![](https://sp-ao.shortpixel.ai/client/to_auto,q_glossy,ret_img,w_720,h_394/https://www.seputarsulut.com/wp-content/uploads/Screenshot_20220916-060022_WhatsApp.jpg)
Seputarsulut.com – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) gelar rapat terkait Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022.
Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen memimpin secara langsung rapat tersebut.
Rapat itu juga di Hadiri Anggota Banggar DPRD serta sekretaris Provinsi Praseno Hadi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD Sulut, Kamis (15/9).
Pada rapat sebelumnya, Wakil Gubernur Sulut Steven O. E. Kandouw menyampaikan bahwa Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Sulawesi Utara Tahun 2022 dilakukan sebagai akibat adanya perubahan asumsi dari sisi pendapatan daerah yang mengalami penyesuaian dari target yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan adanya perubahan yang berkaitan dengan kerangka ekonomi keuangan nasional dan daerah.
Kemudian ia juga mengungkapkan, belanja daerah juga mengalami perubahan akibat dampak atas penyesuaian target pendapatan daerah, sehingga belanja perlu disusun kembali sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Dalam Perubahan ini juga akan mempertimbangkan antisipasi dampak inflasi akibat kebijakan Pemerintah terhadap penyesuaian harga BBM dan pengendalian inflasi, lewat Permenkeu tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi tahun anggaran 2022,” jelas Wagub.
Hal tersebut pun juga disampaikan oleh Praseno Hadi saat mengantar Banggar dan TAPD melakukan pembahasan. Secara umum Praseno Hadi memaparkan rancangan KUA PPAS dihadapan Banggar.
DPRD melalui Banggar pun merespon dengan memberikan masukan juga merasionalkan anggaran yang telah dibahas oleh TAPD yang telah diserahkan kepada Banggar.
Pada akhirnya Banggar dan TAPD sepakat untuk Rancangan KUA PPAS tersebut namun demikian ada usulan-usulan yang diberikan DPRD dalam kerangka merasionalisasikan kebijakan yang memang benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Adapun, selanjutnya KUA PPAS tersebut akan diparipurnakan di DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk mencapai nota kesepahaman antara DPRD bersama dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Rencananya akan diparipurnakan besok (16/9) untuk penandatanganan nota kesepahaman,” Ujar Andi Silangen saat menutup pembahasan.