MANADO – Bertempat di Sekretariat KNPI Sulawesi Utara diadakan Focus Group Discusion (FGD). Dilaksanakan sejak sore sampai malam tadi (Rabu, 26 September 2018)
Sebagai nara sumber adalah dari Polda Sulut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iwan Permadi, Kasubdit Perbankan Ciber Crime Polda Sulut., Herwyn Malonda Ketua Bawaslu Sulut, Meydi Tinangon KPU Sulut dan pengamat kepemiluan Dr. Ferry Liando dengan moderator Hanny Sumakul.
Meidy Tinangon ungkapkan ada beberapa aturan harus dipelajari baik sehingga jangan salah mengerti.
Herwyn Malonda menjelaskan tentang KUHP pasal 1 ayat bahwa yang tidak diatur, tidak bisa ditindaki dan dihukum.
Menurutnya dalam UU 17 tahun 2017, khususnya pasal 280, larangan dalam Kampanye sudah jelas diatur, diantaranya tak boleh fitnah.
Ferry Liando menjelaskan tentang aturan karena dibuat terburu buru dan tidak sempurna, maka ada beberapa diantaranya masih membingungkan seperti kampanye di medsos. Untuk itu sebaiknya kader partai harus disiapkan jauh hari. Sehingga tanpa medsospun sudah dikenal kinerjanya.
Kegiatan ditutup dengan doa oleh pimpinan Bawaslu Manado Heard Runtuwene.
Ketua KNPI Sulut Jackson Kumaat bersyukur karena terlaksananya kegiatan. Harap pimpinan parpol Sulut ini, para pimpinan kepemudaan secara khusus yang menjadi peserta Pemilu bisa mendapatkan informasi berharga dari FGD ini.