Minsel,seputarsulut.com-Tindak pidana kasus Pedofilia yang menimpa anak balita, terjadi di salah satu desa yang berada di wilayah kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Korban seksual anak di bawah umur menjadi korban terkaman lelaki yang tak bermoral.
Diketahui kronologis tindak pidana percabulan terhadap anak dibawah lima tahun (balita) ini terjadi pada awal bulan Juli 2021, yang dilakukan oleh tersangka berinisial WT alias Wanly (34 tahun), warga Desa Tangkuney, Kecamatan Tumpaan.
Saat di konfirmasi Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK membenarkan adanya laporan tindak pidana tersebut.
“Korban seorang anak perempuan balita umur 3 tahun, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/231/VII/2021/SPKT Res Minsel,” tutur AKP Gumara.
Ditambahkan Kasat Reskrim, bahwa tersangka sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan pada Senin (05/07/2021), di Desa Buntalo Induk, Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Atas kerja sama serta kolaborasi Tim Satgassus Maleo Polda Sulut dan Tim Resmob Polres Minsel, berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka di rumah istrinya, tepatnya di Desa Buntalo Induk, Bolmong,” tandasnya.
Perbuatan aksi cabul ini terjadi di rumah tersangka dilakukan dengan cara (maaf) seperti tontonan film porno memasukan alat kemaluannya ke dalam mulut korban, tersangka menjilati kemaluan korban, bahkan berusaha memasukan kemaluannya ke dalam alat vital korban.
“Usai melakukan aksi cabul, tersangka melarikan diri dari rumahnya di Tangkuney selang 3 (tiga) hari, hingga akhirnya berhasil kami ciduk dan amankan.
Tersangka telah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,”jelas AKP Rio Gumara, SIK.(Herman M)