Dasar Hukum, Makna, Arti dan Warna Lambang Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
A. Dasar Hukum
Lambang Daerah Kabupaten Minahasa Selatan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penetapan Lambang Dae- rah Kabupaten Minahasa Selatan. Lambang Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, rancangannya dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berdasarkan hasil sayembara. Lambang Daerah Kabupaten Minahasa Selatan yang dimaksud seperti pada Gambar diatas.
B. Makna, Arti dan Warna
Lambang Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, yang ditetapkan (lihat gambar diatas) dari setiap unsur, bentuk, corak dan warna mengandung makna dan arti filosofi yaitu:
- Perisai, melambangkan ketahanan dan keunggulan dalam menghadapi berbagai tantangan.
- Burung Manguni, sebagai Lambang Keminaesaan dengan sifat dinamis, santun, sportif dan selalu waspada.
- Bulu Sayap Kiri dan Kanan serta Ekor, berjumlah 27 menggambarkan tanggal 27 sebagai tanggal penetapan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan.
- Pohon Kelapa, yang terputus menggambarkan angka 1 (satu) yang berarti Bulan Januari, bulan penetapan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan.
- Dua Kaki dan Tiga Jari, yang nampak menggenggam pita melambangkan Tahun 2003, sebagai tahun terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan.
- Buku di Dada Burung Manguni, melambangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Buah Cengkih, di pucuk pohon kelapa mengandung makna kekayaan alam dan kesuburan tanah Minahasa Selatan.
- Jangkar Kapal, di bawah pohon kelapa mencerminkan potensi kekayaan laut serta perdagangan.
- Ungkapan “Cita Waya Esa”, dipermukaan pita kuning yang digenggam dengan kaki burung berarti “Kita Semua Satu”.
- Warna Putih, mengandung arti ketulusan dan kesucian, kesalehan dan kedamaian, nurani dan etika.
- Warna Merah, melambangkan cinta, semangat dan keberanian
- Warna Kuning, mengandung makna kejayaan, keberhasilan, kedewasaan, berbudi luhur dan keimanan.
- Warna Hijau, mempunyai arti kesuburan, kesejahteraan, pengharapan dan kehidupan.
- Warna Biru, melambangkan kebesaran, kebenaran dan kesetiaan.
- Warna Hitam, melambangkan kekuatan, keunggulan, keabadian/ kekekalan.
- Warna Coklat, melambangkan kesuburan tanah.
Itulah arti dan makna lambang daerah Kabupaten Minahasa Selatan. Jangan lupa untuk membaca profil singkat Kabupaten Minahasa Selatan beserta Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2010-2015. Informasi lanjut mengenai Kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Minahasa, dapat anda temukan DISINI