SULUT – Terkait dengan Kebijakan pemerintah pusat, pengenaan PPN 10 persen atas hasil perkebunan dan pertanian masyarakat yang dianggap sangat memberatkan para petani.
Desakan pemerintah provinsi Sulut maupun Anggota DPRD Sulut terkait hal inipun di dengar oleh pemerintah pusat. Dimana PPN yang sebelumnya sebesar 10 Persen, kini turun menjadi 1 persen.
Mengenai hal ini, Anggota DPRD Sulut Sandra Rondonuwu mengatakan bahwa
Kita tentu bersyukur karena PPN 10 persen bisa turun hanya menjadi 1 persen.
“Memang keinginan kami ( DPRD Sulut) adalah 0 persen, tapi sekalipun tidak turun jadi 0 persen ini sudah sangat luar biasa bagi dunia pertanian dan perkebunan,” ucap Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut ini, rabu (5/8) saat dihubungi melalui telepon seluler.
Lanjut Legislator PDI-P ini, bahwa ada beberapa alasan sederhana kenapa penting PPN Pertanian dan perkebunan itu harus dihapuskan yakni:
1. Produk pertanian umumnya terkait dengan ketahanan pangan yang selama ini kita perjuangkan dan jaga.
2. Produk pertanian dan perkebunan umumnya adalah produk bahan mentah (raw material) yang dalam produksinya tidak melibatkan intervensi negara seperti (lahan gratis dan saprodi gratis dari pemerintah).
3. Hasil pertanian yang memadai dapat meningkatkan daya beli (tricle down effect bagi perekonomian) sehingga roda ekonomi dapat bergerak semakin pesat demi kesejahteraan seluruh rakyat. Dan saya bersama Wenny lumentut diminta oleh ketua DPRD Sulut untuk mewakili menyampaikan aspirasi tentang penolakan tersebut pada beberapa waktu lalu, dan sekaligus juga diminta oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey untuk menyuarakan tentang penolakan tersebut kepada pemerintah pusat.
“Dengan diberkakukannya PMK nomor 89 tahun 2020 ini mendorong para petani kita untuk lebih giat dan bersemangat dalam menghasilkan produk-produk pertanian dan perkebunan, sebab petanilah sebagai tiang penyangga pada perekonomian bangsa ini. Petani adalah garda terdepan bagi ketahanan pangan negara kita,” Pungkas Saron (Sapaan Akrabnya).
(Ardybilly)