MINUT- Masih ingat peristiwa indikasi pungli yang sempat viral di akun media sosial sekitar bulan Juni tahun 2020 lalu? Peristiwa indikasi pungli yang bisa saja mengarah pada tindakan korupsi ini diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa Watutumou 3 Kec. Kalawat, Kab. Minahasa Utara.
Korbannya adalah masyarakat yang mengurus keperluan untuk berdomisili di Desa tersebut. Dalam pengurusan surat-surat Administrasi Kependudukan berupa Surat Keterangan Tinggal Sementara, Hukum Tua (Kepala Desa) melalui Perangkat Desa telah memungut biaya sebesar Rp 100.000 – Rp 300.000 kepada Masyarakat.
Masyarakat menduga telah terjadi tindakan pungutan liar (Pungli) karena tindakan memungut biaya didalam pengurusan Dokumen Administrasi Kependudukan dianggap telah melanggar Undang-undang nomer 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Apalagi dalam memungut biaya mereka (Pemerintah Desa) tidak mau memberikan tanda terima.
Karenanya Rogen Kontrake dan kawan-kawan mengatasnamakan masyarakat yang merasa dirugikan mengadukan perbuatan Pemerintah Desa Watutumou 3 Kec. Kalawat, Kab. Minahasa Utara tersebut ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara pada tanggal 22 Juni 2020.
“Surat pengaduan kami kirim langsung ke Bapak Kapolda Sulawesi Utara melalui Sekretariat Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, dan pada tanggal 24 Juni 2020, beliau merespon cepat pengaduan kami dengan mengeluarkan disposisi kepada pihak Irwasda dan Direskrimsus agar mengarahkan Kepolisian Resort Minahasa Utara untuk menyelidiki kasus ini. Bila terbukti ada pelanggaran hukum supaya dilakukan penyidikan sesuai aturan Perundang-undangan.” Ujar Rogen Kontrake yang dipercayakan mewakili kawan-kawannya.
“Kami sudah memberikan keterangan tentang masalah ini kepada pihak Pores Minut, namun sampai saat ini prosesnya sudah berjalan hampir 4 bulan, kami tidak pernah diberitahu lagi sudah sampai sejauh mana penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Minahasa Utara.”
“Kami pernah menanyakan langsung hal ini kepihak penyidik yang menangani kasus ini, tapi jawaban Penyidik kalau banyak kasus yang sedang mereka tangani, jadi waktu terbagi-bagi.”
“Karenanya dalam beberapa hari ini, kami bermaksud untuk kembali mengirimkan surat kepada Bapak Kapolda Sulawesi Utara agar pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara mengambil alih Penyelidikan/Penyidikan kasus ini agar secepatnya kami boleh mendapatkan kepastian hukum. Tembusan surat ini akan kami kirimkan juga kepada Bapak Kapolri!” Ujar lelaki yang juga aktifis Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sulawesi Utara ini.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, AKP M. Aswar Nur, S.Ik yang dihubungi oleh awak media kami di nomer 08211465xxxx, menyatakan belum bisa memberikan keterangan atas kasus tersebut. (BK)