MANADO – Bertempat di GMIM Bethesda Ranotana diadakan sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan GMIM untuk calon pelayan 2018-2022. Sosialisasi yang berlangsung dari pagi sampai sore, jumat (26/5) tadi. Peserta berasal dari 103 jemaat di rayon Manado.
Sekretaris Umum sinode GMIM Pdt.Hendry Runtuwene dalam penyampaian penutupnya menyampaikan bahwa komunikasi harus intens dilakukan untuk membuat lebih paham akan aturan pemilihan GMIM.
Menurut Runtuwene aturan tidaklah untuk menghakimi pribadi seseorang, tetapi untuk menyeleksi yang akan menjadi pelayan khusus, maka juklak akan menjadi acuan dalam memilih dengan mengedepankan keteladanan.
Sesudah materi yang disampaikan oleh Prof Mawuntu, Pdt.Petra Rembang, dan Pdt.Janny Rende dibuka ruang diakusi. Dalam sesi tanggapan dan pertanyaan terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan.
Cerai hidup, sertifikat untuk BIPRA, proses hukum sampai LGBT adalah beberapa hal yang ditanyakan peserta yang merupakan perutusan BPMJ dan Panitia pemilihan jemaat.
Pnt Jhonly Wendur, SH menambahkan aspek hukum formal yang menjadi panduan resmi penyusunan juklak. Menurut wasek BPMS ini penafsiran hukum dalam juklak sudah cukup jelas, sehingga akan ada edaran penjelasan dan penguatan nanti akan dikeluarkan agar pemahaman dan pelaksanaannya nanti seluruh jemaat, wilayah dan sinode sama penerapannya.