MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengeluarkan suatu keputusan yang sangat kontroversial. Keputusan yang diambil oleh DPR adalah menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan tersebut lantas membuat publik bereaksi. Mayoritas masyarakat Indonesia beranggapan bahwa langkah ini merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga KPK yang selama ini dipercaya publik sebagai lembaga yang independen dan tak pandang bulu dalam hal pemberantasan korupsi.
Metode baru sementara dimainkan oleh para wakil rakyat kita di DPR dengan upaya melemahkan lembaga antirasuah itu. Bahkan menjadi lucu dan pertama kali dalam sejarah, hak angket digunakan untuk lembaga non eksekutif. Argumentasi hukumnya jelas bahwa dalam Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3) menyatakan DPR hanya boleh melakukan hak angket kepada lembaga pemerintah. Sedangkan KPK bukan merupakan lembaga pemerintah tetapi lembaga/komisi independen.
Berita Lainnya
Kondisi ini jelas meresahkan publik, mengingat manuver dari partai-partai di DPR yang sangat memaksakan kehendak dan kepentingan mereka untuk meneruskan hak angket. Partai politik sebagai perpanjangan aspirasi masyarakat seharusnya bisa mendengarkan suara publik yang terus berteriak dan berharap agar hak angket tidak dilanjutkan. Sejauh ini KPK masih menjadi salah satu lembaga “favorit” di Indonesia. Jika dibandingkan dengan DPR atau parpol jelas KPK masih lebih dipercaya publik.
Faktanya sekarang, mayoritas partai politik di DPR setuju untuk terus melanjutkan hak angket. Upaya untuk “membunuh” KPK sangat jelas terlihat, DPR mempertontonkan akrobat politik untuk melemahkan eksistensi KPK yang selama ini menjadi tumpuan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia. Lantas langkah apa yang harus dibuat untuk menghentikan “Nafsu sadis” dari para wakil rakyat kita di DPR?
Langkah yang mesti diambil saat ini adalah publik harus terus bersuara dan mendesak Presiden Joko Widodo agar berani melakukan “intervensi” ke partai politik pendukung pemerintah untuk menghentikan upaya mereka melemahkan KPK dengan menjadikan hak angket sebagai pintu masuk. Hak angket terhadap KPK ini, akan menjadi ujian bagi Presiden Joko Widodo yang diketahui memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.
Komitmen Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi menjadi harapan masyarakat Indonesia untuk bisa dibuktikan dengan aksi nyata bukan hanya kata. Kalau Presiden Joko Widodo dapat “menghentikan” langkah partai-partai pendukung pemerintah yang mengajukan hak angket kepada KPK maka kepercayaan publik akan semakin besar dan akan lebih memudahkan langkah Jokowi untuk memenangkan Pemilihan Presiden tahun 2019.
Melky Pangemanan, S.IP., MAP., M.Si
(Ketua DPW PSI Sulawesi Utara)