
Manado. – Setiap Perusahaan wajib meberikan Hak kepada Karyawan.” Ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Marrus Nainggolan mewakili Pemerintah Kota Manado kepada Wartawan.
Pemerintah akan mengawasi perusahaan agar menerapkan pembayaran gaji bagi pekerja sesuai upah minimum kota (UMK) Manado yakni Rp. 2.650.000.
“Di Manado kan sudah berlaku dan ada ketentuan tentang upah minimum kota, ini yang harus diterapkan oleh perusahaan-perusahaan. Kalau ingin membuat perusahaan berarti sudah siap membayar gaji pekerjanya,”
Marrus menambahkan, para pekerja yang merasa tidak mendapatkan haknya secara penuh dalam pembayaran gaji bisa melapor ke Disnaker.
“Laporan-laporan dari tenaga kerja akan kita tindaklanjuti dan tentu ada sanksi Pidana bagi perusahaan yang melanggar,” ucap Nainggolan.
Hal ini juga harus seimbang dengan peningkatan Kerja Karyawan atau skil masing – masing pekerja terutama tenaga kerja lokal karena persaingan yang semakin ketat saat ini.
“Dengan UMK yang sekarang ini, tentu juga harus diimbangi dengan kualitas SDM yang baik dari pekerja. Hak dan kewajiban tentu harus sama,” imbuhnya.
Pemerintah kota Manado sendiri saat ini sedang menggenjot pembangunan Pusat Latihan Ketenagakerjaan yang berlokasi di Kairagi.
“Di PLK ini nantinya tenaga kerja diberikan sejumlah pelatihan. Diupayakan agar tenaga kerja bisa menambah skill kemampuan agar mandiri kedepanya.