SULUT – Untuk yang ke-empat kalinya secara berturut-turut, Sulawesi Utara (Sulut) meraih opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara tahun 2017 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal ini disampaikan dan diserahkan langsung oleh anggota VI BPK RI DR. H. Harry Azhar Azis, M.A kepada Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam rapat paripurna istimewa DPRD provinsi Sulawesi Utara, Selasa (5/6), dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan LKPD Propinsi Sulawesi Utara tahun 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dari sambutannya, BPK RI diwakili oleh Azis menyampaikan bahwa Sulawesi Utara mendapat opini WTP dikarenakan sinergi yang matang antara pemerintah propinsi Sulawesi Utara dan seluruh pemangku kepentingan termasuk BPK.
Berdasarkan hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa Sulut dalam melaksanakan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2017 telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan yaitu standar akuntansi pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diuangkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung fan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
Namun demikian, meskipun opini Sulut mendapat WTP, BPK masih menemukan permasalahan yang harus menjadi perhatian dari pemerintah propinsi Sulawesi Utara, seperti yang di sampaikan oleh Azis dalam sambutannya.
“Berdasarkan amanat UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemerintah Sulut dan kabupaten/kota yang ada harus melakukan koordinasi dan rekonsiliasi terkait aset tetap akibat perubahan kewenangan tersebut,” terangnya.
Lanjut dikatakan bahwa untuk rekomendasi dari BPK, pemerintah harus menindaklanjutinya selama waktu yang ditetapkan.
“Sesuai pasal 20 ayat 3 UU No. 15 thn 2004 tentang Pemerikasaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima,” tegasnya.
Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw pun berterima kasih dan langsung menanda-tangani LHP BPK RI tersebut.
Turut hadir dalam rapat paripurna ini, para Anggota DPRD Sulut, Sekretatiat DPRD, Forkopimda, Tokoh Masyarakat, para undangan dan Insan Pers.
(Ardybilly)