Kota Manado termasuk salah satu kab/kota yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi dibanding kabupaten kota lainnya di provinsi Sulawesi Utara. Tingginya PAD dari Kota Manado tidaklah mengherankan mengingat begitu banyaknya sumber PAD di Kota Manado. Dan pengelolaan parkir merupakan salah satu sumber PAD pemerintah Kota Manado.
Walaupun begitu, ternyata pemerintah Kota Manado tidak pernah sekalipun menetapkan berapa besaran tarif untuk pajak parkir.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Manado seperti dikutip dari Manadopost, pemerintah kota melalui Dipenda hanya memungut pajak terhutang dari wajib pajak secara khusus pengelola pajak parkir, dan sama sekali tidak bisa menentukan berapa besaran biaya parkir yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan baik motor maupun mobil yang masuk dalam area pengelola jasa parkiran tersebut. Pihak pengelola jasa parkirlah yang berhak mencantumkan harga pembayaran baik untuk kendaraan roda empat atupun roda dua.
Untuk beberapa tempat seperti Bahu Mall, Kawasan Mega Mas, Komplek Mantos, It Center dan Mwalk, parkir kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat telah dikelolah dengan baik dengan manajemen yang jelas apalagi dengan sistem komputerisasi.
Namun bagaimana dengan kawasan disekitar tempat perbelanjaan tersebut seperti yang berada di sekitar IT Center dan Rumah Sakit Siloam?
Ratusan bahkan mungkin ribuan kendaraan keluar masuk untuk parkir ditempat tersebut setiap harinya, bahkan terkadang saking banyaknya kendaraan yang parkir ditempat tersebut menimbulkan antrian yang berujung sedikit kemacetan karena (berdasarkan apa yang pernah saya alami) karena bertumpuknya kendaraan dan manusia yang keluar masuk tempat tersebut (depan/samping golden, samping kiri kanan RS Siloam).
Namun yang disayangkan, pengelolaan tempat parkir dikawasan tersebut tidak jelas siapa pengelolahnya. Beberapa kali saya memarkirkan motor buntut saya ditempat tersebut dan tak lupa para tukang parkir (bukan petugas parkir resmi) meminta uang sebagai ongkos parkir TANPA MEMBERIKAN KARCIS.
Saya tak keberatan memang membayar ongkos parkir yang diminta sebesar seribu rupiah, karena jangankan parkir kendaraan untuk kencing saja ditempat kita berbelanja (tidak semua pusat perbelanjaan di Manado) kita harus membayar seribu rupiah. Namun yang saya sayangkan bahwa uang parkir tersebut kemungkinan besar tidak akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) bagi kota Manado.
Sayapun mencoba menghitung kira-kira berapa besar PAD yang tidak terserap dari perparkiran tersebut. Kita ambil contoh tempat parkir yang berada di depan/samping golden dan RS Siloam. Jika dalam 1 hari ditempat tersebut ada 1000 kendaraan yang parkir maka dalam setiap hari akan menghasilkan PAD sebesar 1000 kendaraan dikali Rp.300 (Undang-Undang No 28, sumber) yakni Rp. 300.000,- sebulan Rp. 9.000.000,- (perhitungan hanya 30 hari) dan setahun Rp. 108.000.000,-
Sebuah angka yang tidak kecil untuk sebuah tempat parkir. Itupun hanya mengambil jumlah seribu kendaraan r2 (diluar R4 yang angkanya saya tidak ketahui soalnya saya tidak pernah parkir kendaraan R4) yang parkir disekitaran IT dan RS Siloam. Bro n sis bisa lihat sendiri berapa banyak kendaraan yang parkir ditempat tersebut. Dan Rp. 108.000.000 itu baru dari satu lokasi saja. Bagaimana dengan lokasi parkir lainnya di Kota Manado seperti sekitar TKB?
Ah sebuah peluang (Pendapatan Asli Daerah) yang justru tidak terserap dengan baik. Sayang jika uang sebanyak itu hanya untuk oknum-oknum tertentu bukannya menjadi PAD yang nantinya bisa digunakan untuk pembangunan kota Manado. Memang kalau kita melihat uang sebesar Rp. 1,000,- itu tidaklah seberapa, akan tetapi jika semua uang tersebut (untuk parkir) bisa dioptimalkan buat pendapatan asli daerah maka tentunya hal ini akan lebih berguna. Atau mungkin ada yang keliru dari yang saya sampaikan tadi? Silahkan dikoreksi jika ada kekeliruan