Seputarsulut.com, Sulut – mengingat intensitas peningkatan jumlah terpapar covid-19 di Sulut semakin meningkat, maka Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan surat edaran terkait aktivitas di kantor Dewan. Rabu, (14/7).
surat edaran tersebut dikeluarkan oleh sekretariat DPRD Sulut, sesuai dengan instruksi pimpinan DPRD Sulut. Surat dengan nomor: 800/SET. DPRD/ 363/ 2021 yang bertanda tangan Sekwan Gledy Kawatu itu, berisikan 2 poin yaitu.
– Aktivitas dan kegiatan pelayanan di kantor DPRD Provinsi Sulut dialihkan sementara menjadi kegiatan work from home (WFH), mulai tanggal 15 Juli 2021 (besok).
– Aktivitas dan kegiatan pelayanan di Kantor DPRD Provinsi Sulut akan dilaksanakan kembali mulai tanggal 21 Juli 2021.
Sekwan Glady Kawatu mengatakan, terkait kelanjutan aktivitas di lingkungan kantor DPRD Sulut nanti akan di infokan lagi.
“Untuk aktivitas di lingkungan DPRD Provinsi Sulut kedepannya seperti apa. Nanti, akan diedarkan informasinya lagi,” Tutur Kawatu.