Puluhan tahun berlalu, semenjak orang berteriak dan mengkampanyekan tentang kebutuhan manusia akan lingkungan yang lebih baik lagi (Hari Bumi, 22 April 1970). Semenjak PBB menyelenggarakan konferensi tentang lingkungan (United Nation Conference on the Human Environment) di Stokholm, 1972 yang Isunya ialah kerusakan lingkungan. Momentum ini ditandai dengan ditetapkannya 5 Juni sebagai hari Lingkungan Hidup Sedunia. Dan setelah itu berbagai isu lingkungan diangkat untuk mengingatkan manusia akan krisis akan bumi-lingkungan tempat tinggalnya. Saat ini, bukan lagi menjadi isu semata namun pemanasan global dan berubahnya iklim menjadi kenyataan yang dihadapi setiap manusia di muka bumi.
Sudah 21 tahun lalu berbagai negara yang difasilitasi PBB menyelengarakan Konferensi mengenai Pembangunan dan Lingkungan Hidup (the UN Conference on Environment and Development) di Rio de Janeiro, Brasilia (3-14 Juni 1992). Konperensi ini telah berupaya mencapai tingkat pemahaman yang utuh dan menyeluruh tentang konsep dan prinsip ‘pembangunan berkelanjutan’ (sustainable development), serta bagaimana menterjemahkannya ke dalam tindakan nyata sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Rio dan Agenda 21.
Prinsip-prinsip utama yang terdapat dalam Deklarasi Rio adalah: (1) Keadilan intergenerasi; (2) Keadilan intragenerasi; (3) Pencegahan dini; (4) Pelestarian keanekaragaman hayati; serta (5) Internalisasi biaya-biaya lingkungan dan mekanisme insentif. Agenda 21 mencakup sejumlah aspek di antaranya adalah dimensi sosial dan ekonomi dengan disemangati oleh kemitraan global (global partnership). Dalam dimensi itu dibahas kerja sama internasional untuk mempercepat PB di negara-negara berkembang serta kebijakan domestiknya, memerangi kemiskinan, pengembangan pemukiman serta integrasi lingkungan dan pembangunan dalam pengambilan keputusan.
Berita Lainnya
Tak sedikit berbagai negara melakukan revisi UU Lingkungan mereka untuk menyesuaikan dengan prinsip-prinsip Rio termasuk Indonesia lewat UU No. 4/1982 dan sekarang telah disempurnakan dengan UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana salah satu pertimbangan penyempurnaan adalah menyesuaikan dengan perkembangan konvensi-konvensi lingkungan internasional. Demikian halnya Agenda 21 telah diadopsi Indonesia ke dalam formulasi Agenda 21 Nasional 1997. Agenda 21 nasional merupakan tindak lanjut Agenda 21 global yang berisikan aksi-aksi yang dapat dilakukan pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk melakukan perubahan-perubahan bagi kepentingan PB.
Uraian singkat sejarah ini menunjukkan evolusi isu lingkungan hidup. Sudah hampir lewat setengah abad sejak manusia menyadari keberadaannya di bumi yang menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidupnya. Namun apa yang terjadi sekarang tidak lebih baik. Setelah bertahun-tahun digaungkannya keperdulian lingkungan hingga lahirnya konsep Pembangunan Berkelanjutan (PB), kondisi lingkungan hidup belum menunjukkan perubahan positif yang nyata.
Bahkan yang terjadi adalah sebaliknya, dunia makin tenggelam ke dalam kemiskinan dan kemunduran ekologis terlepas dari meningkatnya kekayaan di beberapa tempat lain. Sekarang ini terjadi kecenderungan yang mengkhawatirkan; antara lain 50 persen lahan basah (wetland) sudah musnah, 85 persen terumbu karang terancam punah, 80 persen grassland terancam penurunan kualitas, 20 persen lahan terancam menjadi padang pasir dan penyediaan air tanah makin menipis dimana-mana.
Tingkat kerusakan dan menurunnya daya dukung dan kualitas lingkungan semakin parah. Kerusakan hutan akibat ilegal logging, penambangan yang tidak mengindahkan lingkungan dan fungsi kawasan, pencemaran dengan semakin bertambahnya jumlah industri hingga pemanasan global sampai berubahnya iklim yang memang telah terasa dampaknya dan mengancam keberlangsungan hidup manusia. Masih banyak lagi persoalan-persoalan lingkungan yang terutama disebabkan akibat aktivitas manusia, saling kait-mengait. Para pengambil keputusan menafikan berbagai komitmen dunia, konvensi-konvensi yang menjadi acuan undang-undang dan peraturan komunitas negara dunia.
Manusia sebenarnya telah menerima imbalan dari kerusakan lingkungan yang terjadi. Gempa dan tsunami, banjir yang hampir menjadi langganan beberapa kota besar, tanah longsor di beberapa kawasan lindung yang telah dialihfungsikan seiring semakin berkurang dan hilangnya sumber-sumber air. Timbulnya berbagai macam penyakit baru seiring dengan menurunnya kualitas dan daya dukung lingkungan. Kesemua itu hanyalah awal dari segala bencana menuju kehancuran yang akan terjadi kelak bila kita tidak segera sadar melakukan suatu perubahan.
Gagalnya Pembangunan Berkelanjutan
Ternyata KTT Bumi dengan Agenda 21 PB-nya (Pembangunan Berkelanjutan) tidak mencapai tujuan yang diharapkan dan dianggap gagal (Sachs, dkk 2002). Setelah dua tahun Deklarasi Rio, lahirlah WTO (World Trade Organization) di Marakas dengan anggota pemerintahan negara yang sama dengan di Rio. Pada saat bersamaan kaum pemerintahan lebih mengutamakan agenda WTO dibanding dengan komitmen-komitmen mereka di Rio, melemahkan kesepakatan Rio dan siap siaga menunggu untuk menciptakan pasar dunia tanpa batas wilayah.
Sepuluh tahun setelah UNCED atau Rio+10, PBB menindaklanjuti KTT Bumi dengan KTT Pembangunan Berkelanjutan pada tahun 2002 (World Summit on Sustainable Development) di Johannesburg-Afrika Selatan. Nama konferensi itu jelas-jelas menekankan ‘pembangunan’. Dalam KTT ini para peserta konferensi memperbarui komitmennya untuk melaksanakan PB. Lingkungan hidup bukan isu utamanya, melainkan merupakan bagian dari PB seperti yang disyaratkan oleh World Commission on Environment and Development (WCED, Komisi Sedunia Lingkungan Hidup dan Pembangunan).
Walaupun dengan menitikberatkan pada PB yang dimaksud, bangsa Indonesia belum melaksanakan komitmen tersebut secara konkret. Agenda 21 seharusnya masuk dalam arus utama (mainstream) pembangunan melalui perencanaan pembangunan nasional. Sasaran utama Agenda 21 Nasional Indonesia (1997) itu adalah pengentasan kemiskinan, perlindungan, dan rehabilitasi lingkungan serta manajemen sumber daya alam dengan pendekatan yang bersifat simultan dari tiga faktor yaitu keberlanjutan lingkungan (ekologi), pertumbuhan ekonomi, dan sosial. Namun, terdapat dikotomi pembangunan seperti yang tertera dalam pelita yang sekarang berwujud Propenas dan Propeda serta yang disebut PB dalam Agenda 21.
Pelita, Propenas, dan Propeda dikelola oleh Bappenas dan Bappeda, sedangkan PB dikelola oleh Menteri LH. Pelita, Propenas, dan Propeda mendapatkan anggaran belanja dari APBN dan APBD. Tetapi, Menteri LH hanya punya anggaran operasional untuk kementeriannya sendiri sehingga PB harus mencari dana sendiri, misalnya dari UNDP, UNEP, dan Bank Dunia/GEF. Dana itu tidak mudah untuk didapatkan, jalur birokrasi panjang dan dana yang kecil. Kementerian Lingkungan Hidup terlihat mandul dan tidak mengherankan komitmen untuk melakukan PB di pusat sampai ke daerah tersendat-sendat. Sebab lain tersendat-sendatnya PB ialah tidak adanya tolok ukur. Berbeda dengan tolok ukur pembangunan ekonomi yang dengan jelas dapat diukur dengan GNP (Gross National Product). Karena hanya yang dapat diukur dilaksanakan (pembangunan ekonomi), maka PB hanya bersifat retorik dan sloganisme semata.
Agenda utama PB sebenarnya adalah mengintegrasikan dan memberi bobot yang sama terhadap tiga aspek pembangunan yaitu aspek ekonomi, sosial–budaya, dan lingkungan hidup. Kenyataannya aspek ekonomi masih mendapat perhatian utama karena pertumbuhan ekonomi masih menjadi indikator keberhasilan pembangunan nasional. Angka pertumbuhan ekonomi yang digunakan belum memasukkan nilai kerusakan sosial-budaya maupun kerusakan lingkungan (ekologi).
Dengan demikian angka yang ditunjukkan masih terlalu tinggi dan selalu positif. Seharusnya kekayaan alam dihitung sebagai modal di mana diperlukan investasi untuk memperolehnya dan tidak semata-mata dilihat sebagai sumberdaya ekonomi yang siap dieksploitasi. Dengan tidak memperhitungkan nilai-nilai yang terkandung dalam kekayaan alam (ekologi) maka yang terjadi adalah kecenderungan untuk menilai sumberdaya alam sebagai sumberdaya ekonomi yang murah yang siap dieksploitasi demi pertumbuhan ekonomi.
Dalam dunia politik di pusat maupun daerah, isu lingkungan hidup saat ini justru hanya sebatas barang dagangan elit politik yang dalam praktiknya isu lingkungan hidup semakin termarginalisasi. Padahal banyak yang perlu dibenahi, kerusakan hutan dan ekosistem pesisir yang dialih-fungsikan tanpa kajian mendalam mengenai dampak lingkungannya, masalah pencemaran, sampah dan kotoran dimana-mana bahkan sampai masuk ke kawasan konservasi dan spot wisata alam. Penyelamatan lingkungan hidup tidak boleh ditunda lagi dan wajar jika kita memilih pimpinan yang waras lingkungan hidup.
Kesejahteraan manusia hanya dilihat dari segi kemampuan pemenuhan materi saja sedangkan aspek kesejahteraan lain seperti kemajuan budaya, spiritual, dan estetika tidak diperhitungkan sama sekali. Memacu pengurasan sumberdaya alam dan kecenderungan meningkatnya kerusakan lingkungan. Pola konsumerisme yang telah merambah disetiap lini kehidupan masyarakat juga memacu meningkatnya sisi produksi dan konsumsi untuk memenuhi kebutuhan manusia. Perbaikan standar kehidupan hanya dinilai dengan standar material dan bukan kualitas hidup.
Kemiskinan harus diatasi dengan memberi perhatian lebih pada dimensi sosial, budaya, spiritualitas, dan kualitas lingkungan hidup. Kemiskinan tidak hanya diatasi dengan eksploitasi sumberdaya alam, tetapi dengan meningkatkan kemampuan manusia untuk menghasilkan barang dan jasa dengan nilai tambah yang lebih tinggi. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh semua sektor melalui penghasilan pajak dan juga mempunyai kewajiban untuk memberikan pendidikan yang layak bagi seluruh warga negaranya sedangkan sektor swasta didorong untuk meningkatkan kemampuan teknologi dan produksi yang ramah lingkungan dalam tahapan pengoperasiannya sampai tanggungjawab akan hasil produksinya.
Pembangunan saat ini harus mempertimbangkan kepentingan pembangunan di masa mendatang. Paradigma PB hanya dapat dicapai apabila ada perubahan pendekatan politik pembangunan yaitu menitikberatkan pada pembangunan manusia seluruhnya untuk meningkatkan kualitas hidup, baik fisik-material, maupun derajat kualitas kehidupan baik dari sisi mental budaya, sosial, politik, spiritual, dan ideologis.
Diperlukan pula sinergi positif dari tiga kekuatan utama yaitu ; negara dengan kekuatan politiknya, sektor swasta dengan kekuatan ekonominya, dan masyarakat dengan kekuatan moralnya. Kenyataannya falsafah ‘pembagunan-sebagai pertumbuhan’ masih melekat dalam pembangunan berkelanjutan. Pembangunan macam apa?, untuk keuntungan siapa ? serta kearah mana ? adalah perbedaan yang krusial ketika kita berbicara tentang keberlanjutan.
Keberlanjutan Ekologi
Keinginan untuk dilaksanakannya otonomi daerah di Indonesia timbul sebagai akibat tidak meratanya pembangunan di masa orde baru yang menganut sistem sentralistik. Tidak ada yang salah dengan tujuan tersebut. Namun seperti kita ketahui bahwa sumberdaya manusia yang dimiliki saat ini masih jauh dari yang diharapkan. Budaya yang tidak sehat masih banyak terjadi di masyarakat terutama korupsi dan juga budaya untuk mengartikan sesuatu dengan nilai uang. Tentu saja paradigma PB menjadi sulit untuk direalisasikan. Prinsip demokrasipun tidak akan dapat dijalankan, melainkan hanya kepentingan satu kelompok atau golongan tertentu saja.
Tanpa prinsip demokrasi, kecenderungan otoriterisme akan mudah terjadi. Hal ini tentu harus dihindari karena apabila kebijakan yang diambil keliru maka seluruh masyarakat akan menanggung akibatnya dan ini akan berlangsung dalam jangka panjang. Seperti diungkapkan sebelumnya bahwa prestasi pembangunan selalu dinilai dengan tingginya tingkat pertumbuhan ekonomi; berbahaya jika untuk mengejar prestasi ini kita mengeksploitasi sumberdaya alam yang ada dan meninggalkan kerusakan lingkungan yang parah. Tak heran jika hutan dan terumbu karang menghilang, tanah terkikis, dan langit penuh karbondioksida. Gelombang ekspansi ekonomi yang dipacu oleh liberalisasi perdagangan ini menyapu bersih demi keuntungan sesaat.
Dari sisi keadilan, tidak boleh ada kesempatan istimewa yang diberikan kepada kelompok atau orang-orang tertentu. Pengalaman menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil masyarakat saja yang bisa ikut berperan dalam pembangunan. Misalnya, Hak Pengusahaan Hutan diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu, akibatnya timbul kerusakan hutan yang sangat dahsyat tanpa ada kewajiban atau paksaan bagi perusak untuk memperbaikinya. Dana reboisasi yang ditarik oleh pemerintah juga masih terlalu kecil jika dibandingkan rusaknya sumberdaya alam. Lebih memprihatinkan lagi jika dana yang ada terkumpul tidak digunakan untuk mengembalikan fungsi hutan tetapi untuk kepentingan yang lain.
Dengan demikian para pemegang HPH akan mengatakan sudah membayar dana reboisasi sebagai dalih apabila dituding sudah merusak hutan. Dari kasus ini tampak bahwa prinsip kedua dari keadilan yaitu agar ada distribusi beban dan manfaat secara proporsional tidak berjalan. Manfaat lebih banyak dinikmati oleh pengusaha yang mengeksploitasi sumberdaya alam. Kadangkala justru masyarakat dituding sebagai biang kerusakan lingkungan seperti kebakaran hutan, erosi akibat penebangan hutan secara liar, dsb.
Tidak adanya pemahaman atau kesadaran bahwa akibat ketidakadilanlah yang menjadi sumber atau penyebab kerusakan alam. Masyarakat tidak mempunyai peluang atau akses yang sama dengan mereka yang diberi hak khusus oleh pemerintah. Hal ini membentuk pola pikir yang salah, tidak hanya pada sumberdaya daratan, namun terjadi juga di wilayah pesisir dan laut.
Prinsip keberlanjutan harus diutamakan agar segala keputusan atau kebijakan yang diambil tak bersifat sesaat namun jangka panjang dengan lebih menitik-beratkan pada aspek konservasi dan pemanfaatan sumberdaya alam secara arif karena prinsip keberlanjutan ini juga merupakan prinsip keadilan antar generasi. Proses produksi dan pola konsumsi khususnya yang berbasis sumberdaya alam dan lingkungan harus dijalankan dengan prinsip efisiensi, yaitu hemat energi dan hemat bahan baku (reuse/recycle). Seperti di Jepang, teknologinya telah memungkinkan hampir semua produk didaur-ulang. Sampah dipisah-pisahkan berdasarkan jenisnya, diproses, kemudian diproduksi kembali. Setiap kemasan produk diberi label (ecolabel) baik produk makanan maupun minuman untuk reuse/recycle. Menguntungkan tanpa membeli lagi bahan baku baru yang relatif mahal. Sumberdaya atau lingkungan yang dipakai umum juga seharusnya dihargai dengan menerapkan pajak ekologi bagi penggunaannya.
Sudah saatnya kita mengubah cara pandang terhadap pembangunan. Setiap analisa yang dilakukan harus melihat keterkaitan sebagai satu pendekatan menyeluruh. Paradigma ekologi mengubah cara pandang parsial menjadi menyeluruh karena masing-masing bagian ini menentukan dinamika dari keseluruhan. Perubahan paradigma ini sejalan dengan tujuan gerakan Deep Ecology yang menuntut suatu etika baru yang tidak hanya berpusat pada manusia, tetapi berpusat pada seluruh mahluk hidup (ekosistem), dan mendukung suatu gaya hidup yang selaras dengan alam yang diperjuangkan melalui isu lingkungan dan politik.
Asumsi bahwa krisis lingkungan merupakan persoalan teknis yang tidak memerlukan perubahan kesadaran manusia dan sistem ekonomi adalah sebuah kekeliruan besar. Beberapa kelemahan dari paradigma PB tidak memberikan kurun waktu yang jelas dan terukur untuk dikatakan berhasil mencapai sasaran, menjadikan hanya merupakan suatu komitmen dan slogan semata.
Di samping itu, titik berat keberhasilan pembangunan masih diukur secara ekonomi bukan ekologi yaitu bagaimana seharusnya sumberdaya alam dikelola dengan baik dan dihargai. Kepentingan manusia masih lebih diutamakan daripada kelestarian sumberdaya alam. Kesombongan manusia masih bersifat dominan seolah-olah manusia mampu menguasai dan menundukkan alam, padahal alam mempunyai sifat dan kekuatannya sendiri yang tidak diketahui pasti oleh manusia.
Paradigma PB yang bertumpu pada ideologi materialisme diterima begitu saja sehingga kesalahan yang pernah dilakukan oleh negara maju yang sudah terlebih dahulu merusak sumberdaya alam justru malah diikuti. Negara maju, sekarang ini berada pada titik balik dengan menerapkan pembangunan yang ramah lingkungan seperti pengembangan teknologi pendaur-ulangan bahan terpakai. Sedangkan negara berkembang mengembangkan pembangunan secara massal tanpa efisiensi sumberdaya. Pengelompokan antara negara kaya dan negara miskin juga merupakan suatu hal yang justru lebih mendorong untuk tidak dilaksanakannya PB karena adanya keinginan negara miskin untuk mengejar ketinggalannya. Dengan demikian kerusakan sumberdaya alam dan kehancuran lingkungan baik sosial-budaya maupun lingkungan hidup makin meningkat.
Kesombongan dan kelicikan negara maju mendukung pula kerusakan ini. Seperti ditunjukkan dengan peraturan-peraturan perdagangan yang harus mengikuti standar internasional dan tudingan-tudingan bahwa negara miskinlah yang menyebabkan pemanasan global akibat penebangan hutan dsb. Belum lagi akibat hutang, terutama dengan alasan investasi (ya karena memang ketinggalan teknologi), sumberdaya dikeruk sampai habis dengan meninggalkan masalah lingkungan. Lebih ironis lagi, jika wakil rakyat sampai pejabat pemerintah menjadikan alasan investasi bagi keuntungan sepihak. Menunjukkan ketidakberdayaan, tidak adanya usaha mandiri dengan selalu tergantung pada investor. Investasi yang wajar adalah jika didalamnya terdapat proses alih-teknologi dalam kaitannya dengan proses pembelajaran.
Setengah abad dari saat ini, ketika bumi akan kian panas suhunya, kian miskin keanekaragaman makhluk hidupnya, dan kurang ramah untuk banyak orang, sudah saatnya untuk meninggalkan paradigma pembangunan berkelanjutan menuju keberlanjutan ekologi yaitu melakukan perubahan secara mendasar kebijakan nasional dengan memberi prioritas pada kelestarian bentuk-bentuk kehidupan alam untuk mencapai keberlanjutan ekologi. Hal ini dapat dicapai apabila ada kemauan dari semua pihak.
Kebijakan politik ekonomi yang menyangkut pertumbuhan ekonomi dan gaya hidup konsumtif harus mulai ditinggalkan. Politisi dan calon-calon pemimpin bangsa juga pejabat publik harus dibekali dengan pengetahuan dan kesadaran moral tentang pentingnya lingkungan hidup. Masyarakat disadarkan tentang krisis lingkungan hidup dan didorong untuk mengembangkan kehidupan dengan tetap melestarikan dan menjamin ekosistem yang ada. Sumberdaya manusia dalam penguasaan teknologi yang berpihak pada lingkungan ditingkatkan. Indikator keberhasilan pembangunan yang biasanya hanya dilihat dari sisi ekonomi diubah dengan memasukkan unsur ekologi, sosial-budaya, dan ekonomi secara proporsional.
Apa yang dapat kita dilakukan ? Kita semua punya peran, dari hal terkecil sampai besar dan masing-masing harus menjalankan perannya untuk mengupayakan satu kehidupan, satu lingkungan yang lebih baik. Kita bernafas dengan udara yang sama, kita minum dengan air yang sama, dan kita beraktivitas pada lingkungan yang sama, sehingga mari kita mengelola, menciptakan dunia, bumi yang menjadi lingkungan kita ini menjadi lebih baik lagi sebagaimana Tuhan Allah menciptakannya dengan baik !
Oleh: Pahlano Daud