama para Kabid dan Kasie.
Dalam Pertemuan tersebut, banyak membahas seputar implementasi UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Senator Stefa Liow mengatakan mendapat banyak masukan dan usulan dari pertemuan dengan kedua instansi.
Sementara menyangkut permasalahan lingkungan hidup, terutama sampah dan TPA perlu mendapat perhatian serius dari semua stakholder.
Di bidang perkebunan, komoditi unggulan Sulut yakni cengkeh, kelapa dan pala penting untuk segera dicarikan solusi pemasaran.
“Penting juga saat ini dilakukan terobosan pengelolaan produk lanjut, sebagai produksi turunan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat. Selain itu bila produk turunan dimaksimalkan, kedepan ketergantungan petani pada satu produk serta masalah harga dan pemasaran makin diminimalisir, ” jelas Senator Liow.
Tak lupa juga Senator SBANL menyampaikan apresiasi positif atas respons Dinas Perkebunan Provinsi Sulut dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado. Dia berhadap ke depan sinergitas tersebut akan terus terjaga.
(don)