Seputarsulut.com, Manado – Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, namun memang tidak semua wajib pajak patuh dan membayar pajak tepat waktu, sehingga menyebabkan ada tunggakan pembayaran dan denda pejak bagi wajib pajak yang terlambat membayar.
Pemutihan pajak kendaraan bertujuan supaya para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda sekaligus sebagai upaya untuk meningkat pendapatan negara.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah Bersama dengan PT. Jasa Raharja menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 9 Juli mendatang.
Program ini berisi keringanan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.
Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB. Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ berlaku pembebasan denda tahun lalu dan tahun-tahun yang lalu.
Mewakili Tim Pembina Samsat Sulawesi Utara, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Sulawesi Utara Amaluddin Salam menyampaikan bahwa, “program pemutihan atau keringanan denda yang sedang dilaksanakan sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat pada masa pandemic Covid-19 yang masih berlangsung serta sebagai upaya untuk menekan jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor,” Ucap Amaludin. Kamis, (2/6).
Beliau juga berharap kepada masyarakat Sulawesi Utara untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak sebelum 9 Juli 2022.