Tolok ukur keberhasilan dan kedewasaan demokrasi Indonesia adalah pelaksanaan pemilihan kepala daerah berlangsung aman dan sukses. Quote : Joko Widodo Presiden RI
Kualitas pemerintahan sangat ditentukan oleh kualitas Pemilu.
Pilkada Serentak 2018 merupakan gelombang ketiga dan amanat dari UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sedangkan Pemilu Serentak 2019 secara historis lahir karena putusan Mahkamah Konstistusi Nomor 14/PPU-XI/2013 tentang Pemilu Serentak 2019. Yaitu, penggabungan Pemilu Legislatif dan Pemilu Eksekutif dalam satu hari pemilihan.
Berita Lainnya
Pelaksanaan Pilkada Serentak Gelombang ketiga akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018, ditujukan bagi kepala daerah yang akhir masa jabatannya jatuh pada 2018 dan 2019. Selanjutnya, Pilkada serentak gelombang keempat akan dilaksanakan pada 2020 untuk memilih kembali kepala daerah hasil pemilihan tahun 2015. Gelombang kelima Pilkada adalah tahun 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2017. Gelombang keenam akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018.
Berdasarkan tahapan ini, skenarionya ke depan, Pilkada serentak secara nasional diharapkan dapat dilaksanakan pada 2027. Ini merupakan terobosan penting yang dilakukan pemerintah dalam mengupayakan Pilkada sebagai momentum untuk memilih kepala daerah –baik provinsi maupun kabupaten/kota, secara masif, terorganisir dan terstruktur.
Pesta demokrasi pada Pilkada, senantiasa menghadirkan sejumlah tantangan, terutama bagi KPU sebagai lembaga penyelenggara teknis dan Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pencegahan dan penindakan pemilu. Keberadaan penyelenggara Pemilu yang profesional sesuai UU 7 Tahun 2017 menjadi taruhan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2018 . Hal ini mengingat, profesioanalisme aparatur penyelenggara Pemilu, dari waktu ke waktu, selalu menjadi catatan.
Pilkada serentak bisa menjadi pintu masuk membangun demokrasi yang berkualitas. Memang, ini pekerjaan berat dan kompleks. Tak hanya KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu yang bertanggungjawab untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Para kandidat, partai politik pengusung, dan –tak lupa, masyarakat juga memiliki andil untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis, jujur dan adil; yang mampu menghasilkan figur-figur kepala daerah yang bersih dan memiliki kecakapan untuk memimpin serta membangun daerah ke depan.
Jika Pilkada dapat berlangsung demokratis, jujur dan adil sebagai buah kerja dari penyelenggaranya yang independen dan profesional, maka ini akan menyumbang kontribusi terhadap performa demokrasi dan pemerintahan di kabupaten dan kota tempat pelaksanaan Pilkada serta provinsi khususnya di Sulawesi Utara.
Pendataan Pemilih Pilkada dan Segala Permasalahannya
Pemuktahiran daftar pemilih merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Permasalahan daftar pemilih dari pemilu ke pemilu selalu menjadi persoalan klasik dan tak pernah kunjung usai. Problem yang sering kali muncul pada tahapan ini di antaranya adalah petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) atau bisa juga coklit dilakukan oleh oknum lain yang tidak tercantum dalam surat keputusan KPU. Selain itu, petugas pemuktahiran tidak mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan tidak mencatat pemilih yang memenuhi syarat untuk terdaftar di DPT. Di samping masalah yang terjadi di lapangan, pada pemuktahiran daftar pemilih juga terjadi pada sistem yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih)
Beberapa contoh kasus tersebut diatas tentunya menjadi salah satu tantangan cukup berat pada pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Persoalan daftar pemilih ternyata memiliki implikasi cukup besar, tidak hanya pada hak konstitusional warga, tetapi juga penentuan jumlah tempat pemungutan suara dan surat suara. Suara rakyat menjadi modal bagi pasangan calon kepala daerah, sehingga tak heran ketika terjadi pasangan calon yang mengajukan sengketa hasil pemungutan dan penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi, daftar pemilih selalu menjadi perkara yang dipersoalkan.
Semangat Coklit Pastikan Daftar Pemilih Berkualitas
Gerakan KPU Mencoklit Serentak yang dimulai pada 20 Januari 2018 dan berakhir 18 Februari 2018 oleh KPU dan jajarannya sengaja digagas oleh KPU demi mengundang partisipasi aktif dan antusias masyarakat.
Syarat pemilih menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (2) adalah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai ketetapan hukum tetap, berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP elektronik (e-KTP), dalam hal pemilih tidak belum memiliki e-KTP dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil setempat serta tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri.
Sehingga gerakan pencocokan dan penelitian (coklit) mempunyai semangat untuk memastikan daftar pemilih pada pemilihan serentak 2018 semakin berkualitas. “Gerakan Coklit Serentak” di Enam Kabupaten/Kota di Sulut yg melaksanakan PILKADA SERENTAK 2018. Coklit ini dilakukan dengan door to door mendatangi rumah-rumah pemilih untuk memastikan semua masyarakat yang mempunyai hak pilih bisa terdaftar.
KPU dan jajarannya perlu memastikan bahwa setiap warga negara yg mempunyai hak pilih terdaftar, namun bagi yg TMS harus diidentifikasi juga bagi pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih yang sudah kehilangan hak pilihnya seperti telah menjadi anggota TNI-POLRI, maupun yang sudah pensiun, juga bagi warga yang baru menjadi pemilih pemula, sehingga daftar pemilih bisa semakin berkualitas. Di dukung oleh Sistem informasi bagi daftar pemilih dan analisis DP4 dan sinkronisasi serta PPDP yang harus bekerja sesuai aturan sangat menentukan kualitas pemilu
Menjawab atas beberapa permasalahan dan titik rawan pada pemuktahiran daftar pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah meluncurkan Gerakan Awasi Coklit, di mana seluruh pihak dapat terlibat untuk melakukan pengawasan pada tahapan pencocokan dan penelitian. Hal ini dilakukan agar warga negara yang sudah memenuhi syarat tercatat di DPT.
Apel Siaga Pengawasan Coklit di Kab. Minahasa Tenggara.
Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) merupakan salah satu kegiatan mengawasi tahapan Pemutahiran Data Pemilih, sehingga Bawaslu dan jajarannya dapat memastikan :
1. Coklit dilaksanakan tepat waktu
2. Coklit dilakukan oleh PPDP
3. PPDP mengunjungi Pemilih dari rumah ke rumah
4. Status Kependudukan Pemilih yang dikunjungi
5. Pemilih yang memenuhi syarat dimasukkan dalam daftar Pemilih
6. Pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret / dikeluarkan dalam daftar pemilih
Ayo Awasi prosesnya, laporkan pelanggarannya, untuk Pemilihan yang berkualitas dan berintegritas
#Johnny Suak
#Direktur EMC Sulut