SULUT – Terkait dengan Kebijakan pemerintah pusat, pengenaan PPN atas hasil perkebunan dan pertanian masyarakat dianggap sangat memberatkan para petani.
Para petani di Sulut juga sudah menyuarakan untuk membatalkan surat edaran Dirjen pajak nomor 24 tahun 2014 dan jalankan MK nomor 39 tahun 2016 agar membebaskan PPN atas hasil pertanian perkebunan kehutanan
yang dikuasai rakyat.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey diketahui sudah melakukan desakan kepada pemerintah pusat atas hal ini. Karena otomatis akan mempengaruhi komoditas andalan Sulut yakni kopra, Pala dan cengkih.
Diketahui juga, saat ini hanya kelapa sawit yang telah ada penghapusan PPN dan tidak di ikuti komoditas lainnya.
Pemerintah Provinsi Sulut melalui Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Refly Ngantung mengatakan bahwa sudah memasukan usulan kepada pemerintah pusat untuk mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan PPN untuk komoditas Kopra, Pala dan Cengkih.
“Jadi hal ini sementara di perjuangkan. Jika kebijakan ini diberlakukan dampaknya nanti akan dirasakan petani. Hal ini akan menjadi angin segar bagi niaga cengkih, pala dan kopra,” Ujar Ngantung Kamis (2/7).
Ngantung juga menuturkan bahwa pemerintahan ODSK selalu berjuangan terhadap masyarakat Sulut, dalam hal ini untuk para petani.
“Di pemerintahan ODSK ini, Tindakan pro-rakyat selalu dikedepankan, kesejahteraan rakyat selalu di dinomorsatukan. Saya juga sebagai pelaksana teknis akan merasa sangat bangga dan senang apabila penghapusan PPN untuk komoditas Kopra, Cengkih dan pala disetujui,” tutupnya.
(Ardybilly)