SULUT – Menjawab tudingan tak profesional dalam menangani kasus Pemilu, khususnya terhadap Bawaslu Bitung, berikut petikan literasi dari ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, yang diambil dari grup WA Bawalu Sulut.
………..
“Tamang tamang, kalo saya melihat kasus posisinya, perlu dijelaskan sebagai berikut: Pintu masuk penanganan dugaan pelanggaran pemilu ada 2 yaitu : laporan dan temuan”.
Laporan disampaikan oleh WNI yang mempunyai hak pilih, Pemantau Pemilu terakreditasi, dan peserta pemilu (Paslon Presiden dan Wapres, Calon DPD, dan Partai Politik (16), diluar 3 komponen ini, pelapor dianggap tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai pelapor.
Misalnya laporan dari anggota TNI Polri dan WNI yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih, tidak bisa dikategorikan sebagai pelapor.
Laporan disampaikan ke Pengawas Pemilu paling lambat 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
Laporan yang disampaikan dikaji oleh Pengawas Pemilu, apakah telah memenuhi syarat formil (identitas pelapor / pihak yang berhak melaporkan, pihak terlapor (disebutkan dengan jelas siapa orangnya dan teridentifikasi dengan jelas, untuk menghindari eror inpersona).
Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran, kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan KTP Elektronik dan atau kartu identitas lainnya) dan syarat materiil (peristiwa dan uraian kejadian, tempat terjadinya, saksi yang mengetahui peristiwa tersebut (mininal 2 orang untuk menghindari unus testis nuljm testis – satu saksi bukanlah saksi, dan adanya bukti (surat, dokumen, foto, atau Video .
Sedangkan temuan adalah hasil pengawasan aktif pengawas pemilu, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pemilu.
Apabila dalam LHP terdapat dugaan pelanggaran pemilu, Pengawas Pemilu menentukan keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil sebagaimana disebutkan diatas.
Apabila laporan belum memenuhi syarat formil dan materiil, pengawas pemilu meminta pelapor memenuhi item-item kekurangan dalam syarat formil dan / atau syarat materiil serta meminta pelapor untuk melengkapinya paling lama 3 hari sejak laporan diterima dengan memperhatikan batas waktu pelaporan 7 hari.
Apabila dalam waktu 3 hari, pelapor tidak melengkapi, laporan yang telah masuk sebelumnya, tidak diregister. Laporan yang telah ditangani sebelumnya (nebis in idem) tidak diregister.
Laporan yang tidak diregister akan diberitahukan kepada pelapor. Demikian juga pintu temuan, LHP Pengawas Pemilu melakukan penelitian dan kajian awal. Apabila belum memenuhi syarat formil dan / atau syarat materiil, pengawas pemilu melakukan pendalaman / investigasi lebih lanjut.
(Sumber : Perbawaslu 7 tahun 2018).
Setiap laporan dan atau temuan yang telah memenuhi syarat formil dan materiil, diberi nomor laporan / temuan dengan pengklasifikasian yaitu :
1. Apabila dugaan Tindak Pidana Pemilu, paling lambat 1 x 24 jam, dilaksanakan rapat Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Penyidik Polri, dan Jaksa untuk proses tindaklanjutnya (sumber Perbawaslu 31 tahun 2018).
2. Apabila dugaan pelanggaran admnistrasi Pemilu dan Adm TSM ditangani oleh Bawaslu. Apabila ditemukan oleh Bawaslu Kab Kota akan ditangani oleh Bawaslu Prov dengan sistem adjudikasi Pemilu, demikian seterusnya. Yang ditemukan oleh Panwascam, Panwas Kelurahan/ Desa ditangani dengan proses penanganan pelanggaran administrasi biasa (sumber Perbawaslu 8 thn 2018).
3. Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu diteruskan ke DKPP.
4. Dugaan Pelanggaran lainnya, diteruskan ke instansi terkait, seperti Netralitas ASN ke Komisi ASN dan Pembina Kepegawaian , TNI, POLRI ke instansinya.
TERKAIT INFORMASI AWAL
Selain pintu masuk diatas, biasanya ada informasi (bukan laporan) yang disampaikan ke Pengawas Pemilu baik berupa informasi lisan ke kantor Bawaslu / Panwaslu, telepon resmi, SMS ke nomor HP Pengawas Pemilu, faxmile, surat elektronik ke alamat email resmi Bawaslu, dan informasi ke web resmi Bawaslu.
Biasanya dalam menindaklanjuti informasi ini, Bawaslu meminta pemberi informasi untuk membuat laporan resmi dan dituangkan dalam form laporan B1.
Namun pengalaman selama ini, pemberi informasi tidak mau membuat laporan resmi.
Juga yang terjadi saat ini, ada informasi dugaan pelanggaran yang viral di medsos dan atau menjadi berita hangat di Media Cetak, elektronik, dan online.
Dalam upaya menindaklanjuti informasi diatas, Bawaslu / Panwaslu menjadikan informasi awal ini dengan melakukan investigasi yang hasilnya akan dituangkan dalam LHP dengan tindakan selanjutnya melalui prosedur penanganan temuan pelanggaran Pemilu sebagaimana disebutkan diatas.
Dengan demikian, pemanggilan kepada wartawan seperti yang dilakukan Bawaslu Bitung merupakan prosedur investigasi.
Zul Densi pimpinan Bawaslu Bitung mengapresiasi catatan ketua Bawaslu Sulut ini. Sehingga menurutnya catatan ini juga bisa lebih memperkuat dukungan khususnya pers dalam rangka sukses Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Minahasa Rendy ‘Rocky’ Umboh juga berterima kasih dengan adanya catatan petunjuk ini, karena lebih menambah wawasan dalam pengelolaan setiap pelanggaran yang ditangani.