TALAUD – Pelantikan pejabat eselon II di kabupaten kepulauan talaud yang dilaksanakan pada tanggal 4 januari 2017 lalu, diduga menyalahi aturan.
Hal ini dibuktikan dengan pernyataan yang dilontarkan Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Talaud, Renalto Tumarah.
Ia mengatakan, pelantikan pejabat esalon II di Kabupaten Kepulauan Talaud tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
“Mengapa? Karena pasca berlakunya pp no 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, Menjadi ruang bagi eksekutif untuk melakukan perombakan pejabat eselon II, padahal masa jabatan pejabat eselon II belum sampai 2 tahun. proses pengisian jabatan serta struktur organisasi birokrasi di SKPD yang baru harus sesuai mekanisme lelang jabatan bagi pejabat eselon II. Aturan itu berlaku jika menempatkan pejabat yang statusnya di promosikan mengisi kekosongan. Tapi, pada prinsipnya yang saya temukan dilapangan, SKPD yang nomenklaturnya tidak berubah tetap di lakukan mutasi dan digantikan dengan pelaksana tugas (plt),” Jelas Tumarah kepada Seputarsulut.com, selasa (24/01/2017).
Reinal sapaan akrab menambahkan “Nah, Hal ini tidak sesuai dgn mekanisme pelantikan. Ini menyalahi aturan! Karena tidak mengikuti perintah UU No. 5 Tahun 2014 pasal 116 Tentang Aparatur Sipil Negara,” tegasnya.
Tokoh Muda Talaud itu juga mengkritisi kepada pihak yang berwenang yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus segera mengusut tuntas permasalahan yang ada di kabupaten kepulauan talaud. Karena ini merupakan bentuk pelanggaran yg di pertotonkan oleh panitia seleksi kepada masyarakat talaud.
“saya mendorong kepada komisi aparatur sipil negara agar segera menindak tegas kepada panitia seleksi yang ada di kabupaten kepulauan talaud, bahwa hal yang sudah mereka lakukan ini menyalahi aturan,” pungkasnya.
(Ardybilly)