Manado. – Sejumlah pedagang shopping Center mengeluhkan kebijakan PD Pasar terkait penambahan Retribusi yang sudah sudah melewati batas kemampuan sehingga memberatkan para pedangang (15/11/16).
Tono yaitu salah satu pedangang yang menyewa di Shopping Center lantai 2 mengatakan, harusnya ada kajian yang matang sebelum adanya kebijakan yang sangat merugikan pedagang, apalagi biaya yang dipatok sangat tinggi dan memberatkan pedagang.
Ia menjelaskan kebijakan PD Pasar Harusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu dan penentuan retribusi tidak ada kesepakatan dari semua pihak pedagang, dan hanya keterwakilan.
Sehingga, dengan adanya kebijakan seperti ini pedagang sangat diberatkan dan justru bisa dikatakan bekerja tanpa ada untung.
“Contohnya saja soal retribusi lapak, biaya sewa yaitu 1 meter dihargai Rp1.500.000. Sehingga, jika ada yang mempunyai lapak yang ukuran sedang atau yang besar, pastinya membayar mahal. “Ujar Tono
Pungutan yang di ambil herganya bervariasi untuk retribusi kebersihan dibayar sebesar Rp5.000 per hari, dan jasa listrik sebesar Rp5.000 per hari.
Apalagi tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu dalam penyampaian informasi yang secara mendadak dan tanpa konfirmasi Sehingga, biaya yang disodorkan PD Pasar harus dibayarkan paling lambat Rabu (16/11) hari ini, jika tidak maka tempat usaha akan disegel dan tidak ada lagi kegiatan berdagang.
“PD Pasar meminta kami melunasi semua retribusi yang ditagih,2015 ketentuan penyewaan lapak palin tinggi yaitu Rp15.000.000, dan paling rendah Rp8.000.000.
Namun, saat ini semenjak adanya surat edaran PD Pasar dengan adanya kebijakan yang baru biaya yang dibebankan paling rendah Rp20.000.000, dan paling tinggi yaitu Rp54.000.000.
Sementara, Direktur Utama PD Pasar Fery Keintjem menjelaskan penegakan pembayaran retribusi sudah sesuai aturan,Sebenarnaya bukan kenaikan harga tetapi kami hanya mengembalikan ke aturan yang sebenarnya.
Yang mana pedagang di Shopping Center belum membayar retribusi sejak Juni lalu. Dan berdasarkan surat edaran ke pedagang yang tiba pada Senin (14/11) yang isinya yaitu menegaskan bahwa jika pedagang sampai Rabu (16/11) belum juga membayar kewajiban ke PD Pasar, maka tempat usaha yang disewakan akan disegel pada sore harinya.
“Sementara, terkait penegasan retribusi yang dinilai memberatkan merupakan kebijakan yang sudah berdasarkan ketentuan dan peraturan direksi pasar yang sudah di sosialisaikan terlebih dahulu kepada para pedangan lantai 2 dan sudah di sepakati. Kebijakan dan aturan tersebut jelas dan harus ada ketegasan.dan bila tidak mengikuti aturan, maka yang bersangkutan ditindak,” tukas Keintjem. (Reby)