SEPUTAR SULUT.Manado– Pilkada Manado ternyata masih memerlukan kajian. Jadi atau tidak nampaknya Pemkot Manado sangat berhati-hati. Dalam berbagai kesempatan, Pemerintah Kota Manado terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung sukses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dalam hal ini Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado. Hanya saja, komitmen tersebut harus terlaksana mengikuti ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menyikapi penetapan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kota Manado sebagaimana telah disosialisasikan Sabtu 24/01 kemarin, Penjabat Walikota Manado Ir. Royke O. Roring, M.Si. melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Manado, Drs. Josua Pangkerego, M.A.P, dan Plt Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Manado Franky Mocodompis, S.Sos. menunjukkan sikap kehati-hatiannya.
Pasalnya dalam APBD tahun 2016 tidak tertata anggaran untuk tahapan pilkada. “Memang sesuai perintah Undang-undang, Komisi Pemilihan Umum mendapatkan amanat sebagai penyelenggara pemilu. Dalam posisi ini, jajaran pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Manado, merupakan komponen pendukung, baik dalam hal ketersediaan anggaran dan fasilitas lainnya.
Meskipun demikian seluruh dukungan Pemerintah Kota Manado termasuk di dalamnya ketersediaan anggaran, harus memiliki payung hukum yang jelas, harus mengikuti prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh melanggarnya. Sebagaimana diketahui, dukungan anggaran Pemerintah Kota Manado melalui APBD tahun 2015 menyentuh angka 20 Milyar, ” ujar Pangkerego ketika ditemui usai Ibadah Minggu di GMIM Josua 24/01.
Lebih lanjut Pamong Senior yang turut berperan mempersembahkan Piala Adipura berturut-turut ini mengemukakan,”LPJ Realisasi Penggunaan Dana Pilkada Manado pada APBD 2015 sudah diterima oleh Pemerintah Kota Manado, juga Permohonan Penambahan Anggaran untuk tahapan Pilkada Manado yang tertunda.
LPJ KPU Kota Manado tersebut masih memerlukan proses audit atau pemeriksaan dari lembaga terkait, lalu usulan sebesar 8 Milyar juga masih perlu dikaji bersama, dan melakukan pergeseran atau perubahan anggaran bersama DPRD Kota Manado.
Nah ketika kami hendak menindaklanjuti LPJ dan Usulan tersebut, KPU kemudian sudah menetapkan dan mensosialisasikan penyelenggaraan Pemungutan Suara pada tanggal 17 Februari 2016 tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Manado, keadaan ini seperti menjadi fait accompli bagi kami.
Di satu pihak kami masih harus menunggu audit terhadap LPJ, mengkaji usulan, dan melaksanakan tahapan pergeseran atau perubahan anggaran bersama DPRD Kota Manado. Tetapi di pihak lain kami hanya diberi waktu mempersiapkan anggaran tahapan pilkada lanjutan hanya dalam kurun waktu sekitar 24 hari sebelum pemungutan suara 17 Februari 2016.”
Sementara itu, Plt Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Manado Franky Mocodompis, S.Sos. selaku Juru Bicara Walikota pada kesempatan yang sama mengemukakan,” Penjabat Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring telah menyampaikan kepada KPU Kota Manado dalam pertemuan pekan lalu untuk membicarakan bersama usulan penambahan anggaran.
Beliau juga mohon diberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan pihak Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi, karena pada APBD Kota Manado tahun 2016 tidak ada nomenklatur anggaran tentang tahapan Pilkada lanjutan. Keputusan soal anggaran Pilkada lanjutan yang tidak tertata pada APBD tahun 2016 bukan persoalan sederhana sehingga Pemkot perlu mengkonsultasikan dengan pihak terkait supaya tidak menimbulkan persoalan lain di kemudian hari, termasuk persoalan hukum.
Dalam kaitan dengan dukungan tersebut, KPU Kota Manado perlu memberikan penjelasan resmi kepada Pemerintah Kota Manado alasan-alasan penundaan tahapan Pemungutan Suara 9 Desember 2015 dan rencana tahapan Pilkada susulan pada 2016.” Meskipun ketersediaan anggaran Pilkada terutama Pemungutan Suara pada 17 Februari 2016 masih perlu diseriusi secara hati-hati, dukungan terhadap pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sebagaimana amar putusan kasasi di PT TUN, tetap menjadi kewajiban Pemerintah Kota Manado.
“Salah satu amanah yang diberikan Negara kepada Penjabat Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring, M.Si, adalah melaksanakan pemerintahan transisi hingga dilantiknya Walikota dan Wakil Walikota definitif serta mendukung pelaksanaan tahapan Pilkada. Beliau sudah berulangkali menyatakan akan melaksanakan amanah ini secara sungguh-sungguh berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Bila sudah ada payung hukum yang jelas, tentu kebutuhan anggaran Pilkada dapat segera direalisasikan oleh Pemkot Manado,” ujar Plt Kabag Humas dan Protokol.
Menurut Penasehat Brigade Manguni Renata Ticonuwu, Pilkada saat ini bisa terlaksana tergantung niat. “Walau sulit mar kalau ada niat untuk harus melaksanakan, maka pasti terlaksana”, ungkap Renata.