Manado. – Pemerintah Kota Manado kembali menegaskan komitmenya tentang penertiban kawasan jalur hijau di jalan Piere Tendean,Boelevard oleh Satuan Polisi Pamong Praja Manado (22,23/9/16).
Langkah yang dilakukan oleh pemerintah kota manado oleh Satpol PP untuk menunjang program penataan kota yang lebih baik hijau asri di kawasan jalur hijau boelevard.
Penertiban yang berlangsung dari rabu dan dilanjutkan kamis sampai operasi selasai dan menertibkan kios – kios saraba jambatan kuning yang menghalangi kawasan jalur hijau.
Penertiban kali ini dilakukan dengan bantuan satu unit alat berat untuk merobohkan bangunan seperti pagar yang berdiri di atas kawasan jalur hijau.Meski sempat mendapat protes dari beberapa warga, penertiban jalur hijau tetap dilakukan.
“Kita lakukan penertiban kawasan jalur hijau di sepanjang Boulevard yang sudah ditetapkan oleh Perda (Peraturan Daerah) nomor 6 tahun 2012 bahwa kawasan ini untuk jalur hijau,” ujar Kasatpol PP kota Manado, Xaverius Runtuwene.
“Kita sudah layangkan surat peringatan dari SP satu sampai SP tiga, dan jalur yang ditertibkan ini adalah 10 meter dari trotoar samping jalan dan ada tambahan 3 meter untuk tempat parkir,” jelas Xave.
Salah satu yang nantinya dibongkar yakni kios-kios Saraba di sekitar jembatan Kuning, Boulevard.
“Kita masih akan terus sampai beberapa hari, pokoknya sampai penertiban jalur hijau di Boulevard selesai,” pungkas Kasat.
Lebih lanjut Camat Sario mengatakan Treise Mokalu mereka semua ada ganti rugi sesuai NJOP,bagi yang mau bongkar sendiri nda apa2,tapi yang tidak mau akan kami bongkar paksa karena berdiri di areal jalur hijau.
“Jadi untuk kelengkapan pembayaran harus disertai dengan bukti kepemilikan dan bukti pembayaran pajak.untuk keseluruhan jumlah kios ada 45 dan yang belum terbayar sekitar 15 kios dan kami beri dispensasi,itu akan saya fasilitasi dalam menindaklanjuti.ujar camat. (Reby)