
Seputarsulut.com, Manado – Pemberhentian hubungan kerja terhadap pekerja yang dilakukan oleh kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Utara (Sulut) Febry Dien diproses panjang oleh mantan pekerja.
Sebanyak lima belas pekerja tersebut, melayangkan surat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut dan hari ini, Jumat (8/7-2022) difasilitasi oleh Fasilitator Disnakertrans Sulut untuk dilakukan klarifikasi atas laporan tersebut.
BPMP yang nama sebelumnya Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sulut, dihadiri oleh Febry Dien sebagai kepala BPMP dan Deasy Sampul Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Sementara dari pihak pekerja yang hadir kuasa hukum Lucky Jacob, SH dan rekan serta pekerja itu sendiri.
Dalam tuntutannya, Lucky Jacob, SH menegaskan bahwa pihak LPMP atau BPMP harus memberikan pesangon serta selisih gaji kepada pekerja yang diputus hubungan kerjanya ‘dipecat’. Karena apa yang dibayarkan oleh pihak LPMP atau BPMP saat mereka (para mantan pekerja) masih aktif bekerja tidak sesuai dengan Upah Minimum Pekerja (UMP).
“Bagaimana mungkin selaku pemerintah, mengeluarkan upah minimum pekerja tapi tidak melaksanakannya. Kan aneh,” Kata Jacob saat diwawancarai.
Kuasa hukum ini juga menyesalkan apa yang menjadi kajian dari fasilitator. Menurut Jacob, bahwa mediator ini terlalu menjustifikasi bahwa perkara ini tidak bisa dilanjutkan dengan alasan bahwa ini (LPMP) instansi pemerintah.
Padahal untuk pembuktian sifat pekerjaan ada tiga unsur yang telah terpenuhi oleh mantan pekerja tersebut yaitu ada upah, perintah dan pekerjaan. Dan dalam hal ini LPMP atau BPMP hanya berkedok dengan nama instansi pemerintah.
“Yang terjadi pada para pekerja ini sama halnya dengan hubungan antara pekerja dan majikan. Bahkan ada yang sudah 10 tahun bekerja,” Tegasnya.

Fasilitator Disnakertrans Sulut, Barto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa intinya undang-undang ketenagakerjaan hanya bisa mencakup jangkauan tuntutan bagi perusahaan BUMN, BUMD dan Swasta. Untuk pemerintah itu tidak bisa.
Untuk laporan dari kuasa pekerja terkait dalil ada upah, perintah dan dan pekerjaan, Barto menegaskan bahwa itu tidak bisa diproses sampai pada mediasi pertama, kedua dan ketiga sampai pada anjuran.
“Kalau ini terkait dengan pihak ketiga (outsourcing) , kita bisa giring terus sampai ke tahap mediasi. Makanya kami batasi saat ini hanya klarifikasi dulu,” Jelasnya.
“Nah kalau saya keluarkan anjuran, itu blunder seluruh Indonesia. Viral nanti. Jadi jeruk makan jeruk. Kalau terkait dengan pemerintah ada kepegawaian,” Tambahnya.
Maka Berto menegaskan bahwa tidak bisa Undang-undang Tenaga Kerja mengatasi hal tersebut. Terkait dengan tuntutan bahkan untuk naik ke mediasi tahap satu.
“Kecuali, kuasa pekerja dapat memberikan bukti bahwa ada pihak ketiga (outsourcing) didalamnya,” Imbuhnya.
Kepala BPMP Sulut, Febry Dien saat dikonfirmasi via telepon whatsapp mengatakan bahwa dari hasil klarifikasi tersebut jelas menyebut bahwa BPMP adalah pemerintah. Tidak bisa dibawah ke ranah hubungan industrial.
“Torang punya aturan sendiri,” Imbuhnya.
Dien juga mengatakan bahwa BPMP tidak pernah memberhentikan pekerja. Yang ada karena kontrak sudah berakhir.
“Kalau ada tanggapan yang lain keluar. Saya akan Somasi,” Tegasnya.
Ketika dikonfirmasi lagi, pihak kuasa hukum pekerja Lucky Jacob, SH menegaskan bahwa dirinya akan tetap melanjutkan proses tersebut sampai ke Ombudsman bahkan ke DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
“Karena ini menyangkut hak pekerja yang kami perjuangkan. Mereka kehilangan pekerjaan untuk menafkahi hidup,” Kuncinya.