Olh; Ventje Jacob
(Pemerhati Sosial Kemasyarakatan)
Berita Lainnya
Akhir-akhir ini institusi penegak hukum kita lagi diperhadapkan pada masalah internal mereka yang membuat ratusan juta pasang mata tertuju pada persoalan diinternal mereka sendiri.
Amat sangat diharapkan kita masyarakat khususnya mereka yg senang berselancar didunia maya alias medsos untuk menahan diri dan tidak berkomentar atau berasumsi liar yg cuman menimbulkan riak- riak persoalan yg menambah sulit dalam penyelesaiannya.
Sesungguhnya bangsa kita masih sangat membutuhkan institusi ini yng memiliki tupoksi Melindungi, Mengayomi dan Melayani. Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah negara. Kepolisian adalah salah satu lembaga penting yang memainkan tugas utama sebagai penjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hukum, sehingga lembaga kepolisian ada di seluruh negara berdaulat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga penyelenggaran tugas dan fungsi pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan fungsiya juga harus berdasarkan legitimasi hukum yang berlaku. Dimana fungsi dari polisi yang utama adalah menegakan hukum dan melayani kepentingan masyarakat umum. Sehingga dapat dikatakan bahwa tugas polisi adalah melakukan pencegahan terhadap kejahatan dan memeberikan perlindungan kepada masyarakat.
Polisi pada hakekatnya kepada suatu situasi konflik dan polisi bertugas untuk mengambil keputusan. Apabila pada akhirnya polisi bertindak, maka pada saat itu polisi telah melakukan suatu yang menguntungkan atau melindungi salah satu pihak dalam konflik, tetap dengan melawan, mengalahkan “merugikan pihak yang lain. Tetapi sulit juga untuk mengharapkan, polisi selalu akan mempertimbangkan dengan masak-masak segala segi etis dan moral. Untuk itu, maka polisi tidak hanya harus berbuat sebagai polisi, melainkan juga seorang fiosofi.
Berdasarkan kewengan Aparat Kepolisian sebagai penyelidik dan Penyidik dalam membantu memperlancar proses penyidikan maka seorang aparat kepolisian juga berwenang untuk melakuakn penangkapan, yaitu wewenang yang diberikan kepada penyidik khusus nya yang diberikan oleh Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sangatlah luas.
Bersumber dari wewenang tersebut, penyidik berhak mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang, selama masih berpijak pada suatu landasan hukum yang sah. Salah satu wewenang untuk melakukan penagkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana. Aparat Kepolisian juga berwenang melakukan penahanan, yang merupakan salah satu bentuk perampasan kemerdekaan bergerak seseorang. Sehingga penahanan merupakan suatu kewenagan penyidik yang sangat bertentangan dengan hak asasi manusia.
Polisi Merupakan lembaga independen yang berkedudukan langsung dibawah Presiden. Struktur Polri dibentuk berdasrkan kebutuhan untuk merealisasikan fungsi utama kepolisian. Fungsi utama kepolisian mencakup dua hal mendasar yakni, fungsi menegakan hukum dan fungsi menjaga atau memulihkan keamanan dan ketertiban. Fungsi menegakan hukum mencakup tugas mendeteksi, menyelidiki, dan menyidiki. Tugas tersebut dalam bahasa kepolisian, nberhubungan dengan intelijen dan reserse. Oleh karena itu, dibutuhkan badan yang dapat mengemban tugas intelijen dan reserse tersebut. Maka dibentuklah badan intelijen dan badan Reserse. Badan intelijen selanjutnya dinamakan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) dan Badan Reserse berkembang menjadi Badan Reserse dan kriminal (Bareskrim).
Sementara itu fungsi menjaga atau memulihkan keamanan dan ketertiban mencakup tugas pembinaan keamanan di darat, laut dan udara serta tugas khusus untuk meredam gangguan keamanan dalam skala luas dan missal. Tugas pembunaan kemanan diwadahi oleh Badan Pembinaan Keamanan (Babinkam). Dan, tugas khusus di sandang oleh polisimyang khusus pula (special police). Polisi khusus ini dibentuk dengan system kerja sebuah gerakan yang militan (semimiliter) dengan mobilitas kerja yang tinggi. Tugasnya antara lain menanggulangi tindak kejahatan berintensitas tinggi, seperti huru-hara dan kekacauan, kerusuhan missal dan sejenisnya untuk itulah dibentuk Korps Brigade Mobil (Korpbrimob).
Selain fungsi utama kepolisian, juga dibutuhkan fungsi pendukung atau penunjang (auxiliary function). Fungsi itu meliputi : laboratorium forensik, identifikasi, dokumentasi kepolisian, psikologi kepolisian, hukum, manajemen, medis, teknologi informasi, administrasi, audit keuangan, sosial budaya, dan lain sebagainya. Untuk itulah dibentuk bidang-bidang yang dapat merealisasikan fungsi pendukung tersebut agar organisasi kepolisian dapat berjalan dengan baik.
Dalam rangka pembangunan hukum, upaya pembaharuan hukum dan pemantapan kedudukan serta peranan badan-badan penegak hukum negara terarah dan terpadu dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan nasional serta kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.
Sehubungan dengan itu lembaga-lembaga hukum atau badan-badan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, lembaga bantuan hukum dan sebagainya perlu untuk lebih memantapkan kedudukan, fungsi dan peranannya dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya masing-masing di dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa pembangunan nasional di bidang hukum adalah terbentuk dan berfungsi sistem hukum nasional yang mantap, bersumber pada pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum serta untuk memantapkan penyelenggarakan pembinaan keamanan umum dan ketentraman masyarakat dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa dengan berintikan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara penegak hukum yang profesional, maka dianggap perlu untuk memberikan landasan hukum yang kukuh dalam tata susunan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Istilah “polisi” berasal dari bahasa latin, yaitu “politia”, artinya tata negara, kehidupan politik, kemudian menjadi “police” (Inggris), “polite” (Belanda), “polizei” (Jerman) dan menjadi “polisi” (Indonesia), yaitu suatu badan yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan menjadi penyidik perkara kriminal. Adapun Kepolisian menurut Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1997 pasal 1 dan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pasal 1 ialah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Pada awal mulanya, Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah bagian dari ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Namun, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, status Kepolisian Republik Indonesia sudah tidak lagi menjadi bagian dari ABRI. Hal ini dikarenakan adanya perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
Dalam menjalankan tugasnya telah diatur dalam UU No 2 Tahun 2002,tugas kepolisian tidaklah mudah karena berhadapan dengan masyarakat,polisi kadangkala merasakan hubungan yang kurang baik terhadap masyarakat yang dilayaninya,mendapatkan kepercayaan dari masyarakat merupakan hal yang sulit di dapat,karena memerlukan proses terutama adanya komunikasi dan kontak sosial waktu serta kemauan masing-masing anggota polisi,masyarakat masih mengharapkan pengangkatan peran dan tugas polisi,sebagai pengayom,pelindung dan pelayan masyarakat serta sebagai penegak hukum yang bersih.
Sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, polisi harus bersikap santun, menhghargai hak asasi manusia, mengedepankan cara-cara yang manusiawi untuk memecahkan persoalan kejahatan dan problem sosial.inilah polisi yang ideal. Polisi sipil dan demokratis . polisi yang dekat dan dicintai masyarakat. Di Indonesia polisi sedang berproses menuju sosk yang ideal. Perlahan tapi pasti, semua jajaran kepolisian Indonesia bertekad merubah diri kearah paradigma baru polisi yang professional.
Seiring dengan perubahan paradigma ini, polisi menjadi profesi yang mencerahkan masa depan. Karena dibutuhkan begitu banyak polisi yang pintar, cerdas, moralis untuk mengubah kepolisian menjadi lebih baik. Apalagi, jumlah polisi dibandingkan penduduk di Indonesia masih amat jauh dari angka perbandingan ideal yang ditetapkan Badan Dunia PBB. Idealnya 1:500. Ini berarti peluang untuk menjadi poilisi masih terbuka lebar bagi siapa saja, asalkan memenuhu persyaratan.
Profesi polisi adalah profesi yang cukup menjanjikan secara materi.selain itu profesi ini juga sarat dengan tindakan kepahlawanan. Profesi polisi adalah profesi yang paling tepat bagi kamu yang pemberani, tulus, jujur dan adil. Profesi ini juga sangat cocok dengan kamu yang selalu bertekad untuk menjunjung tinggi kebenaran dan memerangi kejahatan.sungguh pas dengan kamu yang ingin hidup mulia.
Polisi adalah anggota badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum. Namun, kata polisi dapat merujukkepada salah satu dari tiga hal, yaitu orang, institusi (lembaga) atau fungsi. Polisi yang bermakna fungsi bisa kita sebut dengan kepolisian. Contohnya, kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri, dan Kepolisian Daerah atau Polda.
Arti Polisi sebagai Fungsi atau sebagai “kata kerja” berasal dari bahasa inggris “to police”, yaitu pekerjaan mengamati, memantau, mengawasi segala sesuatu untuk menangkap gejala yang terjadi. Gejala yang ditangkap oleh mata seorang polisi lantas dimasukan kedalam otaknya untuk diproses berdasarkan standar norma yang dimiliki oleh polisi tersebut jika gejala tersebut tidak sesuai dengan standar norma yang dimiliknya, maka polisi aakan melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk mengupayakan agar situasi kembali normal sebagaimana biasa hingga sesuai dengan standar norma.
Dalam menjalankan tugasnya telah diatur dalam UU No 2 Tahun 2002,tugas kepolisian tidaklah mudahlah karena berhadapan dengan masyarakat,polisi kadangkala merasakan hubungan yang kurang baik terhadap masyarakat yang dilayaninya,mendapatkan kepercayaan dari masyarakat merupakan hal yang sulit di dapat,karena memerlukan proses terutama adanya komunikasi dan kontak sosial waktu serta kemauan masing-masing anggota polisi,masyarakat masih mengharapkan pengangkatan peran dan tugas polisi,sebagai pengayom,pelindung dan pelayan masyarakat serta sebagai penegak hukum yang bersih.
Komunikasi merupakan sarana paling dasar dan penting.Saat kita berbicara tentang pencitraan suatu institusi yaitu kepolisian,bagaimana dengan citra polisi terkait dengan kemampuan komunikasi polisi itu sendiri.Apalagi dengan adanya paradigma baru,kepolisian sekarang bahwa polisi sekarang sudah menjadi polisi sipil dimana tidak ada lagi sikap arogan.
Keamanan dan ketertiban di dalam suatu masyarakat merupakan masalah yang penting,dikarenakan keamanan dan ketertiban merupakan cerminan keamanan didalam masyarakat melaksanakan kehidupan sehari-hari dalam berinteraksi dalam lingkunganya.Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di dominasi dengan permasalahan.Seperti yang sedang ramai dibicarakan baik dimedia elektronik maupun media cetak seperti halnya kasus yang sedang hangat saat ini yaitu kasus penistaan agama yang dilakukan gubernur DKI Jakarta,dalam hal ini kepolisian di tuntuk dalam hal penegakan hukum dan juga hal keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan permaslahan yang ada kepolsian selalu berusaha menciptakan situasi yang aman dan kondusif,walaupun dengan fasilitas jumlah personil yang ada tidak sesuai dengan luas walaupun yang harus selalu di pantau situasi keamanan dan ketertiban,upaya-upaya tersebut sesungguhnya sudah dapat kita lihat bersama walaupun belum memuaskan seperti apa yang kita inginkan,upaya upaya tersebut dilaksanakan dalam beberapa tindakan kepolsian yaitu tindakan pencegahan ( preventive ),pendekatan ( preemptive ) dan penegakan ( refressive ) yang bertujuan terciptanya situasi yang aman dan tertib dengan aturan-aturan yang ada,didalam masyarakat,bangsa dan negara. (*)