MANADO,- Terkait kasus pengakuan sebagai seorang Advokat oleh oknum PAS alias Putra yang menangani perkara harta gono gini dari Ansar Taher (35) warga Kelurahan, Malendeng, Kecamatan Pall Dua, di Pengadilan Agama Manado, setelah mengetahui dari Majelis Hakim bahwa bersangkutan tidak memiliki legalitas sebagai profesi Advokat, berupa berita acara sumpa Pengadilan Tinggi Negeri maka Ansar mengadukan ke Pengadilan Tinggi Agama pada, tanggal 12 Juli 2016.
Hal ini mendapat kecaman keras dari Ketua Umum DPP Peradin, Adv.DR. Samuel Kikilaitety,SH,MH, mengatakan, Putra Akbar Saleh pengacara ilegal dan tidak terdaftar sebagai lawyer yang sah.
“Putra Akbar Saleh bukan seorang pengacara, itu adalah ilegal dan dia belum cukup umur untuk menjadi seorang lawyer,”kata Ketum Peradin kikileitety,SH,MH saat di konfirmasi seputarsulut.com melalui via hanpone pada, Senin (11/07/2016).
Ketum juga menekan bahwa yang bersangkutan harus di proses sesuai rana hukum agar supaya jangan lagi terjadi masalah seperti ini.
“Saya kecam oknum Putra yang mengaku Lawyer harus dipolisikan,”tekan KetumPeradin ini.
Sementara itu oknum tersebut diduga adalah Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Sulut.(jst)
Saya Putra Akbar Saleh, S.H. dan saya juga mengecam si samuel kikileitety yg entah ada rasa sirik apa terhadap saya dan organisasi bantuan hukum Posbakumadin yg saya Pimpin di Sulawesi Utara. Dan selama ini Posbakumadin Sulut telah memberikan bantuan hukum sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2011 ttg Bankum.
Dan saya juga tahu siapa oknum dibalik ini semua.
Saya tantang si samuel kikileitety dan juga siapa saja oknum yg merasa saya sebagai Advokat Ilegal untuk melaporkan saya.
Selama saya berada dalam jalan yg benar dan sesuai aturan, INSYA ALLAH akan selalu diberikan petunjuk oleh ALLAH SWT dan dilindungi oleh sejuta lapis undang-undang.
Mengenai perkara yg saya handle, sejak kapan anda suka kepo urusan perkara advokat lain wahai samuel kikileitety. Selama ini saya dengan Ansar Tahir tidak pernah ada masalah. Yang ada hanya Ansar Tahir disampaikan suatu kebohongan hukum oleh seorang oknum berinisial EKT alias Eka. Yg sejak beberapa bulan terakhir seperti menyimpan rasa iri dan dengki terhadap jabatan saya selaku Ketua Posbakumadin Sulut. Makanya jangan termakan bara yg dibalut madu.
Harusnya anda selaku seorang advokat juga tahu bagaimana menyaring setiap informasi yg belum tentu kebenarannya.
Dan hal ini pun pada tgl 14 Juli 3016 sudah disampaikan langsung oleh Ansar Tahir kepada Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama bahwa sebenarnya tidak ada permasalahan antara Advokat dengan Klien. Dan tidak benar kalau dia ada mengadukan permasalahan bantuan hukum dari advokat sebagaimana telah diberitakan sebelumnya.
Salam Juang Peradin dan Posbakumadin
Fiat Justitia Ruat Coelum
waduh kebohongan hukum???,,, malu maluin dong EKT alias eka itu!
udah damai aja!! ,, tp gak abis pikir kok bisa teman saya EKT alias EKA bisa melakukan kebohongan hukum???,,,klo benar berarti EKA gak bisa di percaya lagi dong,,,parah!
waduh,,,inisial EKT alias Eka sdh melakukan Kebohongan Hukum ya ,,, Memalukan Sekali!,,